Pemekaran Wilayah Sulawesi Tengah: Pembentukan Provinsi Sulawesi Timur Belum Penuhi Syarat

Pemekaran Wilayah Sulawesi Tengah: Pembentukan Provinsi Sulawesi Timur Belum Penuhi Syarat

Pemekaran Wilayah Sulawesi Tengah: Pembentukan Provinsi Sulawesi Timur Belum Penuhi Syarat.--Dokumen Palpos.id

Salah satu kriteria penting dalam PP 78 Tahun 2007 adalah luas wilayah yang memadai untuk mendukung keberlanjutan pemerintahan daerah baru. 

Wilayah yang diusulkan untuk Sulawesi Timur ternyata tidak memenuhi standar luas minimal yang ditetapkan. 

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Wacana Pembentukan 17 Kabupaten dan Kota Baru Menjawab Kebutuhan Warga

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jambi: Wacana Pembentukan Kabupaten Sungai Bahar Memiliki SDA yang Melimpah

Hal ini menjadi salah satu penghalang utama dalam proses pemekaran.

Aspek Ekonomi

Kemandirian ekonomi menjadi tantangan besar bagi usulan pemekaran ini. 

Banyak kabupaten di Sulawesi Timur yang masih bergantung pada pusat-pusat ekonomi utama di wilayah Sulawesi Tengah.

Ketergantungan ini menunjukkan bahwa daerah-daerah tersebut belum mampu berdiri sendiri secara finansial, sehingga dinilai belum layak untuk menjadi bagian dari provinsi baru.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jambi: Wacana Pembentukan Kabupaten Merlung Tungkal Ulu dengan Jalur Perdagangan Laut

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jambi: Wacana Pembentukan Kota Muaro Bungo Menjadi Pusat Perekonomian Baru

Akses Layanan Publik dan Infrastruktur

Pemekaran wilayah bertujuan untuk meningkatkan akses layanan publik dan pembangunan infrastruktur. 

Namun, analisis terhadap wilayah yang diusulkan menunjukkan bahwa kebutuhan dasar ini belum terpenuhi secara optimal.

Kurangnya akses jalan, fasilitas kesehatan, dan pendidikan menjadi hambatan signifikan bagi pemekaran Sulawesi Timur.

Partisipasi dan Konsensus Masyarakat

Proses pemekaran wilayah juga memerlukan dukungan dan kesepakatan dari masyarakat setempat. 

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jambi: Wacana Pembentukan Kota Bangko Memiliki Infrastruktur yang Cukup Memadai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.disway.id