JAKARTA, PALPOS.ID – Terbitkan 61 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan KPK selama semester 1 tahun 2022. Dengan 61 Sprindik itu, KPK tetapkan 68 tersangka dugaan korupsi.
Sedangkan untuk perkara sedang berjalan ada 99 kasus. Adapun perinciannya, yakni 63 kasus carry over, serta 36 kasus dengan 61 sprindik dan 68 tersangka. Kemudian, untuk mengusut puluhan kasus dugaan korupsi tersebut, penyidik KPK juga terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Ada sebanyak 3,400 saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik lembaga super bodi tersebut selama 2022. BACA JUGA:Dugaan Suap Mahasiswa Baru, KPK Tetapkan Empat Tersangka Termasuk Rektor Unila Selain itu, ada juga 52 kali penggeledahan, serta 941 penyitaan dilakukan. Bahkan, KPK sudah menyita 313,7 miliar asset recovery dari puluhan kasus dugaan korupsi tersebut. “Dari perkara peyidikan tersebut KPK telah menetapkan 68 orang tersangka. Dari total 61 surat perintah penyidikan yang telah diterbitkan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 22 Agustus 2022. “Pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka yang dipanggil dalam semua penanganan perkara pada semester I 2022 adalah sebanyak 3.400 saksi dan 56 tersangka,” ucap Karyoto. BACA JUGA:Rektor dan Pejabat Unila Ditangkap KPK Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Sementara itu, KPK juga melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam proses penyidikan perkara selama semester I 2022 sebanyak 52 kali penggeledahan dan 941 penyitaan. “Sedangkan upaya penangkapan dan penahanan terhadap tersangka yang dilakukan pada semester I 2022 sebanyak 5 orang untuk penangkapan dan 62 penahanan,” tegas Karyoto. Sepanjang semester I 2022, melalui unit labuksi, KPK juga berhasil melakukan asset recovery sebesar Rp 313,7 miliar. Angka ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan aset recovery yang dicapai KPK pada semester I 2021 sebesar Rp 171,23 miliar atau mengalami peningkatan 83,2 persen. Karyoto merinci, asset recovery pada semester I 2022 terdiri dari Rp 248,01 miliar berupa pendapatan uang sitaan hasil korupsi, TPPU dan uang pengganti yang telah diputuskan/ditetapkan pengadilan. BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dinas PUPR Muba, Dodi Reza Alex Divonis 6 Tahun, KPK Resmi Ajukan Banding Kemudian senilai Rp 41,5 milliar berupa pendapatan denda dan penjualan hasil lelang korupsi dan TPPU. Serta, Rp 24,2 penetapan status penggunaan dan hibah. ”Dalam upaya melakukan asset recovery, KPK terus melacak aset koruptor agar semua aset dapat dikembalikan ke kas negara, termasuk melakukan hibah dan lelang terhadap barang-barang yang sudah ditetapkan menjadi milik negara agar dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan negara,” pungkas Karyoto. (jpc/fajar)Selama 2022, KPK Tetapkan 68 Tersangka Korupsi
Selasa 23-08-2022,11:27 WIB
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Kamis 09-01-2025,20:18 WIB
Hasto Kristiyanto Janji Hadiri Panggilan KPK: Persiapan Simbolis, Rambut Disemir Hitam dan Ini Maknanya
Kamis 09-01-2025,20:03 WIB
Hasto Kristiyanto Terancam Dijemput Paksa, Bila Kembali Mangkir dari Panggilan KPK
Rabu 08-01-2025,21:46 WIB
KPK Geledah Rumah Hasto Kristiyanto, PDIP Tuduh Upaya Alihkan Isu Jokowi Pemimpin Terkorup Dunia 2024
Rabu 08-01-2025,10:23 WIB
Ditanya Soal Suap dari Hasto Kristiyanto, Wahyu Setiawan Memberikan Penjelasan Begini
Rabu 08-01-2025,10:16 WIB
Calon Wagub Sumsel, Riezky Aprilia Dipanggil KPK Terkait Suap PAW Hasto Kristiyanto
Terpopuler
Sabtu 18-01-2025,16:35 WIB
Pemekaran Wilayah Aceh: Calon Provinsi ALA dengan Kekayaan Alam Melimpah Terutama Perkebunan
Jumat 17-01-2025,20:53 WIB
Manfaat Tumbuhan Bunga Telang untuk Kesehatan dan Kecantikan
Sabtu 18-01-2025,16:58 WIB
Pemekaran Wilayah Aceh: Calon Provinsi ABAS dan Peluang Pengembangan Pariwisata Bahari
Jumat 17-01-2025,20:46 WIB
Manfaat Tumbuhan Bandotan (Wedusan) dalam Kehidupan Sehari-hari
Jumat 17-01-2025,20:15 WIB
Bingung Cari Penginapan Libur Akhir Januari 2025 : Pilih Hotel atau Hostel? Ini Perbedaannya
Terkini
Sabtu 18-01-2025,19:09 WIB
Pemekaran Wilayah Aceh: Calon Kabupaten Pidi Sakti untuk Pengembangan Agrikultur dan Pariwisata
Sabtu 18-01-2025,18:19 WIB
Realme 13 Pro+ 5G: Ponsel Flagship dengan Fitur Kamera Canggih dan Performa Tangguh
Sabtu 18-01-2025,18:15 WIB
Realme C61: Ponsel Tangguh dengan Performa Maksimal
Sabtu 18-01-2025,18:12 WIB
Realme Note 60: Smartphone Tangguh dengan Beragam Keunggulan untuk Pengguna Indonesia
Sabtu 18-01-2025,18:04 WIB