JAKARTA, PALPOS.ID – Terbitkan 61 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan KPK selama semester 1 tahun 2022. Dengan 61 Sprindik itu, KPK tetapkan 68 tersangka dugaan korupsi.
Sedangkan untuk perkara sedang berjalan ada 99 kasus. Adapun perinciannya, yakni 63 kasus carry over, serta 36 kasus dengan 61 sprindik dan 68 tersangka. Kemudian, untuk mengusut puluhan kasus dugaan korupsi tersebut, penyidik KPK juga terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Ada sebanyak 3,400 saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik lembaga super bodi tersebut selama 2022. BACA JUGA:Dugaan Suap Mahasiswa Baru, KPK Tetapkan Empat Tersangka Termasuk Rektor Unila Selain itu, ada juga 52 kali penggeledahan, serta 941 penyitaan dilakukan. Bahkan, KPK sudah menyita 313,7 miliar asset recovery dari puluhan kasus dugaan korupsi tersebut. “Dari perkara peyidikan tersebut KPK telah menetapkan 68 orang tersangka. Dari total 61 surat perintah penyidikan yang telah diterbitkan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 22 Agustus 2022. “Pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka yang dipanggil dalam semua penanganan perkara pada semester I 2022 adalah sebanyak 3.400 saksi dan 56 tersangka,” ucap Karyoto. BACA JUGA:Rektor dan Pejabat Unila Ditangkap KPK Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Sementara itu, KPK juga melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam proses penyidikan perkara selama semester I 2022 sebanyak 52 kali penggeledahan dan 941 penyitaan. “Sedangkan upaya penangkapan dan penahanan terhadap tersangka yang dilakukan pada semester I 2022 sebanyak 5 orang untuk penangkapan dan 62 penahanan,” tegas Karyoto. Sepanjang semester I 2022, melalui unit labuksi, KPK juga berhasil melakukan asset recovery sebesar Rp 313,7 miliar. Angka ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan aset recovery yang dicapai KPK pada semester I 2021 sebesar Rp 171,23 miliar atau mengalami peningkatan 83,2 persen. Karyoto merinci, asset recovery pada semester I 2022 terdiri dari Rp 248,01 miliar berupa pendapatan uang sitaan hasil korupsi, TPPU dan uang pengganti yang telah diputuskan/ditetapkan pengadilan. BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dinas PUPR Muba, Dodi Reza Alex Divonis 6 Tahun, KPK Resmi Ajukan Banding Kemudian senilai Rp 41,5 milliar berupa pendapatan denda dan penjualan hasil lelang korupsi dan TPPU. Serta, Rp 24,2 penetapan status penggunaan dan hibah. ”Dalam upaya melakukan asset recovery, KPK terus melacak aset koruptor agar semua aset dapat dikembalikan ke kas negara, termasuk melakukan hibah dan lelang terhadap barang-barang yang sudah ditetapkan menjadi milik negara agar dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan negara,” pungkas Karyoto. (jpc/fajar)Selama 2022, KPK Tetapkan 68 Tersangka Korupsi
Selasa 23-08-2022,11:27 WIB
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Minggu 23-03-2025,16:51 WIB
Diperiksa KPK Sebagai Saksi, Teddy Mengaku Tak Tahu Soal Proyek Itu
Jumat 21-03-2025,17:57 WIB
KPK Geledah Rumah Kadis PUPR dan Anggota DPRD OKU
Kamis 20-03-2025,15:59 WIB
KPK Geledah Gedung DPRD OKU dan Sita Satu Koper Dokumen
Rabu 19-03-2025,18:54 WIB
Geledah Kantor PUPR OKU Selama 4 Jam Lebih, KPK Bawa 4 Koper Diduga Barang Bukti
Selasa 18-03-2025,15:51 WIB
Wabup OKU Kecewa Fotonya Disunting Seperti Tersangka
Terpopuler
Jumat 30-05-2025,16:11 WIB
Suzuki Fronx Resmi Hadir di Indonesia, Ini Perbandingan Varian dan Spesifikasinya
Jumat 30-05-2025,17:04 WIB
Indonesia Mulai Ekspor Beras ke Malaysia dan ASEAN, Menteri Amran: Prioritaskan Kebutuhan Domestik Dulu
Jumat 30-05-2025,14:51 WIB
Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Usulan Pembentukan Kabupaten Kutai Utara Kembali Mengemuka
Jumat 30-05-2025,21:14 WIB
Pertamina Patra Niaga Terus Pastikan Penyaluran BBM Di Bengkulu
Jumat 30-05-2025,14:34 WIB
Aspirasi Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Pembentukan Calon Kabupaten Kutai Pesisir Makin Mendesak
Terkini
Sabtu 31-05-2025,12:39 WIB
Gaya Balap & Fitur TURBO, AEROX ALPHA Jadi Raja Skutik Sport 2025.
Sabtu 31-05-2025,12:36 WIB
Manchester City mulai bergerak agresif di bursa transfer musim panas 2025.
Sabtu 31-05-2025,12:33 WIB
Timnas Malaysia Tolak Uji Coba vs Timnas Indonesia di FIFA Matchday
Sabtu 31-05-2025,12:24 WIB
Inter Milan Wajib Menang Lawan PSG, Satu Trofi Terakhir Liga Champions!
Sabtu 31-05-2025,12:12 WIB