MUARA ENIM, PALPOS.ID – Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Muara Enim oleh anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tanggal 6 September 2022 lalu yang menetapkan Ahmad Usmarwi Kaffah SH, bakal berbuntut panjang.
Pasalnya, pelaksanaan dan hasil Pilwabup Muara Enim tersebut digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang. Penggugatnya yakni LSM ABRI, PROJO, GASS, BRANTAS dan SIGAP. Sedangkan sebagai pihak penggugat dan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai pihak tergugat. Kelima LSM tersebut sebagai representasi masyarakat Kabupaten Muara Enim telah menunjuk kuasa hukumnya dari Tim Advokasi Pengawal Demokrasi (TAPD) Kabupaten Muara Enim, beralamat di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II Muara Enim. BACA JUGA:Beredar Spanduk Penolakan Hasil Pilwabup Muara Enim Diketuai oleh Dr Firmansyah SH MH dan kuasa hukum lainnya Taufik Rahman SH MH, Hardiansyah HS SH MM, Faisoldin SH MH, Nurmansyah SH MH, Rifli Antoni SH, Cakra Jagat Satria SH. Gugatan itu telah daftarkan Kamis (22/9) dengan Register Perkara Nomor 258/G/2022/PTUN.PLG. Objek Gugatan adalah Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penetapan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan tahun 2018-2023 tanggal 6 September 2022, yang menetapkan Ahmad Usmarwi Kaffah SH sebagai Wakil Bupati Terpilih dalam Rapat Paripurna ke XVII, dengan perolehan suara sah sebanyak 35 suara. “Pendafaran gugatan ini agak lambat karena sesuai aturan harus menempuh upaya administrasi atau keberatan lebih dulu. Dan klien kami pada tanggal 7 September 2022 sudah mengajukan surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, perihal Keberatan hasil Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023, karena dalam waktu 10 hari tidak ada jawaban,” ujar Ketua TPAD Kabupaten Muara Enim Dr Firmansyah SH MH, didampingi Taufik Rahman SH MH, Hardiansyah HS SH MM kepada awak media. Maka sejak saat itu, kata dia, barulah gugatan dapat diajukan ke PTUN Palembang. Untuk merespon penolakan berbagai elemen masyarakat Muara Enim melalui gugatan dimaksudkan untuk menguji keabsahan proses pemilihan wakil bupati oleh DPRD. BACA JUGA:Bagindo Sebut Pilwabup Muara Enim Syahwat Politik Anggota Dewan, Ini Alasannya “Kami berkeyakinan pemilihan itu cacat hukum. Adanya kekeliruan menentukan status hukum Jurasah SH berkekuatan hukum tetap (inkraht) merupakan penyebab timbulnya persoalan ini,” katanya. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 2213K/Pid.Sus/2022, lanjut Firmansyah, putusan tersebut berkekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal 15 Juni 2022 bukan tanggal 8 Juli 2022. Disisi yang lain, kata dia, ternyata surat usulan partai pengusung baru diajukan tanggal 7 Juli 2022 yang mengajukan 2 nama calon wakil bupati tersebut. Artinya surat pencalonan tersebut, sambung Firmansyah, diajukan setelah putusan H Juarsah SH berkekuatan hukum tetap. BACA JUGA:Minta Mendagri Batalkan Pilwabup Muara Enim Padahal terhitung sejak tanggal 15 Juni 2022 H Juarsah SH tidak lagi berstatus sebagai Bupati Muara Enim definitif dan sejak saat itu terjadi kekosongan jabatan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim secara bersamaan. “Sesuai Pasal 174 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, (UU Pilkada), seharusnya dilakukan pengisian jabatan bupati dan wakil bupati secara bersamaan. Namun karena sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan, otomatis pemilihannya tidak dapat lagi dilakukan, namun DPRD tetap