KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKI menggelar pemusnahan barang bukti (BB) Periode Maret-September 2022 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu, 09 November 2022.
Kajari OKI, Dicky Darmawan melalui Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Parid Purnomo SH mengatakan, BB yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 116 berkas perkara dan didominasi oleh narkotika. "Narkotika 67 berkas terdiri dari sabu 702 bungkus/ paket kecil dengan berat total sebanyak 600 gram ; extacy 49 butir ; dan ganja 1 gram dengan cara diblender dicampur dengan diterjen lalu dibuang ke dalam subsitenk toilet," ungkapnya kepada awak media didampingi Kasi Intel, Balmento Lalu, ditambahkannya, senjata api (senpi) 5 berkas dengan jumlah 9 pucuk dan 10 butir amunisi. Pemusnahan dengan cara dirusak atau dipotong menggunakan gergaji besi gerinda sehingga tidak dapat dipergunakan lagi dan dikubur di dalam tanah. " Senjata tajam (sajam) 15 berkas dengan jumlah 15 sajam jenis pisau dan parang. Dirusak atau dipotong menggunakan gergaji besi gerinda ; pakaian 29 berkas dan lain-lain dimusnahkan dengan cara dibakar," ujarnya. Dikatakannya lagi, untuk tersangkanya karena ini sudah berkekuatan tetap sehingga bersama BB telah dieksekusi. Dimana menurutnya, eksekusi dalam artian yang bersangkutan sudah menjalankan vonis dan menerima putusan tersebut. "Dengan adanya pemusnahan ini diharapkan tingkat kejahatan pertama perkara narkotika dan kekerasan di wilayah hukum Kejari OKI dapat berkurang dan masyarakat dapat tenang," tuturnya. Adapun yang turut hadir dalam kegiatan itu diantaranya : Perwakilan Pemda OKI ; Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto diwakili Kasat Narkoba, AKP Najamuddin. Kemudian, Kepala BNNK OKI AKBP Gendi Marzanto diwakili Kasubag Umum Efriadi A.Ma.Pd ; Ketua PN Kayuagung, Tira Tirtona SH Mhum diwakili Hakim M Rizky Musmar SH MH ; Perwakikan Kemenag OKI dan sejumlah tamu undangan lainnya. (Ian)Kejari OKI Musnahkan 116 Berkas Perkara Inkracht, Didominasi Narkotika
Rabu 09-11-2022,15:14 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Erika
Kategori :
Terkait
Senin 29-09-2025,16:31 WIB
Nyambi Jual Sabu, Petani Dibekuk
Senin 22-09-2025,13:49 WIB
Resedivis Narkotika Kembali Diringkus dengan Barang Bukti 19 Butir Ekstasi
Minggu 14-09-2025,18:30 WIB
Bisnis Ilegal Terendus Polisi: Suami Kabur, Istri Ditangkap Bersama Barang Bukti Sabu dan Ekstasi
Kamis 11-09-2025,21:03 WIB
Lagi Asik Nyabu, Sepasang Kekasih Ini Dibekuk Polisi
Rabu 03-09-2025,14:02 WIB
Pengedar Serbu Setan di Muratara Disapu Polres Muratara
Terpopuler
Jumat 10-10-2025,10:57 WIB
Skenario Lolos Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 Jika Gagal di Round 4
Jumat 10-10-2025,11:09 WIB
Timnas Voli Putri Indonesia Siap Tempur di SEA Games 2025
Jumat 10-10-2025,07:44 WIB
Nissan 240SX 2.5L Turbo Manual 1996, Ikon Sport Jepang yang Tak Pernah Mati
Jumat 10-10-2025,11:29 WIB
Dihadapan DPRD dan Disdik Sumsel, Ketua OSIS dan Guru SMKN 1 Indralaya Selatan Bongkar Borok Kepsek
Jumat 10-10-2025,10:05 WIB
Ikan Asam Padeh : Kuliner Khas Minang yang Menggoda Selera
Terkini
Jumat 10-10-2025,19:11 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Tengah: Wacana Pembentukan Provinsi Jasela di Pusaran Perekonomian Maritim
Jumat 10-10-2025,19:01 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Tengah: Wacana Pembentukan Kota Salatiga Menarik Sejumlah Kecamatan dan Desa
Jumat 10-10-2025,18:49 WIB
Pemekaran Wilayah di Pulau Jawa: Wacana Pembentukan 9 Provinsi Baru Untuk Kesejahteraan Masyarakat
Jumat 10-10-2025,17:12 WIB
Jadi Korban KDRT: Istri Polisikan Suami, Ini Motif Penganiayaan yang Dilakukan Tersangka
Jumat 10-10-2025,17:08 WIB