PALEMBANG, PALPOS.ID – Sidang dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Muratara, kembali digelar di PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang, Selasa (02/08).
Pada persidangan kali ini, Majelis Hakim Tipikor diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH. Agendanya mendengarkan keterangan saksi-saksi. Dimana, JPU Kejari Lubuklinggau menghadirkan 11 orang saksi, yakni dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Muratara. Semuanya memberikan kesaksian terkait dugaan korupsi yang menjerat delapan terdakwa. Yakni ketua dan anggota Bawaslu Muratara, Munawir, M Ali Asek, dan Paulina.' BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara, Majelis Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Terdakwa Paulina Kemudian, bendahara dan Koorsek Bawaslu Muratara, Kukuh Reksa Prabu, Siti Zahri, Tirta Arisandi, Hendrik, dan Aceng Sudrajat. Di hadapan majelis hakim, tujuh orang saksi Panwascam menjelaskan adanya sejumlah penerimaan dana untuk kegiatan menjelang Pilkada tahun 2019. Dimana, nilainya berbeda-beda dari Bawaslu Kabupaten Muratara. "Kalau penerimaan dana hibah dialokasikan ke saya itu sebesar Rp452 juta dari bendahara Bawaslu Muratara. Dana itu digunakan untuk kegiatan menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muratara tahun 2019," terang saksi Abdul Rozak, bendahara Panwascam Rawas Ulu kepada majelis hakim. BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara, Terdakwa Paulina Eksepsi, Ada Selisih Kerugian Negara Diakuinya juga, di Kecamatan Rawas Ulu pencairan dilakukan sebanyak sepuluh kali. Dan dialokasikan untuk berbagai macam kegiatan. Seperti kegiatan sosialisasi, pelantikan anggota Panwascam, serta honor-honor Panwascam. Dari keterangan saksi lainnya, Elvi Yeni sebagai Panwascam Karang Dapo, juga mengatakan menerima dana kegiatan untuk Pilkada Kabupaten Muratara kurang lebih sebesar Rp363 juta. "Setelah digunakan, ada surat laporan pertanggungjawaban. Laporan disampaikan ke Bendahara Bawaslu Muratara. Kala itu dijabat oleh pak Munawir sebagai ketua Bawaslu. Semua sudah dipertanggungjawabkan," ungkapnya. BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara, JPU Tolak Eksepsi Terdakwa Paulina Dibincangi saat skorsing sidang, JPU Kejari Lubuklinggau Sumarherti SH mengatakan, para saksi yang dihadirkan menerangkan perihal adanya penerimaan dana hibah kepada masing-masing panwascam di Kabupaten Muratara. Sebagaimana dakwaan JPU Kejari Lubuklinggau menyebut bahwa para terdakwa telah melakukan dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2019 dan tahun 2020 sebesar Rp2,5 miliar. Dari nilai total dana hibah Rp9,5 miliar untuk pelaksanaan kegiatan Pileg dan Pilpres di tahun 2019, serta pilkada Muratara di tahun 2020. BACA JUGA:Pelarian Buronan Kasus Dana Hibah Bawaslu Muratara Berakhir Dalam pelaksanaan kegiatan Bawaslu Muratara, ada kegiatan yang di-mark up diantaranya biaya sewa gedung laboratorium komputer SMA Bina Satria untuk seleksi anggota pengawas kecamatan (Panwascam) berbesar Rp40 juta. Akan tetapi dari pelaksanaan tersebut pihak sekolah hanya menerima Rp11 juta. Selain itu, untuk belanja publikasi kegiatan pada penyedia jasa. Diantaranya media online sebesar Rp30 juta. Namun nyatanya pembayaran itu fiktif atau tidak ada. Serta dana hibah Bawaslu juga diberikan kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp100 juta atas inisiatif terdakwa Munawir selaku Ketua Bawaslu. BACA JUGA:Berkas Perkara Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara Segera Disidang Atas perbuatannya, JPU menjerat para terdakwa dengan dakwaan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (fdl/sumeks.co)Sidang Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara, 11 Panwascam Berikan Kesaksian
Selasa 02-08-2022,14:24 WIB
Editor : Bambang
Tags : #pn kelas ia khusus tipikor palembang
#panwascam
#majelis hakim tipikor
#jpu kejari lubuklinggau
#dugaan korupsi
#dana hibah
#berikan kesaksian
#bawaslu muratara
Kategori :
Terkait
Rabu 07-05-2025,16:39 WIB
Kejari Muara Enim Dalami Nota Fiktif-Stempel Palsu Kasus Korupsi PMI
Rabu 26-03-2025,15:54 WIB
Konflik 3 Desa dengan PT PWS Bakal Tuntas, Sepakat Warga Diberi Bantuan Modal Usaha
Rabu 19-03-2025,20:03 WIB
Kejari Muara Enim Periksa 3 Saksi Dugaan Korupsi Dana PMI
Selasa 18-03-2025,15:24 WIB
Dugaan Kasus Korupsi Kejari Muara Enim Geledah Kantor PMI
Rabu 26-02-2025,11:59 WIB
PT MEP Digeledah Unit Tipikor Sat- Reskrim Polres Muba, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Terpopuler
Minggu 18-05-2025,20:01 WIB
Heboh! Jaksa Agung ST Burhanuddin Dikabarkan Bakal Diganti, Leonard Eben Ezer Disebut Calon Kuat Pengganti
Minggu 18-05-2025,18:48 WIB
Harga Getah Karet di OKU Naik Menjadi Rp14.200/Kg.
Minggu 18-05-2025,20:42 WIB
Peserta Seleksi PPPK 2024 Bernafas Lega: BKN Beri Harapan Lewat Skema Optimalisasi
Minggu 18-05-2025,20:21 WIB
Viral Pemblokiran Rekening Bank Secara Massal: Ini Penjelasan Lengkap dari PPATK
Senin 19-05-2025,11:06 WIB
Aspirasi Pemekaran Wilayah Jawa Tengah: 7 Kabupaten dan Kota Siap Gabung Provinsi Daerah Istimewa Surakarta
Terkini
Senin 19-05-2025,16:39 WIB
Wali Kota Palembang Ingin Anak Muda Belajar Memandikan Jenazah? Ini Alasannya
Senin 19-05-2025,16:34 WIB
Power That Never Stops! realme GT 7 Series Diluncurkan Secara Global pada 27 Mei 2025
Senin 19-05-2025,16:25 WIB
Bulog Sumsel-Babel Gunakan Fumigasi untuk Kendalikan Hama dan Jaga Kualitas Beras di Gudang
Senin 19-05-2025,16:08 WIB
Sinergi Astra Motor Sumsel dan Komunitas Honda Angkat Nilai Edukasi Lewat “Vario Eduride”
Senin 19-05-2025,16:01 WIB