PALEMBANG, PALPOS.ID – Sidang dugaan korupsi pengadaan bibit karet di Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten OKI, digelar di PN Kelas IA Khusus Palembang, Senin 12 September 2022.
Dalam sidang dengan agenda putusan atau vonis itu, kedua terdakwa yakni Tabroni Perdana dan Roni Chandra ‘Melenggang’. Pasalnya, Majelis Hakim Tipikor PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH, menyatakan kedua terdakwa tidak bersalah. Akhirnya Majelis Hakim memvonis bebas kedua terdakwa dugaan korupsi tahun 2019 senilai Rp1,8 miliar tersebut. BACA JUGA:Dua Tersangka Pengadaan Bibit Karet Disbunnak OKI Ditahan di Lapas Kayuagung Alasan Majelis Hakim sesuai amar putusan dibacakan menilai para terdakwa sebagaimana fakta di persidangan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tuntutan JPU Kejari OKI. Majelis hakim di persidangan menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan JPU Kejari OKI. Diantaranya mengenai kerugian negara sebesar Rp317 juta dari jumlah anggaran pengadaan 220 ribu bibit karet siap tanam senilai Rp1,8 miliar lebih oleh terdakwa Roni Chandra sebagai pihak pelaksana proyek, telah sesuai dengan prosedur dan spesifikasi yang dianggarkan. "Sehingga dari selisih uang yang diterima terdakwa Roni Chandra sebesar Rp317 juta dari pihak Disbunnak OKI adalah keuntungan semata sebagai pelaksana proyek, maka majelis hakim menilai untuk unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain tidak terbukti secara sah menurut hukum," kata hakim anggota Ardian Angga SH MH. BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara, Nama Ketua Bawaslu Sumsel Kembali Disinggung Masih dalam pertimbangan putusannya, oleh karena pengadaan bibit karet siap tanam telah sesuai pelaksanaannya oleh para terdakwa, maka menurut majelis hakim dalam kegiatan ini tidak ada unsur merugikan kerugian negara. "Untuk itu menyatakan kepada kedua terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal primer dan subsider dakwaan JPU dan membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan pidana, serta mengembalikan harkat dan martabat kedua terdakwa untuk seluruhnya," tegas hakim ketua Mangapul Manalu bacakan vonis pidana. Mendengar pembacaan vonis bebas tersebut, JPU Kejari OKI yang hadir di dalam ruang sidang utama Tipikor Palembang tegas mengatakan mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Untuk diketahui, sebelumnya JPU Kejari OKI menuntut kedua terdakwa dengan pidana masing-masing selama 1 tahun 3 bulan penjara. BACA JUGA:Dugaan Korupsi Upah Pungut Pajak, Kadispenda OKU Dituntut 18 Bulan Penjara Keduanya dijerat oleh tim JPU Kejari OKI dengan tuntutan melanggar Pasal 3 ayat 1 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Subsider JPU Kejari OKI. Diwawancarai usai sidang, JPU Kejari OKI secara singkat menerangkan segera berkoordinasi dengan melaporkan pimpinan terlebih dahulu dalam upaya hukum Kasasi. Terpisah, Riza Faisal Ismed SH penasihat hukum terdakwa Roni Chandra mengapresiasi vonis bebas dari majelis hakim Tipikor Palembang bahwa sesuai dengan pembelaan yang diajukan sebelumnya. Bahwa terdakwa Roni Chandra sudah sesuai teknisnya sebagai pelaksana kegiatan pengadaan bibit karet di OKI tahun 2019. BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bawaslu Prabumulih, Penyidik Kejari Periksa 30 Saksi Termasuk Panwascam "Usai menerima salinan putusan, sekarang juga kami segera berangkat ke rutan Kayuagung bersama keluarga klien untuk menjemput dan membebaskan klien," tukasnya. (*)2 Terdakwa Dugaan Korupsi Bibit Karet di Disbunnak OKI Divonis Bebas
Senin 12-09-2022,14:58 WIB
Editor : Bambang
Tags : #terdakwa
#tabroni perdana
#roni chandra
#pn kelas ia khusus tipikor palembang
#mangapul manalu sh mh
#jpu kejari oki
#dugaan korupsi
#divonis bebas
#disbunnak oki
#bibit karet
Kategori :
Terkait
Kamis 17-09-2026,18:30 WIB
Dugaan Korupsi Perkimtan Palembang, Empat Terdakwa Divonis Berbeda, Kepala Dinas Dihukum 1 Tahun 4 Bulan
Selasa 15-09-2026,17:32 WIB
Dugaan Korupsi Disdikbud Muara Enim, OB PT CSS Akui Kirim Uang Belasan Miliar ke Sejumlah Nama
Jumat 15-05-2026,20:37 WIB
Hewan Kurban yang Hendak Dilalulintaskan Wajib Memiliki SKH
Rabu 13-05-2026,16:31 WIB
Disbunnak OKI Ingatkan Pembeli untuk Perhatikan Beberapa Bagian Tubuh Hewan Kurban Harus Simetris
Selasa 14-04-2026,19:45 WIB
Kejati Sumsel Geledah Kantor Dishub Muba Terkait Dugaan Korupsi Lalu Lintas Pelayaran di Sungai Lalan
Terpopuler
Senin 05-10-2026,16:45 WIB
Bansos 2026: Nama Kamu Masuk Penerima Bansos Oktober, Ini Cara Cek Penerimanya
Senin 05-10-2026,17:25 WIB
Pemekaran Provinsi Jawa Tengah: Wacana Pembentukan Provinsi Muria Raya Mendapat Banyak Respon Positif
Senin 05-10-2026,22:15 WIB
Herman Deru Inisiasi Bentuk Lima Unit BPBD di Kecamatan Rawan Karhutla OKI
Senin 05-10-2026,16:19 WIB
UIN Raden Fatah Palembang Jadi Tuan Rumah PKM PTKIN Se-Sumatera
Senin 05-10-2026,17:17 WIB
Oxygen.id Hadirkan Talkxygen di Palembang, Dorong Bisnis Manfaatkan Solusi Digital
Terkini
Selasa 06-10-2026,14:33 WIB
1. Polda Sumsel Ungkap 19 Kasus 3C dan Tindak 55 Aksi Premanisme
Selasa 06-10-2026,14:30 WIB
Bandar Narkoba di OKU Kedapatan Membawa Senpi Rakitan
Selasa 06-10-2026,14:25 WIB
Tiga Ruangan di SMPN 21 OKU Ludes Terbakar
Selasa 06-10-2026,14:20 WIB
Ruang Lab SMPN 21 OKU Terbakar, Bupati OKU Pastikan Sekolah Segera Direhab
Selasa 06-10-2026,14:17 WIB