LUBUKLINGGAU,PALPOS.ID- Tamrin (52), tersangka Pedofilia yang diringkus Tim Macan Polres Lubuklinggau Sabtu (12/11), ternyata mantan honorer Dispenda Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Hal itu diungkapkan sendiri oleh tersangka ketika diintrogasi Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, dalam Pres Rilis di Mapolres Lubuklinggau, Senin (14/11).
Menurut tersangka, dia menjadi seorang Pedofilia, karena sudah lama menduda. "Saya sudah 21 tahun bercerai dari istri," ujarnya.
Perceraian itu terjadi, karena dia tidak lagi bekerja sebagai pegawai honorer Dispenda Mura. "Karena saya sudah tidak kerja, istri meninggalkan saya," ujarnya.
Sejak saat itu, dirinya hidup menduda dan tidak pernah berhubungan dengan wanita manapun. Namun setelah melihat korban, entah mengapa dirinya menjadi tertarik.
"Saya menjadi naksir dengan korban," ujar Tamrin yang kesehariannya bergantung hidup dengan usaha warung manisan di rumahnya.
Lantas lanjutnya, ketertarikannya terhadap korban membuat dirinya nekat melakukan tindakan asusila terhadap korban dengan cara memanggi korban datang ke rumahnya. "Waktu korban lewat depan rumah aku panggil, ku ajak ke rumah," katanya.
Setelah di dalam rumah, tersangka tidak langsung memaksa korban melainkan membuat rangsangan untuk korban. Setelah korban mulai terangsang, tersangka mengajak korban masuk ke kamar.