Penggerebekan Narkoba di SPBU Babat Toman, Dua Tersangka dan Sabu 3 Kg Diamankan

Penggerebekan Narkoba di SPBU Babat Toman, Dua Tersangka dan Sabu 3 Kg Diamankan

Polres Muba saat merilis penangkapan Narkoba-Foto:dokumen palpos-

SEKAYU, PALPOS.ID – Tim Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar di SPBU Babat Toman, Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Penggerebekan terjadi pada hari Minggu, 12 Oktober 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka yakni Andrian alias Codet (42), seorang buruh harian lepas warga Komplek Griya Sako Permai, Blok NN-16, Kelurahan Sako Baru, Kecamatan Sako, Kota Palembang, dan Beni bin Ujang Cik Ali (Alm) (53), seorang wiraswasta asal Jalan Garuda, RT 002, Kelurahan Lubuk Aman, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana peredaran narkoba, antara lain,2 bungkus plastik warna hijau bertuliskan GUANYINWANG yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.123 gram,1 bungkus plastik hijau tanpa merek yang diduga berisi sabu seberat 1.049 gram,3 bungkus plastik bertuliskan 888,3 lembar kertas minyak warna coklat bertuliskan 888,1 kantong plastik warna hitam,1 unit handphone OPPO tipe CPH2631 warna ungu, nomor telepon 08982034872, akun WhatsApp Business 081385660383, IMEI 866190074783194,1 unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam nopol BG 1135 TQ.

Kapolres Muba AKBP God Palasro Sinaga SIk dalam jumpa persnya mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Satres Narkoba Polres Muba pada Minggu siang sekitar pukul 12.00 WIB.

BACA JUGA:Bupati OKI Lepas 250 Atlet Menuju Porprov XV Muba, Koni Target Masuk 5 Besar

BACA JUGA:Menteri ESDM dan Bupati Muba Sinergi Legalisasi Sumur Rakyat dan Percepatan Listrik Desa

Berdasarkan informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan di sekitar SPBU Babat Toman.

"Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas menemukan kedua tersangka yang mencurigakan di lokasi dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan dalam kendaraan dan barang bawaan mereka." Urainya

Kedua tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,l

"Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup, mengingat jumlah barang bukti melebihi 1 kilogram sabu, yang masuk kategori pengedar dalam jaringan besar." Pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: