Bahlil Lahadalia Pastikan November 2025, Sumur Minyak Rakyat Mulai Beroperasi Legal

Menteri ESDM bersama dirut Pertamina dan gubernur sumsel keyika meninjau sumur rakyat di desa Mekar Sari, Kecamatan Keluang, Kabupaten MUBA.-Foto:dokumen palpos-
Atas dasar itulah, lanjutnya, Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang menjadi payung hukum baru untuk mengakomodasi proses legalisasi sumur-sumur rakyat.
Permen ini memberikan kesempatan kepada UMKM daerah dan BUMD untuk mengelola sumur-sumur tua, dengan catatan harus memperhatikan aspek keselamatan kerja (safety) dan pelestarian lingkungan.
BACA JUGA:Viral Video Keributan di LPSE Muba, Briptu DA Diperiksa Propam
BACA JUGA:Dua Cabor Dipertandingkan, Tim Basket Muba meraih Kemenangan
“Izin ini kita berikan bukan untuk segelintir orang, tapi untuk masyarakat lokal. Ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” jelas Bahlil.
Bahlil juga memberikan apresiasi tinggi kepada Bupati Musi Banyuasin, M Toha, atas koordinasi yang baik dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat.
Menurutnya, Pemkab Muba telah menunjukkan kesiapan dan komitmen dalam menertibkan sekaligus memberdayakan masyarakat penambang minyak rakyat.
“Bayangkan, tadi saya sempat mampir ke satu kawasan yang luasnya hanya sekitar lima ribu meter persegi, tapi ada sekitar dua belas sumur di sana, bahkan sebagian berada di belakang rumah warga.
Ini luar biasa, menunjukkan potensi besar yang perlu dikelola dengan benar,” katanya dengan semangat.
Menjawab pertanyaan kapan kegiatan produksi resmi bisa dimulai, Menteri Bahlil memastikan bahwa pada bulan November 2025, sebagian sumur rakyat di Muba sudah bisa beroperasi secara legal, asalkan telah mengantongi izin lengkap.
“November ini sebagian sudah jalan. Tidak mungkin semua langsung serentak, karena jumlah sumur rakyat itu besar sekali, sekitar 45 ribu sumur di seluruh Indonesia, dan di Muba sendiri ada sekitar 2 ribu sumur. Jadi kita lakukan secara paralel, mana yang siap duluan, itu yang dijalankan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Bahlil juga menekankan pentingnya aspek keamanan dan lingkungan hidup dalam pengelolaan sumur rakyat.
Ia menilai, kegiatan eksplorasi tradisional selama ini kerap mengabaikan aspek keselamatan, sehingga menimbulkan risiko bagi penambang maupun lingkungan sekitar.
“Kita harus menjaga lingkungan. Tidak bisa lagi dibiarkan seperti sekarang ini tanpa standar keselamatan.
Harus ada SOP yang jelas. Kalau tidak, siapa nanti yang bertanggung jawab jika terjadi kebocoran atau pencemaran?” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: