Resedivis Narkotika Kembali Diringkus dengan Barang Bukti 19 Butir Ekstasi

Resedivis Narkotika Kembali Diringkus dengan Barang Bukti 19 Butir Ekstasi

Resedivis Narkotika Kembali Diringkus dengan Barang Bukti 19 Butir Ekstasi-Foto:dokumen palpos-

PALPOS.ID – Daffa Ferdynand (22), warga Jalan Depati Said No. 02 RT.04 Kelurahan Lubuklinggau ULu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan kembali diringkus Satres Narkoba Polres Lubuklinggau.

 

Tersangka pengedar narkotika ini dibekuk Tim Satres Narkoba Lubuklinggau saat berada di Jalan Kenanga II Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, pada Kamis, 18 September 2025, sekitar pukul 14.30 WIB.

 

Bersama resedivis pengedar narkotika ini, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 butir ekstasi hijau berbentuk kodok dan tujuh butir ekstasi merah muda berbentuk granat, dengan total berat bruto 7,02 gram.

 

Selain barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Scoopy hitam BG 509 HAG yang diduga digunakan tersangka untuk membawa dan mengedarkan narkotika, ponsel Infinix Hot 30i warna biru diduga sebagai alat komunikasi dengan konsumen dan uang tunai senilai Rp800 ribu dari hasil transaksi narkotika.

BACA JUGA:Yoppy Ajak Jamaah Tidak Usir Anak-Anak yang Bermain di Masjid

BACA JUGA:Warga Sambut dengan Syukur Program Bedah 3.000 Rumah Tak Layak Huni Pemkot Lubuklinggau

 

Dengan barang bukti tersebut, tersangka langsung digelandang ke Mapolres Lubuklinggau, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Res Narkoba AKP M Romi, menjelaskan tersangka berhasil diringkus setelah petugas menerima informasi adanya transaksi mencurigakan di lokasi tersebut.

 

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati tersangka yang saat itu tengah berada di sekitar semak-semak pinggir jalan.

 

Saat digeledah, ditemukan sebuah plastik hitam berisi 19 butir tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi.

BACA JUGA:Kasus Oknum Guru Cabul di Lubuklinggau Resmi Dilimpahkan ke Kejari, Tersangka Menangis Saat Akan Dititipkan ke

BACA JUGA:Komplotan Pencuri Kendaraan Bermotor si Lubuklinggau Diringkus, Ini Tampang Tersangka

 

Dari interogasi awal tersangka mengakui bahwa belasan butir ekstasi itu merupakan miliknya.

 

"Tersangka bersama barang bukti itu digelandang ke Mapolres Lubuklinggau untuk penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Romi.

 

Tersangka sendiri dijelaskan Romi, belum lama menghirup udara segar setelah menjalani hukuman dalam kasus serupa.

 

Kini tersangka kembali tersandung kasus yang sama dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam kembali jadi penghuni lapas narkotika yg untuk 20 tahun kedepan.

BACA JUGA:Pemohon Membludak, Sabtu dan Minggu Layanan SKCK di Polres Lubuklinggau Tetap Buka

BACA JUGA:Pura-Pura Pinjam Motor Paman, Malah Dijual ke Bengkulu

 

AKP Romi juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir para pelaku penyalahgunaan narkoba.

 

 

“Kami akan terus melakukan operasi dan pengawasan ketat agar peredaran narkotika di Lubuklinggau bisa ditekan," pungkasnya. (yat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: