Menuju Pemekaran : Budaya dan Pariwisata sebagai Daya Tarik Calon Provinsi Madura Baru

Menuju Pemekaran : Budaya dan Pariwisata sebagai Daya Tarik Calon Provinsi Madura Baru

Menuju pemekaran : Budaya dan pariwisata sebagai daya tarik calon Provinsi Madura -Foto : Tangkapan Layar Youtube @ raja drone -

MADURA, PALPOS.ID - Wilayah Madura, yang kini merupakan bagian dari Jawa Timur, telah mencuatkan wacana pemekaran menjadi provinsi tersendiri. 

Provinsi Madura akan melibatkan Kabupaten Pamekasan, Sumenep, Sampang, dan Bangkalan. Dalam perjalanan pemekaran ini, Kabupaten Pamekasan bahkan direncanakan untuk menjadi dua wilayah terpisah, yakni Kabupaten Pamekasan dan Kota Pamekasan.

Madura, sebuah pulau yang terletak di sebelah utara Jawa Timur, telah lama dikenal sebagai bagian integral dari provinsi tersebut. 

BACA JUGA:MENUJU PEMEKARAN : 5 Calon Provinsi Baru di Indonesia yang Menarik Perhatian

Namun, semakin kuatnya semangat otonomi daerah dan upaya untuk memaksimalkan potensi lokal telah memicu wacana yang menarik: pemekaran Madura menjadi provinsi tersendiri. 

Wacana ini bukanlah hal baru, namun dalam beberapa tahun terakhir, suara-suara yang mendukung pemekaran ini semakin terdengar nyaring.

Pemekaran wilayah menjadi provinsi baru bukanlah keputusan yang diambil secara sembarangan. Hal ini melibatkan banyak pertimbangan, termasuk potensi ekonomi, keberlanjutan pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat lokal. 

BACA JUGA:PERKEMBANGAN TERBARU ! 14 Calon Provinsi Baru di Indonesia, 8 Memenuhi Syarat, Cek Adakah Daerahmu?

Provinsi Madura sendiri direncanakan akan melibatkan empat kabupaten, yaitu Pamekasan, Sumenep, Sampang, dan Bangkalan.

Keempat kabupaten ini memiliki karakteristik dan potensi yang beragam, dan pemekaran menjadi provinsi sendiri diharapkan dapat lebih memfokuskan pengembangan sesuai dengan kebutuhan dan identitas masing-masing wilayah.

Salah satu poin penting dalam pemekaran ini adalah rencana untuk membagi Kabupaten Pamekasan menjadi dua wilayah terpisah, yakni Kabupaten Pamekasan dan Kota Pamekasan. 

BACA JUGA:Profil dan Potensi 7 Calon Provinsi Baru di Indonesia yang Memenuhi Syarat PP 78 Tahun 2007

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk lebih mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat serta mempercepat pembangunan di kedua wilayah tersebut. 

Seiring dengan pemekaran ini, diharapkan akan tercipta dinamika baru dalam pengelolaan sumber daya, pemberdayaan masyarakat, serta pembangunan infrastruktur yang lebih terfokus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: