Kanwil Kemenkum Sumsel Tegaskan Komitmen Layanan Hukum Cepat dan Efisien melalui Apostille

Kanwil Kemenkum Sumsel Tegaskan Komitmen Layanan Hukum Cepat dan Efisien melalui Apostille

Kanwil Kemenkum Sumsel Tegaskan Komitmen Layanan Hukum Cepat dan Efisien melalui Apostille-Foto:dokumen palpos-

Palembang, 25 September 2025, PALPOS.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Layanan Apostille Tahun Anggaran 2025 sebagai langkah nyata dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pemangku kepentingan terkait proses legalisasi dokumen publik untuk keperluan internasional.

 

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, dan dihadiri oleh jajaran pejabat tinggi pratama, pejabat struktural, serta perwakilan instansi terkait.

Sosialisasi ini menjadi momentum penting dalam memperkuat peran Kemenkum Sumsel dalam mendukung implementasi layanan hukum yang cepat, efisien, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

 

Dalam sambutannya, Maju Amintas Siburian menjelaskan bahwa layanan Apostille merupakan terobosan besar yang diinisiasi oleh Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).

BACA JUGA:Kerupuk dan Gula Aren Sumsel Tembus Pasar Taiwan, Wagub Cik Ujang Dorong UMKM Go Global

BACA JUGA:Cerdas Cermat Empat Pilar Tingkat SMA/SMK Se-Sumsel, Herman Deru Tekankan Pentingnya Bakat dan Percaya Diri

Melalui layanan ini, proses legalisasi dokumen yang sebelumnya memerlukan pengesahan dari berbagai instansi kini dapat dilakukan melalui satu pintu.

 

“Layanan Apostille menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat akan proses legalisasi dokumen yang lebih sederhana dan efisien.

Kini, dokumen seperti ijazah, akta kelahiran, akta nikah, surat kuasa, dan berbagai dokumen penting lainnya dapat diakui oleh lebih dari 120 negara anggota Konvensi Apostille,” ungkapnya.

 

Maju menambahkan, pemahaman terhadap mekanisme dan prosedur layanan Apostille perlu terus ditingkatkan karena masih banyak masyarakat yang mengalami kebingungan dalam proses legalisasi dokumen, terutama yang berkaitan dengan keperluan pendidikan, pekerjaan, perkawinan, maupun kepentingan hukum di luar negeri.

BACA JUGA:Feby Deru Tegaskan Komitmen Dekranasda Sumsel Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pendampingan Intensif

BACA JUGA:Wagub Sumsel Cik Ujang Dorong Lulusan UT Palembang Junjung Integritas dan Siap Hadapi Era Digital

 

“Kami berharap kegiatan ini tidak hanya memberikan informasi, tetapi juga menjadi wadah diskusi agar pemahaman publik semakin kuat.

Hal ini sekaligus menjadi bukti komitmen Kemenkum Sumsel dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat, tepat, dan terpercaya,” tegasnya.

 

Sebagai bentuk komitmen dalam menghadirkan informasi yang komprehensif, dalam kegiatan ini Kanwil Kemenkum Sumsel menghadirkan tiga narasumber yang berkompeten di bidangnya, yaitu Gunawan selaku Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Dian Merdiansyah selaku Penyuluh Hukum Ahli Muda, serta Sumantri selaku Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palembang.

Ketiganya memberikan pemaparan mendalam terkait aspek hukum, teknis, serta pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam penyelenggaraan layanan Apostille.

BACA JUGA:Dukung Aktualisasi Kades dan Lurah, Kanwil Kemenkum Sumsel Fokus Perkuat Posbankum

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Lantik PPNS dan MPD Notaris, Perkuat Penegakan Hukum dan Pengawasan Profesi

 

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel menegaskan peran strategisnya sebagai ujung tombak pelayanan hukum di daerah, sekaligus mendukung peningkatan kualitas layanan publik yang adaptif terhadap dinamika global dan kebutuhan masyarakat Indonesia di tingkat internasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: