Jadi Pengedar Sabu, Karyawan Swasta Diciduk Temukan 22 Paket Sabu di Kontrakan Pelaku

Jadi Pengedar Sabu, Karyawan Swasta Diciduk Temukan 22 Paket Sabu di Kontrakan Pelaku

DIAMANKAN : Pelaku pengedar sabu-sabu diamankan di Mapolres Muara Enim.-Foto:dokumen palpos-

MUARA ENIM, PALPOS.ID – Jajaran Satres Narkoba Polres Muara Enim menangkap seorang karyawan swasta, Adhi Khirmala (25) warga Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul diduga sebagai pengedar narkoba.

Polisi juga menemukan barang bukti sebanyak 22 paket sabu siap edar di rumah kontrakan milik pelaku di Desa Tegal Rejo.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba Iptu A Yurico, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan di pinggir jalan RT 09 Desa Tegal Rejo, Selasa 30 September 2025 sekitar pukul 19.15 WIB. 

"Dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, wilayah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

BACA JUGA:Jembatan Gantung Desa Keban Agung Diresmikan

BACA JUGA:Bupati Ajak Penyuluh Pertanian Tingkatkan Wawasan dan Kompetensi

Setelah memastikan kebenaran informasi, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti," ujar Yurico dalam keterangan tertulis, Jumat 3 Oktober 2025.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, polisi menemukan satu paket sabu yang digenggam tersangka serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi. 

Tak berhenti di situ, petugas juga melakukan penggeledahan ke rumah kontrakan pelaku di Desa Tegal Rejo. 

"Hasilnya, ditemukan 22 paket sabu dengan total berat bruto 13,31 gram, timbangan digital, alat hisap, plastik klip bening, hingga sebuah kotak kacamata yang di dalamnya tersimpan sembilan paket sabu," terangnya.

BACA JUGA:Targetkan Pendapatan Daerah 2026, Naik Sebesar 0,80 Persen

BACA JUGA:Bupati Ajak Penyuluh Pertanian Tingkatkan Wawasan dan Kompetensi

Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi BG 5391 DAS yang digunakan tersangka saat ditangkap.  

Atas perbuatannya, kata dia, pelaku yang berstatus sebagai pengedar akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: