MUARA ENIM, PALPOS.ID – Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Muara Enim oleh anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tanggal 6 September 2022 lalu yang menetapkan Ahmad Usmarwi Kaffah SH, bakal berbuntut panjang.
Pasalnya, pelaksanaan dan hasil Pilwabup Muara Enim tersebut digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang. Penggugatnya yakni LSM ABRI, PROJO, GASS, BRANTAS dan SIGAP. Sedangkan sebagai pihak penggugat dan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai pihak tergugat. Kelima LSM tersebut sebagai representasi masyarakat Kabupaten Muara Enim telah menunjuk kuasa hukumnya dari Tim Advokasi Pengawal Demokrasi (TAPD) Kabupaten Muara Enim, beralamat di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II Muara Enim. BACA JUGA:Beredar Spanduk Penolakan Hasil Pilwabup Muara Enim Diketuai oleh Dr Firmansyah SH MH dan kuasa hukum lainnya Taufik Rahman SH MH, Hardiansyah HS SH MM, Faisoldin SH MH, Nurmansyah SH MH, Rifli Antoni SH, Cakra Jagat Satria SH. Gugatan itu telah daftarkan Kamis (22/9) dengan Register Perkara Nomor 258/G/2022/PTUN.PLG. Objek Gugatan adalah Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penetapan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan tahun 2018-2023 tanggal 6 September 2022, yang menetapkan Ahmad Usmarwi Kaffah SH sebagai Wakil Bupati Terpilih dalam Rapat Paripurna ke XVII, dengan perolehan suara sah sebanyak 35 suara. “Pendafaran gugatan ini agak lambat karena sesuai aturan harus menempuh upaya administrasi atau keberatan lebih dulu. Dan klien kami pada tanggal 7 September 2022 sudah mengajukan surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, perihal Keberatan hasil Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023, karena dalam waktu 10 hari tidak ada jawaban,” ujar Ketua TPAD Kabupaten Muara Enim Dr Firmansyah SH MH, didampingi Taufik Rahman SH MH, Hardiansyah HS SH MM kepada awak media. Maka sejak saat itu, kata dia, barulah gugatan dapat diajukan ke PTUN Palembang. Untuk merespon penolakan berbagai elemen masyarakat Muara Enim melalui gugatan dimaksudkan untuk menguji keabsahan proses pemilihan wakil bupati oleh DPRD. BACA JUGA:Bagindo Sebut Pilwabup Muara Enim Syahwat Politik Anggota Dewan, Ini Alasannya “Kami berkeyakinan pemilihan itu cacat hukum. Adanya kekeliruan menentukan status hukum Jurasah SH berkekuatan hukum tetap (inkraht) merupakan penyebab timbulnya persoalan ini,” katanya. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 2213K/Pid.Sus/2022, lanjut Firmansyah, putusan tersebut berkekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal 15 Juni 2022 bukan tanggal 8 Juli 2022. Disisi yang lain, kata dia, ternyata surat usulan partai pengusung baru diajukan tanggal 7 Juli 2022 yang mengajukan 2 nama calon wakil bupati tersebut. Artinya surat pencalonan tersebut, sambung Firmansyah, diajukan setelah putusan H Juarsah SH berkekuatan hukum tetap. BACA JUGA:Minta Mendagri Batalkan Pilwabup Muara Enim Padahal terhitung sejak tanggal 15 Juni 2022 H Juarsah SH tidak lagi berstatus sebagai Bupati Muara Enim definitif dan sejak saat itu terjadi kekosongan jabatan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim secara bersamaan. “Sesuai Pasal 174 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, (UU Pilkada), seharusnya dilakukan pengisian jabatan bupati dan wakil bupati secara bersamaan. Namun karena sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan, otomatis pemilihannya tidak dapat lagi