Pengedar Narkoba Warga Sekayu diamankan, Ini Barang Bukti yang diamankan

Tersangka bersama barang bukti saat di Mapolres Muba-Foto:dokumen palpos-
SEKAYU, PALPOS.ID – Wawan Kurniawan (35) warga Dusun 1 Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Muba pada Rabu (23/07/2025) sekitar pukul 11.30 WIB yang dipimpin langsung oleh Kanit Idik I IPDA Angga Wibowo, S.H.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sebanyak 36 Paket Narkoba Jenis Sabu dengan berat bruto 8,09 gram, yang disimpan pelaku pengedar di dalam sebuah toples plastik dan dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam.
Barang bukti tersebut ditemukan di tiang seban pinggir Sungai Musi.
Selain sabu, turut disita1 buah toples plastik, 1 skop pipet plastik, dan 3 plastik klip bening.
BACA JUGA:Curi Motor di Muba Warga Kota Jambi diamankan
BACA JUGA:Warga Sungai Temukan Mayat, Ini Ciri-Cirinya...
Setelah dilakukan interogasi, Wawan Kurniawan saat ditanyai mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Kasat Res Narkoba Polres Muba Iptu Budi Mulya menyatakan bahwa tersangka dijerat Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Satres Narkoba Polres Muba untuk proses hukum lebih lanjut"Ujar Kasat Narkoba Polres Muba.
Lanjut kasat, Polres Muba dalam hal ini Sat Res Narkoba mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: