OJK Sumsel dan Pemkot Palembang Perkuat Sinergi TPAKD 2025: Akselerasi Inklusi Keuangan untuk Ekonomi Masyarak
OJK Sumsel dan Pemkot Palembang Perkuat Sinergi TPAKD 2025: Akselerasi Inklusi Keuangan untuk Ekonomi Masyarakat-Foto:dokumen palpos-
PALPOS.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Selatan bersama Pemerintah Kota Palembang memperkuat langkah strategis percepatan akses keuangan melalui penyelenggaraan Rapat Koordinasi (Rakor) TPAKD Kota Palembang Tahun 2025.
Pertemuan ini berlangsung di Ruang Komunal Kantor OJK Sumsel dan menjadi forum penting dalam mengakselerasi literasi serta inklusi keuangan masyarakat.
Agenda ini digelar untuk memperkuat peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) sebagai motor penggerak perluasan layanan keuangan formal di Kota Palembang.
Melalui forum TPAKD, OJK dan Pemkot berkomitmen mempercepat akses masyarakat terhadap layanan keuangan yang aman, inklusif, dan mendorong peningkatan aktivitas ekonomi produktif.
BACA JUGA:Jamkrindo, Kejagung dan Pemprov Sumsel Perkuat Ekosistem Pelatihan Pidana Kerja Sosial
Palembang Jadi Daerah Progresif di Sektor Keuangan
Kepala Direktorat Pengawasan PEPK dan LMSt OJK Provinsi Sumsel, Tito Adji Siswantoro, menegaskan bahwa Palembang merupakan salah satu wilayah dengan perkembangan sektor keuangan paling pesat di Sumatera Selatan.
Ia menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga agar target nasional inklusi keuangan dapat tercapai dan memberikan dampak nyata di tingkat masyarakat.
“Sinergi TPAKD harus terus diperkuat. Target inklusi keuangan nasional tidak hanya harus tercapai, tetapi juga harus benar-benar terasa manfaatnya bagi masyarakat Palembang,” ujar Tito.
BACA JUGA:Seminar Hari Ibu 2025, Pemprov Sumsel Satukan Gerak Hapus Kekerasan terhadap Perempuan
Pemkot Komitmen Dorong Akses Keuangan Inklusif
Dari pihak Pemerintah Kota Palembang, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Sosial, dan Kemasyarakatan, M. Sadruddin Hadjar, menyampaikan bahwa Pemkot mendukung penuh penguatan TPAKD.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



