JAKARTA, PALPOS.ID – Untuk pendaftaran pelamar umum PPPK rencananya dibuka September 2022.
Namun, untuk tes pelamar umum ini, akan dilakukan setelah tes pelamar PPPK prioritas. Baik itu untuk guru lulus passing grade 2021 maupun pegawai honorer lainnya. Selain itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN), juga berikan deadline kepada pemerintah daerah (Pemda), untuk melakukan pemetaraan terhadap honorer di daerahnya masing-masing. Untuk pemetaan pegawai honorer itu sendiri deadline paling lambat 30 September 2022. Artinya kemungkinan pendaftaraan PPPK diundur lagi. BACA JUGA:Pelamar Baru Lulus Kuliah Tak Ada Peluang Ikut Seleksi PPPK Guru 2022 Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli 2022. Dimana, dalam SE Menpan ditegaskan, Pemerintah Daerah (Pemda) harus melakukan pendataan honorer paling lambat 30 September 2022. “Lewat tanggal tersebut, data pegawai non-ASN belum masuk ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dianggap tidak memiliki honorer lagi,” sebut Plt MenPAN RB Mahfud MD dalam SE tersebut, Senin (01/08). Jadwal pendataan honorer tersebut menimbulkan pro-kontra di kalangan pegawai honorer. Ada yang gembira karena mereka akhirnya masuk database Badan Kepegawain Negara (BKN). BACA JUGA:Guru SD dan SMP di Palembang Sujud Syukur Diangkat PPPK, Guru SMA dan SMK Galau Sebagian lagi protes karena pelaksanaan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini bakal molor. “Pendataan honorer paling lambat 30 September, lalu kapan pelaksanaan seleksi PPPK 2022,” kata Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Ponorogo Ajun kepada JPNN.com, Minggu (31/7). Dia menilai pendataan honorer tersebut akan memperlambat proses seleksi PPPK 2022. Ajun yang sehari-harinya sebagai perawat itu mempertanyakan bagaimana dengan sistem informasi sumber daya manusia kesehatan (SISDMK). “Kami honorer K2 nakes kan sudah masuk SISDMK. Buat apa lagi ada pendataan honorer,” tanya dia. BACA JUGA:7 Dokumen Penting Wajib Disiapkan Pelamar PPPK 2022 Menurut Ajun, yang mendesak saat ini adalah regulasi untuk PPPK nonguru. Sampai hari ini yang ada baru PermenPAN-RB guru, sedangkan nakes belum terbit. Seharusnya kata Ajun, PermenPAN-RB nonguru segera diterbitkan. Hasil pendataan honorer akan diuji publik setelah 30 September 2022 dengan masa sanggah 14 hari. “30 September pendataan honorer, data diuji publik bulan Oktober, akhirnya molor terus,” ucapnya. BACA JUGA:CASN dan PPPK Wajib Vaksin Booster Dia juga merasa aneh mengapa harus ada pendataan lagi, padahal data honorer K2 sudah ada dan sangat valid. Ajun meminta data honorer K2 jangan dicampur dengan non-K2, karena sudah tervalidasi. “Data honorer K2 kenapa harus diulang-ulang. Lebih baik terbitkan regulasinya, berikan kemudahan seleksi untuk honorer K2, biar negara ringan kalau segera tuntas,” pungkasnya. Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (menPAN-RB) menerbitkan surat edaran bernomor B/ISII IM SM.01.OO/2022. Surat tertanggal 22 Juli ditandatangani Pelaksana tugas MenPAN RB Mahfud MD berisi tentang pendataan pegawai non-ASN atau pegawai honorer. BACA JUGA:Guru Honor Palembang Pertanyakan Usulan Formasi PPPK Dalam suratnya Mahfud meminta setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar melakukan pemetaan seluruh pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing. Pegawai honorer yang memenuhi persayaratan dapat diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) saat mengikuti seleksi PPPK 2022. (one/pojoksatu)Seleksi PPPK Diundur?, Deadline Pemetaan Honorer 30 September 2022
Senin 01-08-2022,08:58 WIB
Editor : Bambang
Tags : #tenaga honorer
#seleksi pppk
#se menpan rb
#pendaftar umum
#pendaftar prioritas
#pemetaan honorer
#pemerintah daerah
#bkn
Kategori :
Terkait
Sabtu 02-11-2024,18:39 WIB
Jelang Pendaftaran PPPK Tahap II, Plt Kepala BKPSDM Prabumulih Imbau Honorer Persiapkan Diri
Kamis 31-10-2024,17:59 WIB
Puluhan Pelamar PPPK Dinyatakan TMS, Plt Kepala BKPSDM Prabumulih: Pelamar Berhak Melakukan Sanggahan
Jumat 06-09-2024,16:53 WIB
Pendaftaran CPNS 2024 diperpanjang Hingga 10 September 2024
Kamis 01-08-2024,10:41 WIB
Pendaftaran PPPK 2024: Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi Honorer Sesuai PermenPANRB
Rabu 24-07-2024,12:31 WIB
Kadivmin Kemenkumham Sumsel Lakukan Koordinasi ke BKN VII Palembang
Terpopuler
Selasa 26-11-2024,17:02 WIB
ASUS Vivobook Go 14/15: Laptop yang Ringan dan Serbaguna untuk Mobilitas dan Produktivitas
Selasa 26-11-2024,19:10 WIB
Viral Video Bagi Amplop, Ketua PKS Prabumulih Tegaskan Bukan Anggota PKS
Selasa 26-11-2024,18:37 WIB
IDEAS Tegaskan Dana BOS Tak Cukup untuk Kesejahteraan Guru Honorer
Selasa 26-11-2024,06:10 WIB
Kapolres Prabumulih Pimpin Patroli Skala Besar, Pastikan Kesiapan Logistik dan Keamanan
Selasa 26-11-2024,17:43 WIB
Pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara: Semangat Bersatu di Tengah Moratorium DOB
Terkini
Selasa 26-11-2024,19:50 WIB
H-1 Pencoblosan Pilkada 2024, KPU Kota Prabumulih Distribusikan Logistik dan Musnahkan Surat Suara
Selasa 26-11-2024,19:43 WIB
Ajak Wartawan Berperan Aktif Perangi Narkoba, Kepala BNN Prabumulih: Narkoba Lebih Bahaya dari Korupsi dan Ter
Selasa 26-11-2024,19:10 WIB
Viral Video Bagi Amplop, Ketua PKS Prabumulih Tegaskan Bukan Anggota PKS
Selasa 26-11-2024,19:03 WIB
Trik Karantina Sumsel dan OJK Sumsel-Babel Siapkan Eksportir Baru Tembus Pasar Internasional
Selasa 26-11-2024,18:38 WIB