IRT di Muratara Bisnis Bubuk Setan dan Pil Goyang, Barang Bukti Disembunyikan di Balik Bantal

IRT di Muratara Bisnis Bubuk Setan dan Pil Goyang, Barang Bukti Disembunyikan di Balik Bantal

IRT di Muratara Bisnis Bubuk Setan dan Pil Goyang, Barang Bukti Disembunyikan di Balik Bantal-Foto:dokumen palpos-

PALPOS.ID – Tim Satres Narkoba Polres Musi Rawas Utara berhasil membongkar bisnis bubuk setan dan Pil Goyang yang dilakoni seorang ibu rumah tangga Halimah (48), warga Kelurahan Surulungan, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan, pada Kamis, 24 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.

 

Bersama tersangka polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa puluhan paket sabu dan butiran pil ekstasi di rumahnya yang terletak di Kelurahan Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu.

 

Berdasarkan informasi yang diterima Palembang Pos, bisnis haram tersebut awalnya merupakan bisnis suaminya yang kini tengah menjalani hukuman di Lapas Narkotika Muara Beliti sejak tahun 2023 lalu.

 

Namun setelah suaminya ditangkap polisi dan menjalani proses hukum otomatis bisnis tersebut stagnan.

BACA JUGA:Warga Muratara Ditembak Oknum Brimob, Diduga Ini Penyebabnya!

BACA JUGA:Buronan Polsek Nibung, Diringkus Saat Keja Jadi Kuli Bangunan di Jambi

 

Namun belakangan diketahui bahwa Halimah melanjutkan bisnis haram sang suami untuk mengumpulkan pundi-pundi rupiah dengan mudah.

 

Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama, melalui Kasi Humas Ipda Didian Perkasa, membenarkan adanya ungkap kasus tersebut.

 

Menurutnya, penggerebekan yang dilakukan di kediaman Halimah bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai rumah tersebut menjadi tempat transaksi narkoba.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satres Narkoba Polres Muratara, melakukan penyelidikan ke lokasi.

BACA JUGA:Pemkab Muratara Bakal Bentuk Tim Satgas Air Rawas

BACA JUGA:1,1 kg Sabu dan 1.510 butir Ekstasi Gagal Beredar di Muratara, Polisi Amankan 2 Tersangka Asal Riau

 

Setelah memastikan keberadaan pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh, tim langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan pada Kamis, 24 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.

 

Saat dilakukan penggerebekan, tersangka Halimah tengah berada di dalam rumah.

 

Petugas lalu melakukan penggeledahan menyeluruh, termasuk ke dalam kamar.

 

Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti 82 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu seberat brutro 25,45 dan dua bungkus plastik klip berisi enam butir pil ekstasi dari balik bantal yang ada di kamar tersangka.

BACA JUGA:Situasi Terkini Pasca Pemblokiran Jalan di Muratara, Begini Kronologis Kejadiannya

BACA JUGA:Muratara Kembali Memanas, Massa Blokir Jalan Tolak Operasional Tambang Emas Ilegal

 

Rinciannya, empat butir pil berlogo granat berwarna merah muda dan dua butir pil berlogo minion berwarna kuning, dengan total berat brutto 2,43 gram.

 

Selain itu, turut diamankan satu buah dompet berwarna pink bertuliskan "Toko Mas Mustika" dan dua buah sekop plastik berwarna hitam yang diduga digunakan untuk menakar sabu.

 

Ketika diintrogasi tersangka Halimah mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

 

Ia juga mengaku bisnis haram tersebut baru dilakoninya dalam tiga bulan terakhir.

 

Selanjutnya, ia dibawa ke Mapolres Muratara bersama seluruh barang bukti guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

"Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, terutama di daerah rawan seperti Rawas Ulu," kata kapolres.

 

Atas perbuatannya, Halimah kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.

 

"Tersangka ini melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hukumannya bisa sampai 20 tahun dan denda miliaran rupiah," pungkas Kapolres. (yat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: