Rugikan Negara Hingga Lebih dari Rp774 juta, Mantan Kades Suka Menang Ditahan Kejari Lubuklinggau

Kades Suka Menang, Kecamatan Karang Jaya, Muratara, resmi ditahan Kejari Lubuklinggau.-Foto:dokumen palpos-
PALPOS.ID – Berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2019 hingga 2021, dengan tersangka Jamel Abdul Yazer, dinyatakan lengkap dan dilimpahkan Polres Musi Rawas Utara (Muratara) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Senin, 29 September 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.
Mantan Kepala Desa Suka Menang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara periode 2016–2022 ini, sempat menjalani pemeriksaan awal terkait kondisi dan kesehatan sebelum kemudian resmi ditahan oleh Kejari Lubuklinggau.
Kajari Lubuklinggau, Suwarno, didampingi Kasi Intel Armein Ramdani, melalui Kasubsi Intel Allan, menjelaskan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor: 90/LHP/XXI/12/2024 tertanggal 31 Desember 2024, perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp744,08 juta atau tepatnya Rp744.078.479.
Kerugian negara tersebut ditemukan dalam tiga kegiatan fisik yaitu pembangunan pasar kalangan, pembangunan Jambanisasi atau Mandi Cuci Kamis (MCK) dan pembangunan jalan beton.
BACA JUGA:Soal Penemuan Ulat dalam Ompreng MBG Gratis, Begini Tanggapan Pihak Vendor
BACA JUGA:Diskominfotiksan Lubuklinggau Raih Penghargaan di Peringatan Hari Statistik Nasional 2025
"Dalam kegiatan ini diduga terjadi kekurangan volume sebagaimana perhitungan dari BPK yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau keuangan Desa sebesar Rp 744 juta lebih," ungkap Allan.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
"Tersangka langsung kita lakukan penahanan dan dititipkan ke Lapas Kelas II.A Lubuklinggau, selama 21 hari kedepan," ujarnya.
Adapun pertimbangan penahanan tersangka salah satunya dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
BACA JUGA:Diduga Tenggelam Saat Mencari Ikan, Warga Muara Lakitan Hilang di Sungai Musi
BACA JUGA:Oknum Guru BK Resmi Jadi Tersangka Kasus Asusila
"Jadi ini untuk kelancaran proses hukumnya dan dalam waktu dekat tersangka akan kita limpahkan ke Pengadilan untuk proses peradilan berikutnya," terangnya.
Sementara itu Pantauan di lapangan, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan tersangka Jamel berikut berkas perkaranya, Ia langsung dipakaikan rompi merah, lalu digiring ke area parkir untuk diantar dan dititipkan ke Lapas Kelas II.A Lubuklinggau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: