Tim Opsnal Tekab Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat Tangkap Pelaku Penggelapan dan Pencurian Motor

Aldo Fereira pelaku penggelapan dan curanmor saat diamankan di Polsek Prabumulih Barat-Foto:dokumen palpos-
PRABUMULIH, PALPOS.ID - Aksi kriminalitas di Kota Prabumulih kembali berhasil diungkap jajaran kepolisian.
Tim Opsnal Tekab Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat dengan gerak cepat berhasil menangkap seorang pelaku penggelapan sekaligus pencurian sepeda motor.
Pelaku bernama Aldo Fierera (25), warga Jalan Perwira, Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
Pelaku diringkus polisi pada Rabu, 11 September 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur.
BACA JUGA:Bawa Pedang dan Lukai Tetangga, Pria Prabumulih Timur Ditangkap Tim Tekab
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dan menjadi jawaban atas laporan warga yang sebelumnya menjadi korban tindak kejahatan pelaku.
Informasi dihimpun, kasus ini berawal dari laporan seorang perempuan bernama Vera Damayanti, warga Jalan Anggrek, Kelurahan Prabumulih, yang melapor ke SPKT Polsek Prabumulih Barat.
Dalam laporannya, Vera menjelaskan bahwa pada Rabu, 3 September 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, ia mendapat telepon dari pelaku Aldo Fierera.
Saat itu, Aldo meminta untuk dijemput di Jalan Perwira Gang Cemara. Karena sudah mengenal pelaku, Vera pun tidak menaruh curiga dan memenuhi permintaan tersebut.
BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Umumkan 321 Nama Pegawai PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Dorong Pertumbuhan UMKM dan Pemberdayaan Masyarakat, Walikota Prabumulih Resmikan Pusat Kuliner
Setelah dijemput, Aldo meminta Vera mengantarkannya menuju Lapangan Bima, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara.
Setibanya di lokasi, pelaku menyuruh korban turun dari sepeda motor dan berpura-pura ingin meminjam kendaraan untuk menemui temannya. Namun, setelah motor dipinjamkan, pelaku tidak pernah kembali.
Korban yang merasa ditipu kemudian mencoba menghubungi Aldo. Sayangnya, upaya tersebut sia-sia karena ponsel pelaku sudah tidak aktif.
Merasa dirugikan, Vera akhirnya memutuskan melaporkan kejadian itu ke Polsek Prabumulih Barat agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Merasa Tertipu, Mantan Balon Bupati Muara Enim Laporkan Balon Wabup Pasangannya ke Polisi
Mendapat laporan dari korban, Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Tomas Siswo Purnomo, SH, langsung memerintahkan Tim Opsnal Tekab Sunyi Senyap untuk bergerak.
Tim yang dikenal berpengalaman dalam membongkar kasus kriminal jalanan itu segera melakukan penyelidikan mendalam.
Melalui pengumpulan data dan informasi di lapangan, tim akhirnya mengetahui keberadaan pelaku di wilayah Kelurahan Karang Jaya.
Tanpa menunggu lama, tim langsung melakukan pengepungan dan penangkapan. Pelaku Aldo Fierera berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Ia kemudian dibawa ke Polsek Prabumulih Barat untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Reskrim.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku tidak hanya mengakui perbuatannya menggelapkan sepeda motor milik korban Vera.
Ia juga mengaku pernah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor.
Aldo mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Beat yang saat itu diparkir di halaman Masjid Ibnu Hanan, Jalan Raya Prabumulih - Beringin, pada 14 Agustus 2025 lalu. “Pelaku berhasil kami tangkap tanpa perlawanan.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku berinisial AF mengakui perbuatannya melarikan motor milik korban.
Tidak hanya itu, pelaku juga mengaku pernah mencuri motor di kawasan Jalan Raya Prabumulih – Beringin pada 14 Agustus lalu,” ungkap Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Tomas Siswo Purnomo SH.
Kapolsek menegaskan bahwa Aldo Fierera akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Selain itu, karena pelaku juga terbukti melakukan pencurian kendaraan bermotor, ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis. Pertama penggelapan, kedua pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya jelas cukup berat,” tegas Kapolsek. (abu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: