Tilep Uang Perusahaan Rp 20,3 Juta, Karyawan PT Tawan Cemerlang Abadi Ditahan Satreskrim Polres Prabumulih

Tilep Uang Perusahaan Rp 20,3 Juta, Karyawan PT Tawan Cemerlang Abadi Ditahan Satreskrim Polres Prabumulih

Agil Purnomo pelaku penggelapan uang milik perusaah saat diamankan di mapolres Prabumulih.-Foto:dokumen palpos-

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Kasus penggelapan dalam jabatan kembali mencuat di Kota Prabumulih.

Kali ini menimpa seorang karyawan bernama Agil Purnomo (30), warga Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.

Gara-gara nekat menilep alias tidak menyetorkan uang tagihan milik perusahaan tempatnya bekerja, yakni PT Tawan Cemerlang Abadi, Agil harus merasakan dinginnya jeruji besi.

Agil resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Prabumulih, Selasa, 23 September 2025.

BACA JUGA:Satlantas Polres Prabumulih Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini Lewat Polsanak

BACA JUGA:Kecelakaan Beruntun Libatkan 4 Mobil di Jalan Raya Prabumulih-Baturaja, Ini Kronologis dan Penyebabnya

Informasi dihimpun, kasus ini bermula dari laporan rekan kerja tersangka, Amrullah, yang melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Prabumulih pada Agustus 2025 lalu.

Dalam laporannya, Amrullah menegaskan bahwa Agil telah menggelapkan uang perusahaan yang seharusnya disetorkan.

Dugaan tersebut semakin kuat setelah manajemen PT Tawan Cemerlang Abadi melakukan audit internal.

Audit internal yang dilakukan perusahaan akhirnya membuka fakta mencengangkan.

BACA JUGA:Khawatir Rumah Amblas ke Sungai Kelekar, Warga Minta Pemkot Segera Bangun Talut

BACA JUGA:PEP Prabumulih Field Dorong Pengasuhan Anak Usia Dini Holistik Lewat Program TAMASYA dan Rumah Tumbuh

Hasilnya menunjukkan adanya selisih setoran yang tidak disetorkan oleh tersangka dengan nilai total mencapai Rp 20,3 juta.

Temuan inilah yang kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP H Tiyan Talingga ST MT segera melakukan langkah penyelidikan.

Polisi memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor dan pihak manajemen perusahaan.

BACA JUGA:Kejari Prabumulih Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI 2015–2024, Ini Alasannya

BACA JUGA:Sat Binmas Polres Prabumulih Gelar Sosialisasi di Sekolah-Sekolah, Cegah Kenakalan Remaja dan Ajak Pelajar Jag

Tak hanya itu, penyidik juga meminta keterangan Agil Purnomo selaku terlapor. Dari hasil pemeriksaan serta barang bukti yang dikumpulkan, aparat menemukan cukup bukti untuk menetapkan Agil Purnomo sebagai tersangka.

“Setelah menjalani penyelidikan dan penyidikan, kami menetapkan terlapor berinisial AP sebagai tersangka dan langsung kami lakukan penahanan,” ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi, melalui Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga ST MT.

Atas perbuatannya, Agil dijerat dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan. Pasal ini mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan seseorang dalam jabatannya untuk menguasai barang atau uang milik orang lain.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun,” tegas AKP Tiyan. (abu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: