Bahlil Lahadalia Pastikan November 2025, Sumur Minyak Rakyat Mulai Beroperasi Legal

Menteri ESDM bersama dirut Pertamina dan gubernur sumsel keyika meninjau sumur rakyat di desa Mekar Sari, Kecamatan Keluang, Kabupaten MUBA.-Foto:dokumen palpos-
Untuk itu, pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM akan menggandeng SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) seperti Pertamina dan PHR untuk memberikan pendampingan teknis kepada masyarakat dalam hal pengelolaan lingkungan dan keselamatan kerja.
Bahlil menjelaskan, hasil produksi minyak dari sumur rakyat nantinya akan langsung ditampung oleh Pertamina atau KKKS dengan harga 80 persen dari Indonesian Crude Oil (ICO).
Kebijakan ini dinilai sangat menguntungkan masyarakat, karena selain memperoleh pendapatan, mereka juga mendapatkan legalitas dan perlindungan hukum.
“Langsung dibeli KKKS dengan harga 80 persen ICO. Artinya rakyat dapat manfaat, karena membuka lapangan kerja, memberi rasa aman, KKKS juga untung, dan negara ikut memperoleh pemasukan. Semua diuntungkan,” bebernya.
Selain itu, Bahlil juga menegaskan bahwa refinery (penyulingan minyak) dari hasil penambangan rakyat wajib dilakukan oleh perusahaan KKKS yang telah memiliki izin.
“Karena ini wilayah kerja resmi, maka minyak tidak boleh dijual ke tempat lain. Kalau dijual sembarangan, siapa yang bisa menjamin kualitasnya?,” pungkasnya.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru menilai, kebijakan baru ini menjadi momentum besar bagi masyarakat Muba dan wilayah lain di Sumsel yang memiliki potensi sumur tua.
“Selama ini banyak masyarakat kita bekerja di sektor ini tanpa pembinaan, tanpa izin, dan menghadapi risiko keselamatan yang tinggi.
Dengan adanya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 ini, kita ingin masyarakat bisa bekerja secara aman, legal, dan berdaya,” ujar Herman Deru.
Deru menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan siap mendukung kebijakan tersebut dengan mendorong BUMD dan koperasi daerah untuk berperan aktif dalam pengelolaan sumur tua.
“Kita akan pastikan seluruh prosesnya sesuai regulasi, agar manfaat ekonomi bisa dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama di wilayah pedesaan,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Muba M Toha juga menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian pemerintah pusat terhadap kondisi masyarakatnya.
Menurutnya, selama ini ribuan warga Muba menggantungkan hidup dari aktivitas penambangan minyak tradisional.
“Dengan adanya legalisasi melalui Permen ESDM ini, masyarakat kini punya harapan baru. Kita siap menindaklanjuti arahan Menteri Bahlil dan Pak Presiden untuk memastikan pengelolaan sumber daya ini berjalan aman, tertib, dan memberi manfaat ekonomi bagi warga,” ujarnya. (abu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: