Era Baru Transparansi Korporasi Dimulai, Kemenkum Luncurkan Aplikasi Untuk Berantas Kejahatan Keuangan

Era Baru Transparansi Korporasi Dimulai, Kemenkum Luncurkan Aplikasi Untuk Berantas Kejahatan Keuangan-Foto:dokumen palpos-
JAKARTA, PALPOS.ID - Dalam rangka mewujudkan visi besar Asta Cita yang menempatkan penguatan reformasi hukum, pemberantasan korupsi, serta penciptaan iklim investasi yang sehat sebagai salah satu prioritas utama pemerintahan, Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menggelar Forum Nasional Penguatan Tata Kelola Kolaboratif sebagai langkah strategis dalam memperkuat transparansi korporasi dan memberantas kejahatan keuangan.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, dalam sambutannya menyampaikan bahwa transparansi merupakan fondasi utama dalam menciptakan ekosistem bisnis yang sehat, adil, dan bersih.
“Transparansi merupakan instrumen esensial dalam menarik investasi berkualitas dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Namun, upaya transparansi ini kerap menghadapi tantangan berupa informasi asimetris, di mana identitas pemilik manfaat korporasi yang sesungguhnya disamarkan di balik struktur legal yang kompleks dan berlapis,” ujar Menkum di Graha Pengayoman, Senin (06/10/25).
BACA JUGA:Karantina Sumsel Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Tumbuhkan Semangat Sehat dan Kebersamaan
Sistem yang ada saat ini pun dinilai memiliki banyak celah yang dimanfaatkan oleh beberapa pihak untuk melakukan kejahatan keuangan seperti menyembunyikan hasil korupsi, pencucian uang, penghindaran pajak, hingga pendanaan terorisme.
Menkum menyampaikan bahwa, sebelumnya pemerintah Indonesia telah mengambil langkah strategis melalui Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 dengan melakukan sistem pelaporan data pemilik manfaat yang bergantung pada self-declaration.
Namun ini dinilai belum optimal karena tidak didukung instrumen verifikasi yang kuat.
“Guna mengatasi tantangan mendasar ini, kita tidak dapat lagi bekerja secara parsial dan sektoral. Hari ini, kita mendeklarasikan dimulainya sebuah era baru.
BACA JUGA:Rakernas Korpri XVII: Barantin Tegaskan Dukungan ASN Solid Wujudkan Asta Cita Indonesia Maju
Berlandaskan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2025, kita beralih dari paradigma self-declaration menuju verifikasi kolaboratif yang terintegrasi,” tegas Supratman.
Dalam forum ini dilakukan tiga langkah besar yang menjadi tonggak perubahan tata Kelola data pemilik manfaat, pertama adalah peluncuran aplikasi layanan sistem verifikasi beneficial ownership (BO) akan digunakan untuk memulai proses validasi data secara sistematis, guna memberikan kepastian awal bagi para pengguna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: