EMPAT LAWANG, PALPOS.ID - Dua orang tersangka pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, mendapatakan keadilan Restorative Justice (RJ).
Kedua tersangka yakni Ario Agustian (21) dan Andre Saputra (19), semuanya warga Desa Kota Gading Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang. Keduanya menempuh restorative justice dikarenakan sudah melakukan perdamaian dengan pihak korban. Kajari Empat Lawang Sigit Prabowo SH MH mengatakan, kedua tersangka dilakukan upaya penghentian Penuntutan secara Keadilan Restoratif di rumah RJ Madani Kejari Empat Lawang. "Alhamdulillah acara tersebut berjalan lancar dan selanjutnya akan kami tindaklanjuti dengan melaporkan kepada pimpinan secara berjenjang pada kesempatan pertama," ungkap Sigit, Jumat (12/08). Dijelaskan Sigit, alasan pemberian penghentian penuntutan, berdasarkan keadilan restoratif ini, diupayakan karena telah ada proses perdamaian. Dimana para tersangka telah meminta maaf, dan korban juga sudah memberikan permohonan maaf. "Para tersangka belum pernah dihukum. Para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Dan para tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya," jelasnya. Dan lanjutnya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi, "Para tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan. Karena menurut mereka tidak akan membawa manfaat. Pertimbangan sosiologis dan masyarakat, alhamdulillah merespon positif atas upaya ini," ucap Sigit. Sebelumnya, kedua tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/26 /VI /2022/Polda Sumsel/Resor Empat Lawang/Sektor Tebing Tinggi, tanggal 13 Juni 2022. Yang mana pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022 sekira pukul 17.10 WIB bertempat di Desa Kota Gading Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, telah dilakukan penangkapan oleh unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Dengan barang bukti seekor kambing jenis kelamin perempuan warna coklat, Bentor merk Honda Revo nopol BG 2031 EW. Kedua tersangka ditangkap lantaran mencuri hewan ternak berupa seekor kambing betina warna coklat milik Anggi, warga Kelurahan Kupang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, yang saat itu dilepas oleh pemiliknya. (*)Tersangka Pencuri Kambing Dapat RJ dari Kejari Empat Lawang
Sabtu 13-08-2022,11:25 WIB
Reporter : Padri
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Jumat 13-06-2025,11:28 WIB
Bertikai Saat Belanja di Pasar Bedug dua warga Tanjung Batu Akhirnya Berdamai, Ini Pesan Kapolsek
Senin 26-05-2025,19:27 WIB
Pelaku Penadahan Hp Dibebaskan Lewat Restorative Justice
Jumat 16-05-2025,15:18 WIB
Kejari OKU Hentikan Perkara Pencurian Dengan Restorative Justice
Kamis 08-05-2025,15:32 WIB
Kejari OKU Selesaikan Tiga Perkara Melalui Restorative Justice
Senin 05-05-2025,19:37 WIB
Kasus Duel Jukir dan Driver Ojek Berujung Saling Lapor, Polisi Jelaskan Proses Hukumnya Seperti Ini!
Terpopuler
Selasa 01-07-2025,18:53 WIB
Gubernur Herman Deru Tegas Sikapi Insiden Jembatan Ambruk di Lahat
Selasa 01-07-2025,12:04 WIB
AFC Umumkan Nominasi 11 Pemain Terbaik, 5 Pemain Timnas Indonesia Masuk Daftar Bersama Bintang Asia
Selasa 01-07-2025,17:12 WIB
Pemekaran Wilayah Nusa Tenggara Barat: Wacana Pembentukan Kabupaten Bima Timur Terus Mengambang
Selasa 01-07-2025,19:02 WIB
HDCU Inisiasi Retret Siswa di Bumi Perkemahan Gandus Cetak Generasi Pemimpin Masa Depan
Selasa 01-07-2025,11:58 WIB
3 Pemain Timnas Indonesia U-20 Resmi Jadi Prajurit TNI AD
Terkini
Rabu 02-07-2025,10:23 WIB
Keripik Tempe : Camilan Sehat yang Semakin Populer di Kalangan Masyarakat
Rabu 02-07-2025,10:14 WIB
Perkedel : Sajian Sederhana yang Tetap Dicintai di Meja Makan Indonesia
Rabu 02-07-2025,10:06 WIB
Rondo Royal : Camilan Tradisional yang Naik Kelas, Jadi Primadona Baru Pecinta Kuliner
Rabu 02-07-2025,09:59 WIB
Bakwan Jagung : Camilan Rakyat yang Tak Lekang oleh Waktu
Selasa 01-07-2025,20:28 WIB