EMPAT LAWANG, PALPOS.ID - Dua orang tersangka pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, mendapatakan keadilan Restorative Justice (RJ).
Kedua tersangka yakni Ario Agustian (21) dan Andre Saputra (19), semuanya warga Desa Kota Gading Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang. Keduanya menempuh restorative justice dikarenakan sudah melakukan perdamaian dengan pihak korban. Kajari Empat Lawang Sigit Prabowo SH MH mengatakan, kedua tersangka dilakukan upaya penghentian Penuntutan secara Keadilan Restoratif di rumah RJ Madani Kejari Empat Lawang. "Alhamdulillah acara tersebut berjalan lancar dan selanjutnya akan kami tindaklanjuti dengan melaporkan kepada pimpinan secara berjenjang pada kesempatan pertama," ungkap Sigit, Jumat (12/08). Dijelaskan Sigit, alasan pemberian penghentian penuntutan, berdasarkan keadilan restoratif ini, diupayakan karena telah ada proses perdamaian. Dimana para tersangka telah meminta maaf, dan korban juga sudah memberikan permohonan maaf. "Para tersangka belum pernah dihukum. Para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Dan para tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya," jelasnya. Dan lanjutnya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi, "Para tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan. Karena menurut mereka tidak akan membawa manfaat. Pertimbangan sosiologis dan masyarakat, alhamdulillah merespon positif atas upaya ini," ucap Sigit. Sebelumnya, kedua tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/26 /VI /2022/Polda Sumsel/Resor Empat Lawang/Sektor Tebing Tinggi, tanggal 13 Juni 2022. Yang mana pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022 sekira pukul 17.10 WIB bertempat di Desa Kota Gading Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, telah dilakukan penangkapan oleh unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Dengan barang bukti seekor kambing jenis kelamin perempuan warna coklat, Bentor merk Honda Revo nopol BG 2031 EW. Kedua tersangka ditangkap lantaran mencuri hewan ternak berupa seekor kambing betina warna coklat milik Anggi, warga Kelurahan Kupang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, yang saat itu dilepas oleh pemiliknya. (*)Tersangka Pencuri Kambing Dapat RJ dari Kejari Empat Lawang
Sabtu 13-08-2022,11:25 WIB
Reporter : Padri
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Kamis 11-09-2025,21:22 WIB
Berakhir Damai, Pemulung di Prabumulih Bebas dari Jeratan Hukum Usai Kasus Pencurian HP Dihentikan Lewat RJ
Kamis 28-08-2025,19:42 WIB
Kejari Lubuklinggau Selesaikan 7 Kasus Lewat RJ, Siap Kembangkan Program Pembinaan
Rabu 13-08-2025,20:40 WIB
Kasus Pencurian dalam Keluarga Dihentikan Kejari Lubuklinggau, Ini Alasannya!
Jumat 08-08-2025,16:38 WIB
Hakim Kembalikan Berkas Tipiring Kades Tanjung Terang
Selasa 05-08-2025,17:03 WIB
Kejari Muba Hentikan Kasus Warga Bernama Suharto Lewat Restorative Justice, Ini Kasusnya
Terpopuler
Kamis 09-10-2025,15:02 WIB
Pemekaran Wilayah Sulawesi Tengah: Wacana Pembentukan Kabupaten Buol Timur Dengan Harapan Besar
Jumat 10-10-2025,07:44 WIB
Nissan 240SX 2.5L Turbo Manual 1996, Ikon Sport Jepang yang Tak Pernah Mati
Jumat 10-10-2025,07:21 WIB
Keren dan Bertenaga! SYM VFE 185i Siap Tantang Supra GTR dan MX King?
Kamis 09-10-2025,20:45 WIB
TP PKK dan DP2KBP3A Prabumulih Perkuat Sinergi Cegah Kekerasan terhadap Perempuan
Kamis 09-10-2025,15:32 WIB
Pemekaran Wilayah Sulawesi Tengah: Wacana Pembentukan Kabupaten Tomini Raya Miliki Lokasi Strategis
Terkini
Jumat 10-10-2025,12:03 WIB
Rayakan 10.10 dengan Diskon 20% di Emperor Restaurant, Aston Palembang!
Jumat 10-10-2025,11:55 WIB
Adu Kambing Motor VS Minibus, Warga Tanjung Atab Barat Tewas Ditempat
Jumat 10-10-2025,11:48 WIB
Wagub Cik Ujang Dukung Legalisasi Sumur Minyak Rakyat untuk Kesejahteraan Daerah
Jumat 10-10-2025,11:41 WIB
Wagub Cik Ujang Dukung Legalisasi Sumur Minyak Rakyat untuk Kesejahteraan Daerah
Jumat 10-10-2025,11:33 WIB