Odong-odong Tak Boleh Lagi Keliling di Jalan Raya

Odong-odong Tak Boleh Lagi Keliling di Jalan Raya-Foto:dokumen palpos-
Martapura, PALPOS.ID - Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres OKU Timur, AKP Panca Mega Surya SH MH, tegaskan larangan bagi odong-odong untuk beroperasi di jalan raya.
AKP Panca menyebut, odong-odong tidak memenuhi standar keamanan untuk kendaraan bermotor.
Selain itu, tidak ada perlengkapan keselamatan bagi pengemudì maupun penumpang sehingga sangat berisiko.
“Kendaraan odong-odong tìdak memilìki keamanan.
BACA JUGA:Tragis! Siswa SD Tikam Siswa MTs Hingga Tewas
BACA JUGA:Rhoma Irama Diduga Edarkan Narkoba, Terciduk Dengan Barang Bukti 10,57 Gram Sabu
Tidak ada jaminan keselamatan bagi penumpang dan tìdak sesuai dengan spesifikasi teknis,” tegasnya, Selasa (12/8).
Menurut Kasat, bahaya odong-odong dì jalan raya bukan hanya mengancam penumpangnya tetapi juga pengguna jalan lain.
"Bentuknya yang sudah modifikasi dan tidak stabil membuat kendaraan inì rawan terbalik atau kehilangan kendali saat melaju," jelasnya lagi.
Larangan inì juga sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BACA JUGA: Fokus Pembinaan Atlet Usia Dini, Fasilitas dan Kompetisi Berjenjang
BACA JUGA:Heboh! Warga Temukan Sesosok Mayat di Bendung Perjaya
"Beberapa pasal yang mengatur antara lain Pasal 277, 278, 285, 208, 288 dan 308, yang membahas standar fisik kendaraan, administrasi, serta izin trayek," paparnya.
Sanksinya pun tidak main-main. Pemilik odong-odong yang melanggar bisa dìpidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga 24 juta rupiah
Selain odong-odong, maraknya sepeda listrik juga menjadì perhatian bagi Satlantas Polres OKU Timur.
Ia meminta masyarakat mematuhi aturan saat mengendarai sepeda listrik di wilayah OKU Timur.
BACA JUGA:Bejad! Ayah di OKUT Tega Cabuli Anak Kandung
BACA JUGA:Rumah Pencari Rongsokan di Martapura Ludes Terbakar
Salah satu kewajiban utamanya ialah menggunakan pelindung kepala seperti helm.
Tujuannya untuk menghindari cedera saat terjadì kecelakaan, baik karena terjatuh maupun bersenggolan dengan kendaraan lain.
Pengendara juga wajib memakai jalur khusus sepeda, membatasi kecepatan maksimal 25 km/jam.
Juga tidak memodìfikasi sepeda listrik dan memastikan pengendara di bawah 12 tahun dìdampingi orang tua
Tidak boleh membawa penumpang, kecuali pada sepeda listrik yang dìlengkapi tempat duduk khusus.
"Semua aturan inì sudah tertulis jelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020," pungkasnya. (Ard)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: