Bawaslu Sumsel Luncurkan Gerakan 'Jarimu Awasi Pemilu', Ini Tujuannya..
Ketua Bawaslu Menekan alarm sebagai tanda launchingnya program "jarimu awasi pemilu"-popa/palpos.id-
PALEMBANG, PALPOS.ID- Bawaslu Sumsel meluncurkan Program Gerakan "Jarimu Awasi Pemilu". Hal ini dirangkaikan dengan Siaga Pengawasan, Satu Tahun Menuju Pemilu Tahun 2024, bersama sejumlah elemen dan media massa, Selasa (13/02/2023).
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Sumsel, Yenli Elmanoferi mengatakan, program ini dibuat untuk mengajak seluruh elemen masyarakat, untuk sama sama berpartisipasi untuk ikut serta mengawasi setiap tahapan Pemilu 2024.
"Terlebih, satu tahun menjelang Pemilu ini, sudah banyak berseliweran ujaran kebencian, hingga hoaks, di ruang-ruang digital kita," kata Yenli.
Menurutnya, Pemilu 2024 adalah tanggung jawab bersama. Karena itu, setiap elemen wajib menyukseskannya dengan cara melakukan pengawasan jalannya pemilu secara langsung.
BACA JUGA:PKB Sumsel Lakukan Ini untuk Antisipasi Kecurangan Saat Pemilu
BACA JUGA:Ratusan Siswa TK IT Rabbani Serbu Markas Damkar
Yenli menjelaskan, tahapan pemilu sudah di mulai, salah satunya pencalonan anggota DPD RI, yamg harus memenuhi syarat pencalonan.
"Jadi ada dua pengaduan dari dua calon DPD RI yang mengadu ke Bawaslu, karena ada sengketa syarat calon.Jadi Bawaslu Sumsel bekerja untuk menyelesaikan proses adminiatrasi jika ada sengketa pemilu" terang dia.
Yenli menegaskan, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan, mengingat luasnya kawasan. Karena itu masyarkat dapat berperan aktif untuk mengawasi jalannya pemilu.
"Yang penting itu ada ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu. Ada aplikasi jarimu awasi pemilu yang bisa di buka lewat ponsel," jelasnya.
BACA JUGA:Polres Muara Enim Terima Bantuan Bus dari PTBA
Acara tersebut dihadiri elemen masyarakat seperti mahasiswa dan media, Bawaslu Sumsel juga mengundang pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Selatan.
Kepala BIN Daerah Sumatera Selatan, Koordinator Sentra Gakkumdu Unsur Kejaksaan, Koordinator Sentra Gakkumdu Unsur Kepolisian hingga Perwakilan Pemantau Pemilu (Direktur Kuala Musi Politika) dan Forum Jurnalis Parlemen.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 telah sah diundangkan melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Artinya, tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 sudah disepakati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: