PALEMBANG, PALPOS.ID – Sidang dugaan korupsi pengadaan bibit karet di Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten OKI, digelar di PN Kelas IA Khusus Palembang, Senin 12 September 2022.
Dalam sidang dengan agenda putusan atau vonis itu, kedua terdakwa yakni Tabroni Perdana dan Roni Chandra ‘Melenggang’. Pasalnya, Majelis Hakim Tipikor PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH, menyatakan kedua terdakwa tidak bersalah. Akhirnya Majelis Hakim memvonis bebas kedua terdakwa dugaan korupsi tahun 2019 senilai Rp1,8 miliar tersebut. BACA JUGA:Dua Tersangka Pengadaan Bibit Karet Disbunnak OKI Ditahan di Lapas Kayuagung Alasan Majelis Hakim sesuai amar putusan dibacakan menilai para terdakwa sebagaimana fakta di persidangan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tuntutan JPU Kejari OKI. Majelis hakim di persidangan menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan JPU Kejari OKI. Diantaranya mengenai kerugian negara sebesar Rp317 juta dari jumlah anggaran pengadaan 220 ribu bibit karet siap tanam senilai Rp1,8 miliar lebih oleh terdakwa Roni Chandra sebagai pihak pelaksana proyek, telah sesuai dengan prosedur dan spesifikasi yang dianggarkan. "Sehingga dari selisih uang yang diterima terdakwa Roni Chandra sebesar Rp317 juta dari pihak Disbunnak OKI adalah keuntungan semata sebagai pelaksana proyek, maka majelis hakim menilai untuk unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain tidak terbukti secara sah menurut hukum," kata hakim anggota Ardian Angga SH MH. BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara, Nama Ketua Bawaslu Sumsel Kembali Disinggung Masih dalam pertimbangan putusannya, oleh karena pengadaan bibit karet siap tanam telah sesuai pelaksanaannya oleh para terdakwa, maka menurut majelis hakim dalam kegiatan ini tidak ada unsur merugikan kerugian negara. "Untuk itu menyatakan kepada kedua terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal primer dan subsider dakwaan JPU dan membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan pidana, serta mengembalikan harkat dan martabat kedua terdakwa untuk seluruhnya," tegas hakim ketua Mangapul Manalu bacakan vonis pidana. Mendengar pembacaan vonis bebas tersebut, JPU Kejari OKI yang hadir di dalam ruang sidang utama Tipikor Palembang tegas mengatakan mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Untuk diketahui, sebelumnya JPU Kejari OKI menuntut kedua terdakwa dengan pidana masing-masing selama 1 tahun 3 bulan penjara. BACA JUGA:Dugaan Korupsi Upah Pungut Pajak, Kadispenda OKU Dituntut 18 Bulan Penjara Keduanya dijerat oleh tim JPU Kejari OKI dengan tuntutan melanggar Pasal 3 ayat 1 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Subsider JPU Kejari OKI. Diwawancarai usai sidang, JPU Kejari OKI secara singkat menerangkan segera berkoordinasi dengan melaporkan pimpinan terlebih dahulu dalam upaya hukum Kasasi. Terpisah, Riza Faisal Ismed SH penasihat hukum terdakwa Roni Chandra mengapresiasi vonis bebas dari majelis hakim Tipikor Palembang bahwa sesuai dengan pembelaan yang diajukan sebelumnya. Bahwa terdakwa Roni Chandra sudah sesuai teknisnya sebagai pelaksana kegiatan pengadaan bibit karet di OKI tahun 2019. BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bawaslu Prabumulih, Penyidik Kejari Periksa 30 Saksi Termasuk Panwascam "Usai menerima salinan putusan, sekarang juga kami segera berangkat ke rutan Kayuagung bersama keluarga klien untuk menjemput dan membebaskan klien," tukasnya. (*)2 Terdakwa Dugaan Korupsi Bibit Karet di Disbunnak OKI Divonis Bebas
Senin 12-09-2022,14:58 WIB
Editor : Bambang
Tags : #terdakwa
#tabroni perdana
#roni chandra
#pn kelas ia khusus tipikor palembang
#mangapul manalu sh mh
#jpu kejari oki
#dugaan korupsi
#divonis bebas
#disbunnak oki
#bibit karet
Kategori :
Terkait
Selasa 16-12-2025,20:55 WIB
Kasus BSI dan RSUD Kayuagung Menjadi Target Prioritas Kejari OKI di Tahun 2026
Selasa 16-12-2025,17:07 WIB
Fakta Mengejutkan, H Alim Ngaku Tak Pernah Diperiksa Jaksa, Tiba-Tiba jadi Tersangka
Senin 08-12-2025,19:10 WIB
Eksepsi Ditolak, Sidang Alex Noerdin Berlanjut, Kuasa Hukum Hormati Putusan Hakim
Jumat 28-11-2025,11:32 WIB
Sempat Mangkir, 1 Tersangka KUR Mikro Bank Sumsel Babel Ditahan Jaksa
Rabu 24-09-2025,17:07 WIB
Kejari Prabumulih Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI 2015–2024, Ini Alasannya
Terpopuler
Kamis 18-12-2025,15:49 WIB
Honda Vario 125: Sejarah Panjang dan Detail Spesifikasi, Skutik Irit BBM yang Tetap Jadi Favorit
Kamis 18-12-2025,14:36 WIB
Puluhan Kepala OPD Akan Ikuti Tes Pemaparan Makalah dan Wawancara
Kamis 18-12-2025,14:45 WIB
38 Desa di OKU Belum Cairkan Dana Desa Earmark Tahap II 2025
Kamis 18-12-2025,11:17 WIB
Isuzu D-Max Diesel 2026: Analisis Penantang Rasional Toyota Hilux di Kelas Double Cabin.
Kamis 18-12-2025,11:01 WIB
Jaksa Dalami Peran Erwin Thang, dan Bos yang Pekerjakan Terdakwa Angkut Batubara Ilegal
Terkini
Kamis 18-12-2025,19:42 WIB
Digagas Dr. Hj. Nurmalah, Buku Ini Jadi Alarm Keras Kekerasan Perempuan-Anak di Sumsel
Kamis 18-12-2025,16:45 WIB
Wasekjen PKB : Muswil Sumsel Contoh Demokrasi yang Bermartabat dan Bermuafakat
Kamis 18-12-2025,16:37 WIB
Bonus Atlet Muba Cair, Bupati: Teruslah Berprestasi dan Harumkan Nama Muba
Kamis 18-12-2025,16:26 WIB
Kilang Pertamina Plaju Raih Dua Penghargaan di ICEA 2025, Tegaskan Komitmen CSR Berkelanjutan
Kamis 18-12-2025,16:20 WIB