melaksanakannya, dan celakanya yang dipilih hanya wakil bupati saja,” terangnya. Lanjut Firmansyah, dasar hukum yang digunakan Pasal 176 UU Pilkada dan Surat Penjelasan Menteri Dalam Negeri Cq Sekretaris Jenderal Nomor : 132.16/4202/SJ tanggal 20 Juli 2022, perihal penjelasan pengisian Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan tahun 2018-2023 adalah kekeliruan yang fatal, seharusnya mempedomani Pasal 174 UU Pilkada. Oleh karena itu dirinya menilai seluruh rangkaian kegiatan mulai dari tahap pemilihan Wakil Bupati Muara Enim hingga diterbitkannya objek sengketa a quo adalah Tidak Sah dan Cacat Secara Hukum karena bertentangan dengan Pasal 174 UU Pilkada. BACA JUGA:Proses Pilwabup Muara Enim Sudah Sesuai Aturuan Kemudian, bertentangan dengan PP No 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten, dan kota, dan bertentangan dengan asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB). Pada hari ini juga Tim TPAD Kabupaten Muara Enim telah melayangkan surat ke Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Sumsel. Agar untuk sementara waktu tidak dilakukan pelantikan saudara Ahmad Usmarwi Kaffah selama proses perkara diperiksa di Pengadilan Tata Usaha Palembang sampai dengan adanya putusan dan berkekuatan hukum tetap. “Gugatan ini kami ajukan memiliki bukti dan dasar hukum yang kuat," ungkapnya. BACA JUGA:Tokoh Pemuda Minta KPK Pantau Pelaksanaan Pilwabup Muara Enim ''Karena itu kita optimis Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang dalam putusannya nanti membatalkan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Muara Enim tentang Penetapan Wakil Bupati Muara Enim Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023,” pungkasnya. (*)Pilwabup Muara Enim Resmi Digugat ke PTUN
Jumat 23-09-2022,09:47 WIB
Reporter : Febi
Editor : Bambang
Tags : #tapd muara enim
#ptun palembang
#pilwabup muara enim
#dr firmansyah sh mh
#dprd muara enim
#digugat lsm
Kategori :
Terkait
Jumat 09-05-2025,18:08 WIB
Bupati Harapkan Dukungan DPRD Wujudkan Muara Enim Bebas Truk Batubara
Kamis 10-04-2025,19:24 WIB
Dewan Dukung Upaya Bupati, Muara Enim Bebas Truk Batu Bara
Selasa 08-04-2025,19:23 WIB
Bupati : Investasi Harus Sesuai Dengan Roll, Tidak Merugikan Hak-hak Masyarakat
Senin 24-03-2025,20:50 WIB
Persoalan Warga Gunung Megang dengan PT RMK Belum Ada Kesepakatan
Selasa 18-03-2025,17:29 WIB
Dewan Sesalkan PT DBU Tidak Kunjung Perbaiki Jalan Rusa
Terpopuler
Minggu 11-05-2025,10:53 WIB
Langkah Berani Polytron! G3 dan G3+ Tunjukkan Kekuatan Industri Otomotif Lokal.
Minggu 11-05-2025,11:05 WIB
Volvo 850 Clubmaster 1996: Mobil Elegan untuk Kaum Elit Pecinta Golf.
Minggu 11-05-2025,10:31 WIB
Sev Puri : Makanan Kecil Penuh Rasa dari India yang Menyegarkan Selera
Minggu 11-05-2025,10:59 WIB
Resale Value Mobil Listrik Bikin Waswas? Polytron Siapkan Jawaban Meyakinkan. Foto: @facebook_Industry Made in
Minggu 11-05-2025,11:09 WIB
Jelang El Clasico Real Madrid VS Barcelona, Ancelotti Bicara Masa Depan dan Pujian untuk Xabi Alonso
Terkini
Minggu 11-05-2025,20:03 WIB
Berbekal Pinjaman Modal dan Pendampingan BRI, Perempuan Tangguh Ini Dirikan Kelompok Wanita Tani
Minggu 11-05-2025,18:40 WIB
Masyarakat OKI Kembali Temukan Mayat Mr X, Kali Ini di Bawah Jembatan Tol Kayuagung
Minggu 11-05-2025,18:25 WIB
Realme 14T 5G: Performa Tangguh Berbasis Dimensity 6300 dengan RAM Dinamis hingga 18GB
Minggu 11-05-2025,18:21 WIB
Realme 14T 5G Hadirkan Performa Maksimal dengan Sistem Pendinginan Bionic, GT BOOST, dan Warna Surf Green yang
Minggu 11-05-2025,18:13 WIB