Keluarga Empat Terdakwa Dugaan Tipikor Anggaran Belanja di Dispora OKI Serahkan Uang Titipan

Keluarga Empat Terdakwa Dugaan Tipikor Anggaran Belanja di Dispora OKI Serahkan Uang Titipan

Empat Keluarga Terdakwa Dugaan Tipikor Anggaran Belanja di Dispora OKI saat menyerahkan uang titipan kepada Kejari OKI.-Foto: Ist-

BORGOL,PALPOS.ID - Keluarga empat terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan anggaran belanja langsung dan belanja modal di Dispora OKI TA 2022 serahkan uang titipan.

Uang titipan senilai Rp120 juta itu diterima secara resmi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI di Ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari tersebut, Jum'at, 1 Agustus 2025.

Kepala Kejari OKI, Sumantri SH MH melalui Kepala Seksi Intelejen, Agung Setiawan SH MH mengatakan, keempat keluarga yang dimaksud dari terdakwa Muslim alias Uji, Aprilian, Imam Tohari, dan Harun.

BACA JUGA:Gabungan : BNN Pusat dan Sumsel Geledah Rumah Mewah Warga Tulung Selapan OKI

BACA JUGA:Pasca Diserbu Masyarakat, Situasi di Seputar Rumah Pembunuh Rania Kembali Kondusif

“Selanjutnya, uang itu dititipkan dalam rekening khusus barang bukti/sitaan Kejari OKI di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kayuagung," ujarnya.

Menurut Agung, hal tersebut sebagai bagian dari akuntabilitas dan transparansi dalam proses penanganan perkara. Penyerahan uang titipan merupakan itikad baik dari pihak keluarga para terdakwa.

"Hal itu sebagai bentuk tanggungjawab atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara dimaksud. Kemudian, mendukung kelancaran proses hukum yang tengah berjalan," tutupnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: