EMPAT LAWANG, PALPOS.ID - Dua orang tersangka pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, mendapatakan keadilan Restorative Justice (RJ).
Kedua tersangka yakni Ario Agustian (21) dan Andre Saputra (19), semuanya warga Desa Kota Gading Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang. Keduanya menempuh restorative justice dikarenakan sudah melakukan perdamaian dengan pihak korban. Kajari Empat Lawang Sigit Prabowo SH MH mengatakan, kedua tersangka dilakukan upaya penghentian Penuntutan secara Keadilan Restoratif di rumah RJ Madani Kejari Empat Lawang. "Alhamdulillah acara tersebut berjalan lancar dan selanjutnya akan kami tindaklanjuti dengan melaporkan kepada pimpinan secara berjenjang pada kesempatan pertama," ungkap Sigit, Jumat (12/08). Dijelaskan Sigit, alasan pemberian penghentian penuntutan, berdasarkan keadilan restoratif ini, diupayakan karena telah ada proses perdamaian. Dimana para tersangka telah meminta maaf, dan korban juga sudah memberikan permohonan maaf. "Para tersangka belum pernah dihukum. Para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Dan para tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya," jelasnya. Dan lanjutnya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi, "Para tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan. Karena menurut mereka tidak akan membawa manfaat. Pertimbangan sosiologis dan masyarakat, alhamdulillah merespon positif atas upaya ini," ucap Sigit. Sebelumnya, kedua tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/26 /VI /2022/Polda Sumsel/Resor Empat Lawang/Sektor Tebing Tinggi, tanggal 13 Juni 2022. Yang mana pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022 sekira pukul 17.10 WIB bertempat di Desa Kota Gading Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, telah dilakukan penangkapan oleh unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Dengan barang bukti seekor kambing jenis kelamin perempuan warna coklat, Bentor merk Honda Revo nopol BG 2031 EW. Kedua tersangka ditangkap lantaran mencuri hewan ternak berupa seekor kambing betina warna coklat milik Anggi, warga Kelurahan Kupang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, yang saat itu dilepas oleh pemiliknya. (*)Tersangka Pencuri Kambing Dapat RJ dari Kejari Empat Lawang
Sabtu 13-08-2022,11:25 WIB
Reporter : Padri
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Minggu 30-03-2025,15:03 WIB
Ratusan Warga Dua Desa Geruduk Polsek Gelumbang, Tuntut Tersangka Penganiayaan Dibebaskan
Senin 03-03-2025,19:15 WIB
Kejari Musi Rawas Hentikan Penuntutan Dua Perkara Penganiayaan, Ini Penyebabnya !
Sabtu 15-02-2025,16:59 WIB
Diselesaikan Secara RJ oleh Kejari Prabumulih, Pencuri HP di Halaman Kantor Desa Akhirnya Hirup Udara Bebas
Rabu 18-12-2024,09:01 WIB
Kasus Pembunuhan di Tanjung Dalam Polisi Bekuk Pelaku dan Kejar Rekannya yang DPO
Jumat 13-12-2024,06:25 WIB
Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Tanjung Dalam diamankan
Terpopuler
Senin 21-04-2025,10:18 WIB
Lexus Siapkan Truk Pikap Mewah Berbasis Toyota Hilux: Jawaban untuk Mercedes-Benz X-Class?
Senin 21-04-2025,10:23 WIB
Toyota Hilux Surf SSR-X Ltd 3.0 ITD A/T 4WD 1997: Legenda SUV yang Tak Pernah Pudar.
Senin 21-04-2025,15:39 WIB
Presiden Prabowo Resmi Bubarkan Satgas Pembangunan IKN: Transisi Penuh ke Badan Otorita, Ini Alasannya!
Senin 21-04-2025,10:12 WIB
Red Carpet di Medan Berat: Keanggunan Tersembunyi International Scout 1964.
Terkini
Senin 21-04-2025,21:16 WIB
Ketua TP PKK Sumsel Febrita Lustia HD Harapkan Keberadaan PIM Berkontribusi Dalam Mensejahterakan Masyarakat
Senin 21-04-2025,21:15 WIB
PLN UP3 Muara Bungo Sukses Jaga Keandalan Listrik Selama Jumat Agung dan Paskah
Senin 21-04-2025,21:15 WIB
Realme 12+ 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Tawarkan Desain Premium dan Kamera Flagship di Kelas Menengah
Senin 21-04-2025,21:09 WIB