Edarkan Pil Ekstasi di Pesta Pernikahan, Pemuda Prabumulih Ditangkap Polisi dalam Operasi Undercover

Edarkan Pil Ekstasi di Pesta Pernikahan, Pemuda Prabumulih Ditangkap Polisi dalam Operasi Undercover

Erik Saputra pelaku pengedar pil extacy saat diamankan di mapolres Prabumulih-Foto:dokumen palpos-

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Upaya aparat kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Kota Prabumulih kembali membuahkan hasil.

Seorang pemuda bernama Erik Saputra (22), warga Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, terpaksa harus mendekam di Hotel Prodeo Mapolres Prabumulih setelah kedapatan menjual pil ekstasi alias “pil setan”.

Erik ditangkap saat sedang berada di sebuah pesta pernikahan warga di Jalan Jambat Akar, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Sabtu, 16 Agustus 2025 sekitar pukul 14.30 WIB.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal 007 Rebron Unit Idik I Satresnarkoba Polres Prabumulih yang melakukan penyamaran (undercover buy).

BACA JUGA:Buron Dua Tahun, Pelaku Pengeroyokan di Prabumulih Timur Ditangkap Tim Opsnal Singo Timur

BACA JUGA:Bentuk Tim Inventarisir Titik Parkir Baru, Dishub Prabumulih Targetkan Lonjakan Pendapatan 20 Persen

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa penangkapan terhadap Erik berawal dari laporan masyarakat.

Warga sekitar melaporkan adanya transaksi narkoba yang kerap terjadi di kawasan Jalan Jambat Akar, dengan salah satu pelaku yang sering disebut-sebut adalah Erik Saputra.

Mendapat laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, Iptu Muhammad Arafah SH, langsung memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.

Tim kemudian diturunkan dan dipimpin langsung oleh Kanit Idik I, Ipda Ade Yus Barianto SH, yang akrab disapa Rinto Bule.

BACA JUGA:Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80 di Kota Prabumulih Berlangsung Khidmat dan Lancar

BACA JUGA:Bawa Dua Paket Sabu, Pasutri di Prabumulih Timur Digelandang ke Mapolres

“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di kawasan Jalan Jambat Akar.

Informasi itu kemudian kami tindak lanjuti dengan menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan,” ujar Iptu Muhammad Arafah kepada wartawan.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan memastikan keakuratan informasi, tim opsnal kemudian memutuskan untuk melakukan penyamaran.

Petugas berpura-pura sebagai pembeli dan menyusup ke lokasi pesta pernikahan, tempat Erik diduga melakukan transaksi narkoba.

BACA JUGA:Reses DPRD Kota Prabumulih Serap Aspirasi Masyarakat di Tiga Daerah Pemilihan

BACA JUGA:Aksi Pencurian HP Keluarga Pasien di RSUD Prabumulih Terungkap, Tim Singo Timur Bekuk Sudarman Alias Monok

Saat berada di lokasi pesta, petugas yang menyamar langsung mengamati gerak-gerik Erik.

Tidak lama kemudian, Erik menunjukkan tanda-tanda mencurigakan. Begitu momen yang tepat datang, petugas undercover langsung meringkus Erik tanpa perlawanan.

Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 17 butir pil ekstasi berwarna merah muda dengan logo Tesla.

Barang haram tersebut disimpan dalam sebuah kotak rokok merek GP yang diletakkan di bawah kaki Erik.

“Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 17 butir pil ekstasi warna merah muda logo Tesla yang disimpan dalam kotak rokok,” jelas Muhammad Arafah seraya mengatakan barang bukti kemudian langsung diamankan, sementara pelaku digelandang ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Erik Saputra mengakui bahwa ia memang berniat menjual ekstasi pada acara pesta pernikahan tersebut.

Pesta dianggap sebagai tempat strategis karena banyak orang berkumpul, sehingga transaksi narkoba bisa dilakukan dengan lebih leluasa.

Polisi menduga Erik tidak hanya berperan sebagai pengedar kecil, tetapi juga bagian dari jaringan peredaran narkoba di Prabumulih.

Hal ini sedang dalam tahap pengembangan lebih lanjut oleh Satresnarkoba.

“Kasusnya masih terus kami kembangkan. Kami menduga pelaku tidak bekerja sendiri.

Ada kemungkinan jaringan lebih besar di baliknya. Saat ini Erik masih menjalani pemeriksaan intensif,” tegas Iptu Muhammad Arafah.

Atas perbuatannya, Erik Saputra dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta hingga Rp10 miliar,” tegasnya. (abu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: