Iklan BANNER IDUL ADHA MEDIA 1447 H - PEMPROV SUMS
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Penyelesaian Ganti Rugi Flyover, Dewan Akan Panggil PT KAI dan PT BA

Penyelesaian Ganti Rugi Flyover, Dewan Akan Panggil PT KAI dan PT BA

FOTO : Muhamad Candra SH-Foto:Dokumen Palpos-

MUARA ENIM, PALPOS.CO - Anggota DPRD Sumatera Selatan Daerah Pemilihan (Dapil) VI, Muhamad Candra SH, memastikan pihaknya akan memanggil PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk guna mempercepat penyelesaian persoalan ganti rugi warga terdampak pembangunan flyover di Kabupaten Muara Enim.

Hal tersebut disampaikan Candra usai melaksanakan Reses Masa Sidang VI di Kelurahan Pasar I, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Selasa 7 Juli 2026.

Menurut Candra, persoalan ganti rugi masih menjadi keluhan utama masyarakat, khususnya warga Kecamatan Ujan Mas.

Hingga kini, sebanyak 58 rumah warga yang terdampak pembangunan flyover masih belum memperoleh penyelesaian terkait nilai ganti rugi.

BACA JUGA:PPNI Siap Perkuat Sinergi Tingkatkan Layanan Kesehatan

BACA JUGA:PGE Lumut Balai Resmi Awali Pengeboran Sumur LMB-19.3 untuk PLTP Unit 3 Kapasitas 55 MW

"Keluhan masyarakat Ujan Mas masih berkaitan dengan permasalahan 58 rumah yang sampai sekarang belum selesai proses ganti ruginya," ujar Candra.

Ia menjelaskan, persoalan pembangunan flyover tidak hanya terjadi di Ujan Mas, tetapi juga di sejumlah titik lain, termasuk Kecamatan Belimbing.

Hingga saat ini, penyelesaiannya masih belum tuntas karena belum tercapai kesepakatan mengenai nilai ganti rugi.

"Permasalahan flyover memang benar ada beberapa titik, termasuk Ujan Mas dan Belimbing, yang sampai sekarang belum ada penyelesaian secara penuh.

BACA JUGA:PGN Bangun Stasiun Induk CBM Jargas Tanjung Enim-Pagardewa, Muara Enim Menuju Infrastruktur Energi Nasional

BACA JUGA:Dua Flyover Perlintasan Sebidang KA Resmi Ditandatangani

Sebenarnya sudah dilakukan dua kali mediasi, tetapi belum menemukan titik temu terkait harga ganti rugi," katanya.

Candra mengungkapkan, proses penyelesaian menjadi lebih kompleks karena terdapat dua pihak yang memiliki kewenangan dalam proyek tersebut, yakni PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: