PN Palembang Jalankan Konstatering Objek Sengketa Lahan Sebelum Proses Eksekusi Final
Penitera PN Palembang Kelas 1 A khusus DR Sumargi SH MH bersama jajaran melaksanakan konstatering pada Objek Sengketa, Kamis 29 Januari 2026.-Foto: M Mahendra Putra/ Palembang Pos-
PALEMBANG, PALPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus secara resmi melaksanakan tahapan konstatering atau pencocokan objek sengketa di lapangan sebagai prasyarat utama sebelum pelaksanaan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (29/1/2026).
Langkah hukum ini diambil berdasarkan Surat Penetapan Ketua PN Palembang Kelas IA Khusus, Dr. I Nyoman Wignarso, S.H., M.H., guna memastikan bahwa objek yang akan dieksekusi secara yuridis dan fisik benar-benar sinkron dengan amar putusan pengadilan.
Panitera PN Palembang Kelas IA, Dr. Sumargi, S.H., M.H., yang memimpin langsung jalannya proses di lapangan, menjelaskan bahwa konstatering merupakan prosedur vital dalam hukum acara perdata untuk memverifikasi kesesuaian objek sengketa agar tidak terjadi kesalahan sasaran.
Menurutnya, ketelitian dalam tahap ini sangat menentukan apakah sebuah putusan bisa ditegakkan atau justru menemui hambatan teknis yang merugikan kepastian hukum.
BACA JUGA:Sekda Edward Candra Tekankan Pentingnya SIPD RI untuk Transparansi dan Akurasi Keuangan Daerah
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Tetapkan 9 Isu Strategis, Sekda Edward Candra Tekankan Kolaborasi RKPD 2027
"Konstatering ini dilakukan untuk mencocokkan objek yang akan dieksekusi. Apabila tidak sesuai dengan amar putusan, maka putusan tersebut berpotensi tidak dapat dieksekusi atau non-executable," ujar Sumargi saat memberikan keterangan di lokasi objek sengketa.
Berdasarkan pengamatan di lokasi, proses pencocokan tersebut berlangsung kondusif tanpa kendala berarti.
Tim dari PN Palembang melakukan pengukuran ulang dengan bantuan tenaga ahli dari Kantor Pertanahan Kota Palembang serta mendapatkan pengamanan ketat dari personel Polrestabes Palembang.
Baik kuasa hukum pemohon eksekusi, yakni pihak Basuki (Almarhum) dkk, maupun kuasa hukum termohon, Kosim Kotan dkk, secara bersama-sama mengakui bahwa objek yang diperiksa berupa pagar panel beton di atas lahan seluas 488 meter persegi telah sesuai dengan titik koordinat dan luas yang tercantum dalam putusan Peninjauan Kembali (PK).
BACA JUGA:Kanwil Kementerian Hukum Sumsel Ikuti Webinar Virtual Mengenai Reformasi KUHAP
"Objeknya sudah disepakati bersama, tidak ada permasalahan. Artinya konstatering dinyatakan sesuai dengan putusan," tegas Sumargi.
Ia juga menekankan bahwa posisi pengadilan bersifat netral dan hanya berfokus pada penegakan amar putusan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

