LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lubuklinggau siap melaksanakan instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, untuk tidak melakukan penindakan tilang pengendara secara manual.
Hal itu disampaikan langsung Kasat Lantas, AKP Gunawan, ketika dihubungi Palpos.id, Minggu 23 Oktober 2022. Menurutnya, untuk saat ini pihaknya hanya akan memberikan teguran baik lisan maupun tertulis terhadap pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas. Karena penindakan tilang secara elektronik, untuk sementara belum bisa diterapkan. BACA JUGA:Tilang Elektronik di OI Mulai Diberlakukan Hari Ini, Berikut Daftar Pelanggaran yang Ditilang "Saat ini ETLE (Electronik Traffic Law Enforcement) yang terpasang baru di disatu titik yakni di Simpang Periuk," ujarnya. Untuk menerapkan tilang elektronik atau ETLE, lanjut Gunawan, akan ada penambahan infrastuktur ETLE yang akan dipasang di empat titik lainnya. "Kita akan pasang di lima titik, satu titik sudah terpasang tinggal empat lagi," katanya. Keempat titik tersebut rencananya di pasang di Simpang Tiga Lintas atau lebih dikenal Simpang RCA, Jalan Garuda (depan Masjid Agung Assalam), Simpang Empat Kenanga dan satu lainnya di Wilayah Perbatasan (Watas). BACA JUGA:Penindakan Tilang Elektronik di OKU Dimulai September 2022 Pemasangan ETLE tersebut akan dilaksanakan dalam waktu dekat. "Nanti akan ada Koorlantas dan Vendor pemasang ETLE yang akan datang ke sini (Lubuklinggau) untuk melakukan sosialisasi ETLE tersebut," jelasnya. Intinya tegas Gunawan, apapun itu Bika sudah diintruksikan pihaknya siap melaksanakan. Meskipun tingkat kedisiplinan dan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas di Lubuklinggau masih terbilang rendah. "Kita tetap memberikan tindakan, hanya saja tidak langsung ditilang secara manual namun berupa teguran lisan atau tertulis," katanya. Seperti diketahui, untuk menghindari pungutan liar (pungli) Kapolri menginstruksikan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. BACA JUGA:Kapolres Lubuklinggau Imbau Korban Pencabulan Jangan Takut Melapor Instruksi itu dikelurkan sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu. Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas atas nama Kapolri. (*)Satlantas Polres Lubuklinggau Siap Laksanakan Instruksi Kapolri Terkait Larangan Tilang Manual
Minggu 23-10-2022,12:41 WIB
Reporter : Yati
Editor : Bambang
Tags : #satlantas polres lubuklinggau
#larangan tilang manual
#kota lubuklinggau
#instruksi kapolri
#akp gunawan
Kategori :
Terkait
Jumat 12-09-2025,19:00 WIB
Ombudsman Dorong Peningkatan Fasilitas Kesehatan di Kota Lubuklinggau
Rabu 30-07-2025,20:00 WIB
Cegah Korupsi: KPK Sambangi Kota Lubuklinggau
Selasa 15-07-2025,15:39 WIB
Ajak Pelajar Jadi Pelopor Tertib Lalu Lintas, Satlantas Polres Lubuklinggau Sambangi MTs Negeri 1
Rabu 26-02-2025,22:03 WIB
Sambut Ramadhan 1446 H : Satlantas Polres Lubuklinggau Bersih-Bersih Masjid dan Bagikan Sembako
Terpopuler
Kamis 09-10-2025,15:02 WIB
Pemekaran Wilayah Sulawesi Tengah: Wacana Pembentukan Kabupaten Buol Timur Dengan Harapan Besar
Kamis 09-10-2025,12:32 WIB
Waspada Penipuan! PLN Pastikan Rekrutmen Gratis dan Transparan
Kamis 09-10-2025,20:45 WIB
TP PKK dan DP2KBP3A Prabumulih Perkuat Sinergi Cegah Kekerasan terhadap Perempuan
Jumat 10-10-2025,07:44 WIB
Nissan 240SX 2.5L Turbo Manual 1996, Ikon Sport Jepang yang Tak Pernah Mati
Jumat 10-10-2025,07:21 WIB
Keren dan Bertenaga! SYM VFE 185i Siap Tantang Supra GTR dan MX King?
Terkini
Jumat 10-10-2025,10:05 WIB
Ikan Asam Padeh : Kuliner Khas Minang yang Menggoda Selera
Jumat 10-10-2025,07:44 WIB
Nissan 240SX 2.5L Turbo Manual 1996, Ikon Sport Jepang yang Tak Pernah Mati
Jumat 10-10-2025,07:21 WIB
Keren dan Bertenaga! SYM VFE 185i Siap Tantang Supra GTR dan MX King?
Kamis 09-10-2025,22:28 WIB