EMPAT LAWANG, PALPOS.ID - Dua orang tersangka pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, mendapatakan keadilan Restorative Justice (RJ).
Kedua tersangka yakni Ario Agustian (21) dan Andre Saputra (19), semuanya warga Desa Kota Gading Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang. Keduanya menempuh restorative justice dikarenakan sudah melakukan perdamaian dengan pihak korban. Kajari Empat Lawang Sigit Prabowo SH MH mengatakan, kedua tersangka dilakukan upaya penghentian Penuntutan secara Keadilan Restoratif di rumah RJ Madani Kejari Empat Lawang. "Alhamdulillah acara tersebut berjalan lancar dan selanjutnya akan kami tindaklanjuti dengan melaporkan kepada pimpinan secara berjenjang pada kesempatan pertama," ungkap Sigit, Jumat (12/08). Dijelaskan Sigit, alasan pemberian penghentian penuntutan, berdasarkan keadilan restoratif ini, diupayakan karena telah ada proses perdamaian. Dimana para tersangka telah meminta maaf, dan korban juga sudah memberikan permohonan maaf. "Para tersangka belum pernah dihukum. Para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Dan para tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya," jelasnya. Dan lanjutnya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi, "Para tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan. Karena menurut mereka tidak akan membawa manfaat. Pertimbangan sosiologis dan masyarakat, alhamdulillah merespon positif atas upaya ini," ucap Sigit. Sebelumnya, kedua tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/26 /VI /2022/Polda Sumsel/Resor Empat Lawang/Sektor Tebing Tinggi, tanggal 13 Juni 2022. Yang mana pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022 sekira pukul 17.10 WIB bertempat di Desa Kota Gading Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, telah dilakukan penangkapan oleh unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Dengan barang bukti seekor kambing jenis kelamin perempuan warna coklat, Bentor merk Honda Revo nopol BG 2031 EW. Kedua tersangka ditangkap lantaran mencuri hewan ternak berupa seekor kambing betina warna coklat milik Anggi, warga Kelurahan Kupang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, yang saat itu dilepas oleh pemiliknya. (*)Tersangka Pencuri Kambing Dapat RJ dari Kejari Empat Lawang
Sabtu 13-08-2022,11:25 WIB
Reporter : Padri
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Kamis 29-01-2026,11:39 WIB
Silaturahmi CJS, Kapolres, Kajari dan Ketua PN Prabumulih Samakan Persepsi Penerapan KUHP dan KUHAP Baru
Selasa 20-01-2026,20:20 WIB
ASN Pemkab Ogan Ilir Jadi Tersangka Dugaan Penelantaran Anak, Mantan Istri Minta Segera Ditahan
Kamis 15-01-2026,21:00 WIB
Calon Ayah di Jurang Nestapa, Adhyaksa OKI Ulurkan Hati Ketimbang Bui
Kamis 15-01-2026,11:02 WIB
Lantik Pengurus Lembaga Adat Prabumulih, Cak Arlan Tekankan Penyelesaian Konflik Secara Adat
Senin 05-01-2026,17:02 WIB
Viral di Medsos, Pelaku Pelemparan Batu Mobil di Exit Tol Prabumulih Ternyata Anak di Bawah Umur
Terpopuler
Senin 02-02-2026,10:59 WIB
Siap Jadi SUV Listrik Terjangkau? Ini Keistimewaan BYD Atto 2 yang Dinanti di Indonesia
Senin 02-02-2026,16:49 WIB
Bansos 2026: Bantuan BPNT Segera Cair, Cek Nama Kamu Lewat Link Resmi Kemensos
Senin 02-02-2026,17:37 WIB
Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Wacana Pembentukan Tujuh Kabupaten dan Kota Baru Dimatangkan Lewat Kajian
Senin 02-02-2026,11:07 WIB
Honda N-BOX: Mobil Jepang yang Diidamkan Orang Indonesia Tapi Tak Dijual
Terkini
Senin 02-02-2026,19:50 WIB
Meriahkan Tahun Baru Imlek, Vihara Prajna Maitreya Gelar Festival Lampion dan Bazar Kuliner Vegetarian
Senin 02-02-2026,19:30 WIB
Eks Kadis Perindustrian Palembang Didakwa Tipu Investor, Proyek Rumah Limas Fiktif
Senin 02-02-2026,19:20 WIB
Polisi Selidiki Kasus Pembobolan Rumah ASN di Tanjung Raja Selatan Yang Bikin Geger Warga Ogan Ilir
Senin 02-02-2026,19:10 WIB