Curi 847 Kg TBS Milik PT SBI, Miky Ditangkap Polisi

Pelaku saat diamankan di Mapolres OKU.-Fhoto: Istimewa-
BATURAJA, PALPOS.ID - Aksi pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di area perkebunan PT Surya Bintang Indonesia (SBI), Desa Segara Kembang, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU, berhasil digagalkan petugas keamanan perusahaan, Minggu (10/8) siang.
Pelaku yang diamankan bernama Miky Oktarian (32), warga Desa Tanjung Lengkayap, Kecamatan Lengkiti. Ia diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Sementara seorang rekannya berinisial SM (45), warga Desa Tanjung Agung, berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon, Senin (11/8) membenarkan penangkapan tersebut.
BACA JUGA:Rutan Baturaja Adakan Porsenap Dalam Rangka HUT RI Ke 80
BACA JUGA:Kapolres OKU Bagikan Benderah Merah Putih Ke Masyarakat
“Pelaku diamankan saat mengangkut 37 tandan buah segar kelapa sawit dengan berat total sekitar 847 kilogram menggunakan sepeda motor Yamaha FIZR modifikasi tanpa plat,” ujarnya.
Kejadian berawal ketika petugas keamanan PT SBI yang berpatroli melihat dua pria tengah mengumpulkan buah sawit di area kebun.
Saat hendak dinaikkan ke sepeda motor, petugas langsung bergerak dan berhasil menangkap salah satu pelaku.
Akibat peristiwa ini, PT SBI mengalami kerugian sekitar Rp2,7 juta.
BACA JUGA:Saksikan Suaminya Terkapar Meregang Nyawa
BACA JUGA:Warga OKU Tewas Ditabrak Kereta Api
Barang bukti berupa 37 TBS kelapa sawit dan satu unit sepeda motor turut diamankan di Polsek Lengkiti.
Kini, Miky bersama barang bukti telah diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, sementara upaya pengejaran terhadap pelaku DPO terus dilakukan. (len)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: