LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Nikho Rafhika alias Niko (30), terdakwa kasus narkoba 13 kg sabu-sabu, 2.200 pil ekstasi dan 1,6 kg bubuk amfetamin dituntut hukuman mati.
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau, Akbari Darnawinsyah dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis (28/07). Dalam tuntutannya, JPU mengungkapkan bahwa terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mendengar tuntutan itu, Niko yang mengikuti sidang secara virtual terlihat santai. Bahkan sepanjang sidang berlangsung Niko terlihat beberapa kali menguap dan menahan kantuk. BACA JUGA:2 Bintara Polres Lubuklinggau Positif Konsumsi Narkoba Sementara salah satu Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Jaya Kesuma, usai tuntutan dibacakan berupaya melakukan intrupsi kepada majelis hakim dan meminta JPU menghadirkan Barang Bukti (BB) yang didakwakan. Namun sikap salah satu PH terdakwa yang terkesan cari panggung, langsung diingatkan oleh Ketua Majelis Hakim, Ferry Irawan, bahwa saat ini sidang dengan agenda tuntutan dan nanti PH diberikan waktu untuk menyampaikan peldoinya. Namun PH terdakwa justru menganggap kehadiran wartawan dalam sidang tersebut sebagai kesempatan untuk mempertanyakan BB kepada JPU. Kendati demikian ketua majelis tidak lagi menggubris sikap PH yang terkesan cari panggung dan langsung menyatakan bahwa PH terdakwa diberikan waktu satu pekan untuk menyampaikan pledoi (pembelaan) terhadap terdakwa. Sidang kemudian ditutup majelis hakim yang diketuai Ferry Irawan, didampingi hakim anggota Tri Lestari dan Marselinus Ambarita serta Panitera Pengganti (PP) Emi Huzaimah. BACA JUGA:Serahkan SK Pemecatan Oknum Satpol PP Muba Positif Narkoba "Kepada penasehat hukum terdakwa diberikan waktu satu Minggu untuk menyampaikan pledoi pada sidang Kamis mendatang, tok tok tok," ujar hakim ketua seraya mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali. Dijumpai usai sidang, Edwar Antoni alias Edo, salah satu PH terdakwa lainnya mengatakan bahwa pihaknya akan memanfaatkan waktu satu pekan yang diberikan majelis hakim untuk menyusun pledoi terhadap terdakwa. "Kita akan manfaatkan waktu satu Minggu yang diberikan majelis untuk melakukan pembelaan," ujarnya. Terpisah, Kasipidum, Firdaus Affandi, didampingi JPU Akbari, dijumpai di ruangannya tentang tuntutan hukuman mati yang diajukan di persidangan mengatakan bahwa ada sederet pertimbangan yang memberatkan terdakwa. BACA JUGA:Pengedar asal Muratara Dibekuk Saat Transaksi Narkoba di Pondok Kebun Yang pertama perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, terdakwa juga sebelumnya pernah dihukum dalam kasus yang sama. "Terdakwa ini merupakan bandar narkoba jaringan Sumatera Utara," tambah Akbari. Seperti diketahui sebelumnya, terdakwa Niko diringkus Sat Narkoba Polres Lubuklinggau di kediamannya Jalan Depati Said No. 02, RT 04, Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Selasa 9 November 2021. Selain terdakwa Niko, saat itu polisi juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu box plastik yang berisikan 13 kemasan teh hijau cina yang berisikan sabu-sabu, yang dikubur di dalam tanah di halaman belakang rumah terdakwa. BACA JUGA:Terkuak, Warga Binaan Lapas Tanjung Raja Meregang Nyawa Usai Konsumsi Narkoba Bukan hanya itu, polisi juga berhasil menemukan tiga bungkus plastik bening berisikan serbuk warna hijau dengan berat netto keseluruhan 1568,75 gram, satu bungkus plastik bening berisikan serbuk warna coklat dengan berat netto 42,89 gram. Kemudian, 22 dua puluh dua bungkus plastik bening berisikan 2200 butir tablet warna hijau dengan berat netto keseluruhan 734,66 gram, dari dalam rumah terdakwa. Dengan BB tersebut terdakwa kemudian digelandang aparat kepolisian ke Mapolres Lubuklinggau. (*)Bandar Narkoba Jaringan Medan Simpan 13 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati
Kamis 28-07-2022,17:48 WIB
Reporter : Yati
Editor : Bambang
Tags : #simpan 13 kg sabu
#pn lubuklinggau
#jpu kejari lubuklinggau
#jaringan medan
#hukuman mati
#dituntut
#bandar narkoba
Kategori :
Terkait
Jumat 02-05-2025,11:16 WIB
Simpan Ganja di dalam Lemari, Bandar Ganja di OKU Diciduk Polisi
Kamis 02-01-2025,21:34 WIB
Polres OKU Ungkap 84 Kasus Narkotika Selama 2024
Kamis 12-12-2024,21:53 WIB
Soal Revisi KUHP, Pengguna Narkoba Direhabilitasi dan Bukan Dipidana, Pengamat : Terobosan Positif
Senin 09-12-2024,22:36 WIB
Polres OKU Sita Sabu dan Ekstasi dari Seorang Bandar
Kamis 21-11-2024,23:18 WIB
Otak Pelaku Pembunuhan Hairuni Divonis Hukuman Mati
Terpopuler
Minggu 01-06-2025,18:22 WIB
Mengenang HP Jadul yang Pernah Populer di Zamannya, Simbol Kejayaan Teknologi Mobile Era 90-an hingga 2000-an
Minggu 01-06-2025,17:14 WIB
Utang Indonesia Nyaris Tembus Rp 9.000 Triliun: FITRA Ingatkan Pemerintah Waspada
Minggu 01-06-2025,09:37 WIB
Civic Bali : Hatchback Honda yang Bikin Inggris Jatuh Cinta pada Budaya Indonesia.
Minggu 01-06-2025,16:55 WIB
Wujudkan Sinergi Eksekutif dan Legislatif, Pemkot dan DPRD Prabumulih Gelar Pertandingan Sepak Bola Persahabat
Minggu 01-06-2025,10:07 WIB
Mengulik Perjalanan Suzuki Jimny dan Katana, Jip Tangguh Sepanjang Masa.
Terkini
Minggu 01-06-2025,20:49 WIB
BRI Diakui atas Peran Nyata dalam Urban Farming dan Pemberdayaan Perempuan
Minggu 01-06-2025,20:29 WIB
AKBP Eko Rubiyanto Ajak Masyarakat OKI Perkuat Ideologi Bangsa
Minggu 01-06-2025,19:30 WIB
Realisasikan Jalan khusus Batubara, 100 Hari Kerja Pertama Edison-Sumarni Wujudkan Muara Enim MEMBARA
Minggu 01-06-2025,19:05 WIB
6 Tari Sambut Khas Sumatera Selatan Memukau di Lawang Borotan, Targetkan Tembus Panggung Internasional
Minggu 01-06-2025,18:41 WIB