Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Wacana Pembentukan Kabupaten Banyuasin Timur Karena Keterbatasan

Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Wacana Pembentukan Kabupaten Banyuasin Timur Karena Keterbatasan

Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Wacana Pembentukan Kabupaten Banyuasin Timur Karena Keterbatasan.--Dokumen Palpos.id

Salah satu langkah penting yang dilakukan oleh Dewan Presidium Banyuasin Timur adalah menyiapkan lahan untuk pusat pemerintahan. 

Sebanyak 90 hektare lahan telah dihibahkan oleh desa-desa setempat, meliputi 30 hektare di Desa Cinta Manis Baru dan 60 hektare di Desa Nusa Makmur, Kecamatan Air Kumbang. 

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Aceh: Wacana Pembentukan 13 Kabupaten dan Kota Baru Melalui Pertimbangan yang Matang

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Lampung: Wacana Pembentukan Dua Kabupaten Baru, Kabupaten Seputih Timur dan Seputih Barat

Lahan ini direncanakan menjadi lokasi untuk gedung-gedung pemerintahan dan fasilitas administratif lainnya.

Wakil Ketua Presidium Banyuasin Timur, Sukardi SP, menyatakan bahwa persiapan ini adalah bagian dari komitmen masyarakat untuk memastikan kabupaten baru ini memiliki infrastruktur yang memadai sejak awal. 

"Kami telah memulai proses ini sejak lama dan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk mewujudkan Banyuasin Timur sebagai kabupaten yang mandiri," ujar Sukardi.

Rencana pemekaran Banyuasin Timur bukanlah hal yang baru. Dewan Presidium Banyuasin Timur telah dibentuk sejak 2014, dan selama hampir 11 tahun terakhir, mereka bekerja keras untuk memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Riau: Wacana Pembentukan 12 Kabupaten dan Kota Baru Untuk Pengembangan Daerah

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Wacana Pembentukan Kabupaten Muba Timur Dengan Karakteristik Berbeda

Persyaratan dasar seperti jumlah penduduk, luas wilayah, dan potensi ekonomi telah dipenuhi dengan dukungan penuh dari masyarakat. 

Selain itu, Dewan Presidium juga aktif melakukan kajian dan konsultasi dengan pemerintah daerah dan pusat untuk mempercepat proses pemekaran.

Bentuk Tim Pengkajian

Pada April 2023, Bupati Banyuasin mengeluarkan Keputusan Nomor 343/KPTS/l/2023 yang membentuk tim pengkajian pembentukan Kabupaten Banyuasin Timur. 

Tim ini bertugas menyiapkan dokumen dan persyaratan administratif yang diperlukan, termasuk kajian kewilayahan.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Bangka Belitung: Wacana Pembentukan 5 Kabupaten dan Kota Baru Penghasil Timah Terbesar

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Nusa Tenggara Barat: Wacana Pembentukan Tiga Provinsi Baru dan Klarifikasi Sekda NTB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.disway.id