Terlibat Jaringan Peredaran Gelap Narkotika, Kusnandar Terancam Menua Dipenjara
Terlibat Jaringan Peredaran Gelap Narkotika, Kusnandar Terancam Menua Dipenjara-Foto:dokumen palpos-
Kini terdangka resmi ditahan untuk menjalankan proses hukum lebih lanjut.
Tersangka terancam menua di penjara karena jerat hukum yang dihadapinya.
BACA JUGA:Moment Sumpah Pemuda: Yoppy Ajak Mahasiswa Jadi Penggerak Indonesia Emas dan Wujudkan Linggau Juara
BACA JUGA:Rustam Dorong Birokrasi Lubuklinggau jadi Organisasi yang Inovatif dan Adaptif
"Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Sub Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Romi. (yat)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:


