JAKARTA, PALPOS.ID - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengkonfirmasi mengenai berkas perkara kasus narkoba, tersangka Irjen (Pol) Teddy Minahasa (TM) yang sebelumnya dilimpahkan oleh pihak Kepolisian ternyata belum lengkap.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan, yang mengatakan berkas perkara tersebut pun kini sudah dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya untuk dilengkapi kembali.
"Iya sudah dikembalikan (karena belum lengkap). Untuk P18-nya sudah keluar per 10 November 2022, untuk P19-nya per hari ini," ujar Ade Sofyan saat dikonfirmasi, Kamis 17 November 2022.
Menurut Ade, pihaknya sudah memberikan petunjuk terkait dengan kekurangan yang harus dilengkapi oleh Polda Metro Jaya mengenai Berkas Perkara Irjen TM.
Ade mengungkapkan agar penyidik kepolisian untuk bisa segera melengkapi kekurangan dan limphkan kembali berkas perkara itu untuk diteliti do Kejaksaan Tinggi DKI.
"Terkait materi dari P19 sepenuhnya sudah kami serahkan ke penyidik," ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan sebelumnya menjelaskan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan berkas perkara kasus narkoba Irjen TM yang telah dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta.
"Pemeriksaan itu berakhir besok 14 hari. Jadi besok pihak kejaksaan tentunya akan memberikan jawaban kepada penyidik Polda Metro Jaya," kata Kombes Zulpan.
Kombes Zulpan menuturkan, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya masih menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut.
"Apakah berkasnya P21 atau ada kekurangan P19 nanti kami akan tindak lanjuti," tuturnya.
Dalam penyelidikan polisi, diketahui TM terlibat kasus peredaran narkoba yang terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil dalam kasus tersebut dan melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.
Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan TM yang saat itu sedang menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur.
Kadiv Propam Irjen Syahardiantono pun diminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjemput Teddy untuk diperiksa.
Hasil penyelidikan, Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, termasuk TM.