dilakukan, namun DPRD tetap melaksanakannya, dan celakanya yang dipilih hanya wakil bupati saja,” terangnya. Lanjut Firmansyah, dasar hukum yang digunakan Pasal 176 UU Pilkada dan Surat Penjelasan Menteri Dalam Negeri Cq Sekretaris Jenderal Nomor : 132.16/4202/SJ tanggal 20 Juli 2022, perihal penjelasan pengisian Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan tahun 2018-2023 adalah kekeliruan yang fatal, seharusnya mempedomani Pasal 174 UU Pilkada. Oleh karena itu dirinya menilai seluruh rangkaian kegiatan mulai dari tahap pemilihan Wakil Bupati Muara Enim hingga diterbitkannya objek sengketa a quo adalah Tidak Sah dan Cacat Secara Hukum karena bertentangan dengan Pasal 174 UU Pilkada. BACA JUGA:Proses Pilwabup Muara Enim Sudah Sesuai Aturuan Kemudian, bertentangan dengan PP No 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten, dan kota, dan bertentangan dengan asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB). Pada hari ini juga Tim TPAD Kabupaten Muara Enim telah melayangkan surat ke Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Sumsel. Agar untuk sementara waktu tidak dilakukan pelantikan saudara Ahmad Usmarwi Kaffah selama proses perkara diperiksa di Pengadilan Tata Usaha Palembang sampai dengan adanya putusan dan berkekuatan hukum tetap. “Gugatan ini kami ajukan memiliki bukti dan dasar hukum yang kuat," ungkapnya. BACA JUGA:Tokoh Pemuda Minta KPK Pantau Pelaksanaan Pilwabup Muara Enim ''Karena itu kita optimis Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang dalam putusannya nanti membatalkan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Muara Enim tentang Penetapan Wakil Bupati Muara Enim Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023,” pungkasnya. (*)Pilwabup Muara Enim Resmi Digugat ke PTUN
Jumat 23-09-2022,09:47 WIB
Reporter : Febi
Editor : Bambang
Tags : #tapd muara enim
#ptun palembang
#pilwabup muara enim
#dr firmansyah sh mh
#dprd muara enim
#digugat lsm
Kategori :
Terkait
Rabu 15-04-2026,18:40 WIB
Bupati Jawab Pandangan Fraksi Soal 3 Raperda Strategis
Rabu 08-04-2026,16:32 WIB
DPRD Dorong Pemkab Tingkatkan Keamanan Lewat Pemasangan CCTV
Rabu 01-04-2026,00:24 WIB
Hibah Lahan Pemda untuk Perum Bulog Dihujani Interupsi
Rabu 25-03-2026,16:47 WIB
Tekankan Peran Penting Alumni Dorong Kemajuan Daerah
Kamis 12-03-2026,22:10 WIB
PTUN Palembang Tolak Gugatan Lokasi Tol, Proyek Tol Betung–Tempino–Jambi di Muba Tetap Berlanjut
Terpopuler
Selasa 21-04-2026,20:40 WIB
Gubernur Herman Deru Apresiasi Kemajuan Empat Lawang, Sebut Tetap Progresif Meski APBD Terbatas
Selasa 21-04-2026,16:05 WIB
Resmikan Kedai Majo Presisi, Kapolres: Cara Baru Polisi di LubukLinggau Bangun Kedekatan dengan Warga
Selasa 21-04-2026,15:41 WIB
Jejak Kartini di Industri Migas: Kiprah Perempuan Tangguh dari Offshore hingga Lapangan Produksi
Selasa 21-04-2026,20:30 WIB
Lepas Ekspor Produk Kelapa, OJk Dorong Pengembangan Ekonomi Daerah di Sumsel
Selasa 21-04-2026,15:51 WIB
KDRT di Prabumulih Viral di Medsos, Seorang Istri Alami Luka Serius di Kepala
Terkini
Rabu 22-04-2026,12:13 WIB
Sumsel Raih Penghargaan CSR Nasional, Herman Deru dan Cik Ujang Diapresiasi Kemendes PDT.
Rabu 22-04-2026,12:09 WIB
Dari Cek Kesehatan hingga Ganti Oli, Polres Muba Hadirkan Kepedulian Lewat Kedai Padek
Rabu 22-04-2026,12:00 WIB
Hasil La Liga: Real Madrid Menang 2-1 atas Alavés, Harapan Juara Masih Hidup.
Rabu 22-04-2026,11:57 WIB
Hasil Liga Premier Inggris: Chelsea Dibantai Brighton 3-0, The Blues Turun Klasemen.
Rabu 22-04-2026,11:54 WIB