Pemekaran Wilayah Jawa Tengah: Wacana Pembentukan Provinsi Daerah Istimewa Surakarta Kembali Mencuat

Pemekaran Wilayah Jawa Tengah: Wacana Pembentukan Provinsi Daerah Istimewa Surakarta Kembali Mencuat.--Dokumen Palpos.id
Pemekaran wilayah Jawa Tengah dianggap layak, bukan hanya karena aspek historis, tetapi juga karena provinsi ini merupakan yang terluas ketiga di Pulau Jawa.
Saat ini, Jateng memiliki 29 kabupaten dan 6 kota, meliputi luas wilayah mencapai 34.337 kilometer persegi, dengan jumlah penduduk mencapai 36.7 juta jiwa menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Pemprov Kawal Usulan Pemekaran Dua Daerah di Sumsel
Sejarah Provinsi Daerah Istimewa Surakarta
Provinsi Daerah Istimewa Surakarta bukanlah konsep baru. Secara historis, daerah otonomi ini pernah eksis pada bulan Agustus 1945, meskipun hanya berlangsung singkat hingga Juli 1946.
Penetapan Daerah Istimewa Surakarta saat itu tidak melibatkan undang-undang formal, tetapi berdasarkan pasal 18 UUD 1945 dan dikukuhkan dengan Piagam Penetapan Presiden pada 19 Agustus 1946.
Undang-undang Nomor 1 tahun 1945 tentang Kedudukan Komite Nasional Daerah juga mendukung status istimewa ini.
Dampak dan Manfaat Pemekaran
Jika pembentukan Provinsi DIS terwujud, diharapkan akan memudahkan pemerataan pembangunan dan efisiensi birokrasi pelayanan.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Sejarah Panjang Pembentukan 10 Provinsi di Pulau Sumatera
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Wacana Pembentukan Dua Kabupaten Baru Pilih Pisah Dari Lahat
Pemekaran dianggap sebagai langkah strategis untuk menangani pertumbuhan populasi yang pesat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Respons Pemimpin Daerah
Meskipun wacana pemekaran ini mencuat, kepala daerah yang potensial terdampak masih menunggu arahan dan instruksi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menyatakan bahwa ia belum menerima petunjuk lebih lanjut dan menunggu arahan dari pimpinan terkait.
Sementara itu, Bupati Boyolali, M Said Hidayat, menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Pusat untuk membuat keputusan terkait pemekaran tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpos.disway.id