Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih Tangkap Pengedar Sabu di Sidogede

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih Tangkap Pengedar Sabu di Sidogede

Rusli alias Aak pelaku pengedar narkoba saat diamankan di mapolres Prabumulih.-Foto:dokumen palpos-

 

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Komitmen Polres Prabumulih dalam memberantas peredaran narkotika kembali terbukti.

Tim Opsnal Unit Idik I Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih berhasil meringkus seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu-sabu.

Pelaku diketahui bernama M. Rusli alias Aak (44), warga Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Penangkapan tersebut terjadi pada Selasa, 16 September 2025 sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Jalan Alipatan, tepatnya di depan warung bakso bakar yang berada di Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara.

BACA JUGA:PHR Zona 4 Kembali Berikan Beasiswa Non Ikatan Dinas untuk 11 Putra-Putri Terbaik di Wilayah Operasi

BACA JUGA:Tingkatkan Kerjasama, Majukan Pagaralam di Berbagai Bidang

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat bruto 1,08 gram, sebuah handphone Samsung Galaxy J7 Prime, serta 1 kotak rokok RC Anggur yang digunakan pelaku untuk menyimpan barang haram tersebut.

Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi, melalui Kasat Narkoba Polres Prabumulih, Iptu Muhammad Arafah SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat.

Warga melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Jalan Alipatan, tepatnya di depan bakso bakar.

“Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal dipimpin oleh Kanit Idik I Ipda Ade Yus Barianto langsung bergerak melakukan penyelidikan,” ujar Iptu Arafah.

BACA JUGA:10 Personel Polres Prabumulih Terima Penghargaan Kapolres

BACA JUGA:Program PADU PADAN Pertamina EP Dukung Pembentukan Kelompok Peduli Sampah

Menurutnya, informasi dari masyarakat sangat membantu pihak kepolisian dalam memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih.

Arafah juga menegaskan bahwa pihaknya selalu terbuka terhadap laporan masyarakat demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Saat melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

Pelaku tampak gelisah saat berada di sekitar warung bakso bakar. Melihat hal tersebut, tim opsnal segera melakukan penyergapan.

BACA JUGA:Buronan 1 Tahun 7 Bulan, Pelaku Penggelapan Mobil Modus Test Drive Akhirnya Ditangkap Tim Resmob Prabumulih

BACA JUGA:Kepala SMPN 2 Prabumulih Wakili Indonesia di Seminar Guru se-Asia Tenggara di Filipina

“Setelah dilakukan penyergapan, petugas langsung melakukan penggeledahan badan. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 1,08 gram, sebuah handphone Samsung Galaxy J7 Prime, dan sebuah kotak rokok RC Anggur,” jelas Arafah.

Barang bukti tersebut langsung diamankan, sementara pelaku digelandang ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, M. Rusli alias Aak akhirnya mengakui bahwa sabu tersebut ia dapatkan dari seorang pria berinisial HR yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Pelaku MR alias Aak mengaku membeli barang haram itu dari HR (DPO). Saat ini, kami terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok barang tersebut,” tambah Arafah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Karena perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 4 tahun,” tegas Arafah. (abu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: