Legalitas Sumur Minyak Rakyat Dongkrak Ekonomi Daerah, Herman Deru Apresiasi Langkah Menteri ESDM

Legalitas Sumur Minyak Rakyat Dongkrak Ekonomi Daerah, Herman Deru Apresiasi Langkah Menteri ESDM

Legalitas Sumur Minyak Rakyat Dongkrak Ekonomi Daerah, Herman Deru Apresiasi Langkah Menteri ESDM-Foto:dokumen palpos-

MUSI BANYUASIN, PALPOS.ID - Momen bersejarah bagi masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel) terjadi pada Kamis (16/10/2025), ketika Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bersama Gubernur H. Herman Deru meninjau sumur minyak rakyat di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Kunjungan ini menandai babak baru pengelolaan sumber daya alam di daerah, menyusul diterbitkannya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang tata kelola sumur minyak masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Herman Deru menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya kepada pemerintah pusat yang telah memberikan ruang legal bagi masyarakat untuk mengelola sumur minyak.

“Selama ini masyarakat hanya bisa berharap. Sekarang mereka bisa mengelola potensi daerahnya sendiri dengan sah. Ini bukan hanya soal energi, tapi soal kesejahteraan,” ujar Herman Deru.

BACA JUGA:Dorong Layanan Bantuan Hukum Berkualitas, Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Rapat Koordinasi Bersama OBH

BACA JUGA:Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa Janji Perjuangkan Aspirasi Petani Banyuasin

Menurut Gubernur, dengan dilegalkannya sumur minyak rakyat, masyarakat dapat bekerja tanpa rasa takut dan stigma negatif. Hal ini juga diharapkan mampu mengurangi praktik ilegal serta meningkatkan pendapatan warga.

Ia mencontohkan Kabupaten Musi Banyuasin yang kini memiliki angka kemiskinan satu digit. “Bayangkan, baru isu legalisasi saja sudah berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Apalagi jika regulasi ini berjalan penuh,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Bahlil menegaskan bahwa pengelolaan sumur minyak rakyat tetap harus melalui koperasi, UMKM, atau BUMD agar lebih terorganisasi dan sesuai prosedur.

“Mulai hari ini, koperasi dan UMKM bisa mengelola sumur minyak secara resmi. Tapi tetap harus memperhatikan keselamatan dan lingkungan,” jelas Bahlil.

BACA JUGA:Wagub Cik Ujang Apresiasi Kontribusi BUMN, Ajak Semen Baturaja Dukung Pembangunan Sumsel Berkelanjutan

BACA JUGA:Semangat Persaudaraan Bikers Honda Menggema di HBD Regional Sumatera 2025

Ia juga menambahkan bahwa hasil produksi minyak rakyat akan dihitung sebagai bagian dari produksi nasional, dengan harga jual sebesar 80% dari ICP (Indonesian Crude Price).

“Dengan begitu, tidak ada lagi penjualan ke pihak tidak resmi. Semua terintegrasi dari hulu hingga hilir,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: