EMPAT LAWANG, PALPOS.ID - Dua orang tersangka pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, mendapatakan keadilan Restorative Justice (RJ).
Kedua tersangka yakni Ario Agustian (21) dan Andre Saputra (19), semuanya warga Desa Kota Gading Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang. Keduanya menempuh restorative justice dikarenakan sudah melakukan perdamaian dengan pihak korban. Kajari Empat Lawang Sigit Prabowo SH MH mengatakan, kedua tersangka dilakukan upaya penghentian Penuntutan secara Keadilan Restoratif di rumah RJ Madani Kejari Empat Lawang. "Alhamdulillah acara tersebut berjalan lancar dan selanjutnya akan kami tindaklanjuti dengan melaporkan kepada pimpinan secara berjenjang pada kesempatan pertama," ungkap Sigit, Jumat (12/08). Dijelaskan Sigit, alasan pemberian penghentian penuntutan, berdasarkan keadilan restoratif ini, diupayakan karena telah ada proses perdamaian. Dimana para tersangka telah meminta maaf, dan korban juga sudah memberikan permohonan maaf. "Para tersangka belum pernah dihukum. Para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Dan para tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya," jelasnya. Dan lanjutnya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi, "Para tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan. Karena menurut mereka tidak akan membawa manfaat. Pertimbangan sosiologis dan masyarakat, alhamdulillah merespon positif atas upaya ini," ucap Sigit. Sebelumnya, kedua tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/26 /VI /2022/Polda Sumsel/Resor Empat Lawang/Sektor Tebing Tinggi, tanggal 13 Juni 2022. Yang mana pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022 sekira pukul 17.10 WIB bertempat di Desa Kota Gading Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, telah dilakukan penangkapan oleh unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Dengan barang bukti seekor kambing jenis kelamin perempuan warna coklat, Bentor merk Honda Revo nopol BG 2031 EW. Kedua tersangka ditangkap lantaran mencuri hewan ternak berupa seekor kambing betina warna coklat milik Anggi, warga Kelurahan Kupang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, yang saat itu dilepas oleh pemiliknya. (*)Tersangka Pencuri Kambing Dapat RJ dari Kejari Empat Lawang
Sabtu 13-08-2022,11:25 WIB
Reporter : Padri
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Kamis 04-12-2025,21:00 WIB
Kejari Pagar Alam Siapkan Hukuman Pekerja Sosial Bagi Pelaku kriminal yang Kantongi Restorative Justice
Kamis 06-11-2025,18:00 WIB
Sinergi Pemangku Kepentingan: Kanwil Kemenkum Sumsel Bahas Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM
Kamis 11-09-2025,21:22 WIB
Berakhir Damai, Pemulung di Prabumulih Bebas dari Jeratan Hukum Usai Kasus Pencurian HP Dihentikan Lewat RJ
Kamis 28-08-2025,19:42 WIB
Kejari Lubuklinggau Selesaikan 7 Kasus Lewat RJ, Siap Kembangkan Program Pembinaan
Terpopuler
Kamis 04-12-2025,09:55 WIB
JAECOO J7 Bikin Gebrakan! Hybrid Super Efisien dan AWD Turbo Siap Tantang Kompetitor
Kamis 04-12-2025,14:38 WIB
Skema Single Salary Mulai Disiapkan: Begini Selisih Gaji PNS dan PPPK Jika Diterapkan 2026
Kamis 04-12-2025,17:38 WIB
Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Wacana Pembentukan Provinsi Baru Buat Lubuklinggau di Persimpangan Jalan
Kamis 04-12-2025,10:54 WIB
Pemkot Resmi Buka Lelang Terbuka 13 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Pendaftaran Dimulai 2–16 Desember 2025
Kamis 04-12-2025,09:27 WIB
Wuling Darion PHEV vs Chery Tiggo 8 CSH : Pertarungan MPV Nyaman vs SUV Bertenaga
Terkini
Kamis 04-12-2025,21:00 WIB
Kejari Pagar Alam Siapkan Hukuman Pekerja Sosial Bagi Pelaku kriminal yang Kantongi Restorative Justice
Kamis 04-12-2025,20:40 WIB
Jaksa Hadirkan 7 saksi Dalami Fakta Korupsi Hibah Di KPU Prabumulih
Kamis 04-12-2025,20:30 WIB
Oh ini Ternyata Alasannya Dian Nekat Rampok Dan Habisi Menantu Toko Kerupuk Suwandi
Kamis 04-12-2025,20:20 WIB