Seleksi PPPK Diundur?, Deadline Pemetaan Honorer 30 September 2022

Senin 01-08-2022,08:58 WIB
Editor : Bambang

JAKARTA, PALPOS.ID – Untuk pendaftaran pelamar umum PPPK rencananya dibuka September 2022.

Namun, untuk tes pelamar umum ini, akan dilakukan setelah tes pelamar PPPK prioritas. Baik itu untuk guru lulus passing grade 2021 maupun pegawai honorer lainnya.

Selain itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN), juga berikan deadline kepada pemerintah daerah (Pemda), untuk melakukan pemetaraan terhadap honorer di daerahnya masing-masing.

Untuk pemetaan pegawai honorer itu sendiri deadline paling lambat 30 September 2022. Artinya kemungkinan pendaftaraan PPPK diundur lagi.

BACA JUGA:Pelamar Baru Lulus Kuliah Tak Ada Peluang Ikut Seleksi PPPK Guru 2022

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli 2022.

Dimana, dalam SE Menpan ditegaskan, Pemerintah Daerah (Pemda) harus melakukan pendataan honorer paling lambat 30 September 2022.

“Lewat tanggal tersebut, data pegawai non-ASN belum masuk ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dianggap tidak memiliki honorer lagi,” sebut Plt MenPAN RB Mahfud MD dalam SE tersebut, Senin (01/08).

Jadwal pendataan honorer tersebut menimbulkan pro-kontra di kalangan pegawai honorer.

Ada yang gembira karena mereka akhirnya masuk database Badan Kepegawain Negara (BKN).

BACA JUGA:Guru SD dan SMP di Palembang Sujud Syukur Diangkat PPPK, Guru SMA dan SMK Galau

Sebagian lagi protes karena pelaksanaan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini bakal molor.

“Pendataan honorer paling lambat 30 September, lalu kapan pelaksanaan seleksi PPPK 2022,” kata Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Ponorogo Ajun kepada JPNN.com, Minggu (31/7).

Dia menilai pendataan honorer tersebut akan memperlambat proses seleksi PPPK 2022.

Ajun yang sehari-harinya sebagai perawat itu mempertanyakan bagaimana dengan sistem informasi sumber daya manusia kesehatan (SISDMK).

“Kami honorer K2 nakes kan sudah masuk SISDMK. Buat apa lagi ada pendataan honorer,” tanya dia.

BACA JUGA:7 Dokumen Penting Wajib Disiapkan Pelamar PPPK 2022

Menurut Ajun, yang mendesak saat ini adalah regulasi untuk PPPK nonguru.

Sampai hari ini yang ada baru PermenPAN-RB guru, sedangkan nakes belum terbit.

Seharusnya kata Ajun, PermenPAN-RB nonguru segera diterbitkan.

Hasil pendataan honorer akan diuji publik setelah 30 September 2022 dengan masa sanggah 14 hari.

“30 September pendataan honorer, data diuji publik bulan Oktober, akhirnya molor terus,” ucapnya.

BACA JUGA:CASN dan PPPK Wajib Vaksin Booster

Dia juga merasa aneh mengapa harus ada pendataan lagi, padahal data honorer K2 sudah ada dan sangat valid.

Ajun meminta data honorer K2 jangan dicampur dengan non-K2, karena sudah tervalidasi.

“Data honorer K2 kenapa harus diulang-ulang. Lebih baik terbitkan regulasinya, berikan kemudahan seleksi untuk honorer K2, biar negara ringan kalau segera tuntas,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (menPAN-RB) menerbitkan surat edaran bernomor B/ISII IM SM.01.OO/2022.

Surat tertanggal 22 Juli ditandatangani Pelaksana tugas MenPAN RB Mahfud MD berisi tentang pendataan pegawai non-ASN atau pegawai honorer.

BACA JUGA:Guru Honor Palembang Pertanyakan Usulan Formasi PPPK

Dalam suratnya Mahfud meminta setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar melakukan pemetaan seluruh pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

Pegawai honorer yang memenuhi persayaratan dapat diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) saat mengikuti seleksi PPPK 2022. (one/pojoksatu)

Kategori :