Ini Tujuh Alasan Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Dinilai Tidak Sah

Ini Tujuh Alasan Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Dinilai Tidak Sah.--Dokumen Palpos.id
PALPOS.ID – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim melalui tim penasihat hukumnya resmi mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN.Jaksel pada 23 September 2025.
Kuasa hukum Nadiem, Dr. Dodi S. Abdulkadir, menegaskan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan penyidik tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Ia menyampaikan ada tujuh alasan utama yang memperkuat gugatan ini, yang menurutnya harus menjadi perhatian serius publik dan penegak hukum.
BACA JUGA:Mendikbud Nadiem Makarim Minta Tambahan Anggaran Rp26 Triliun: Untuk PIP hingga Tunjangan Guru
BACA JUGA:Peringatan Hardiknas 2024, Ratusan ASN Palembang Pakai Baju Adat, Ini Pesan Nadiem Makarim
1. Tidak Ada Audit Kerugian Negara dari Lembaga Berwenang
Menurut Dodi, penetapan tersangka tidak disertai hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang nyata (actual loss) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Audit ini merupakan syarat mutlak untuk membuktikan adanya kerugian negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.
2. Hasil Audit Menyatakan Tidak Ada Kerugian Negara
BPKP dan Inspektorat sebelumnya telah melakukan audit terhadap Program Bantuan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) periode 2020–2022.
Hasil audit menunjukkan tidak ada indikasi kerugian negara akibat tindakan yang dikaitkan dengan Nadiem. Bahkan, laporan keuangan Kemendikbudristek tahun 2019–2022 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
BACA JUGA:Nadiem Makarim Apresiasi Kristen Muhammadiyah Alias KrisMuha, Ini Penjelasannya…
3. Penetapan Tersangka Tanpa Minimal Dua Bukti Permulaan
Dodi menyoroti cacat prosedur hukum dalam penetapan tersangka.
Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) diterbitkan pada tanggal yang sama, yakni 4 September 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber