EMPAT LAWANG, PALPOS.ID - Dua dari tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dan curanmor di Kabupaten Empat Lawang, dibekuk Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi.
Sedangkan satu pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO atau buron. Ketiga pelaku ini sungguh sangat meresahkan warga dalam beberapa bulan belakangan ini. Itu lantaran ketiga pelaku beraksi di empat TKP di Kabupaten Empat Lawang. Diantaranya di Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, dan Desa Mekar Jaya (3A), Kecamatan Tebing Tinggi. BACA JUGA:Pemain Curanmor Tumbang Ditembak Tim Beguyur Bae Kedua tersangka yang diamankan itu, berinisial MR (18), warga Desa Ulak Mengkudu, Kecamatan Tebing Tinggi. Dan berinisial HJB (22), warga Talang Gunung, Kecamatan Tebing Tinggi. "Penangkapan pelaku Curat dan Curanmor tersebut, berdasarkan laporan Empat orang korban di wilayah Talang Banyu, Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi. Dalam aksinya itu, para pelaku mencuri 2 aki mobil merek Yuasa, motor Honda Supra Fit hitam biru Nopol AB 3867 WE. Juga mencuri 8 ekor ayam jantang. Sedangkan di Desa Mekar Jaya (3A), para pelaku mencuri 2 aki mobil merek Anceo warna putih,” tegas Kapolsek Tebing Tinggi AKP Fauzi Saleh, Sabtu 19 November 2022. BACA JUGA:Tersangka Curanmor Meresahkan di Kecamatan Batman Diamankan Polisi Dan lanjut Fauzi, setelah mendapat laporan dari keempat korban, Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan. "Dan dari hasil penyelidikan pada empat TKP tersebut dan serta memintai keterangan sejumlah saksi, polisi berhasil menangkap dua pelaku. Sedangkan satu pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran,” ungkapnya. Masih dikatakannya, barang bukti yang berhasil diamankan adalah 2 aki mobil. Kedua tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Tebing Tinggu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. BACA JUGA:Resedivis Curanmor Ditangkap Karena Kedapatan Maling Seng "Atas perbuatannya ini, kedua tersangka terancam tindak pidana pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” tambahnya. (*)Resahkan Warga, Dua Pria Empat Lawang Ditangkap Polsek Tebing Tinggi, Ini Kasusnya...
Minggu 20-11-2022,10:11 WIB
Reporter : Padri
Editor : Bambang
Tags : #resahkan warga
#pria empat lawang
#polsek tebing tinggi
#kasus pencurian
#kasus curanmor
#kabupaten empat lawang
#hukum dan kriminal
#ditangkap polisi
#akp fauzi saleh
Kategori :
Terkait
Jumat 10-01-2025,19:52 WIB
Geram Sepeda Motornya Dicuri, Warga Ogan Ilir Gelar Sayembara Berhadiah Rp 10 Juta
Selasa 16-04-2024,16:05 WIB
Sempat Palsukan Identitasnya DPO Kasus Curanmor diamankan
Selasa 30-01-2024,20:59 WIB
Beredar Video Genk Motor Bawa Sajam Resahkan Warga Muara Enim
Rabu 24-01-2024,20:10 WIB
Ditangkap Polisi, Oknum Guru Terduga Pelaku Pelecehan Ngaku Cuma Tersenggol
Sabtu 18-11-2023,15:09 WIB
Curi Motor, Warga Babat Toman di Kerangkeng. Ini Orangnya
Terpopuler
Kamis 03-04-2025,19:24 WIB
+3 Lebaran 1446 H: Mall di Lubuklinggau Dipadati Pengunjung
Kamis 03-04-2025,19:05 WIB
Aipda Hadi Suhendra, Polisi Da’i dari OKU, Diundang Jadi Narasumber di Polri TV
Kamis 03-04-2025,15:44 WIB
Daftar Tarif Listrik Subsidi dan Nonsubsidi Per KWH Berlaku April 2025
Kamis 03-04-2025,14:21 WIB
Pemekaran Wilayah Kalimantan Utara: Usulan Pembentukan Kota Sebatik Terus Diperjuangkan
Kamis 03-04-2025,12:40 WIB
Inovasi Terkini! New Cloud EV Siap Mengubah Cara Anda Berkendara.
Terkini
Kamis 03-04-2025,22:55 WIB
Konsisten Terapkan Prinsip ESG untuk Bisnis Berkelanjutan, BRI Raih 2 Penghargaan Internasional
Kamis 03-04-2025,19:24 WIB
+3 Lebaran 1446 H: Mall di Lubuklinggau Dipadati Pengunjung
Kamis 03-04-2025,19:18 WIB
Wagub Sumsel Cik Ujang Gelar Halal Bihalal dengan Warga Lahat
Kamis 03-04-2025,19:11 WIB
Panen Hasil Kebun Sekolah, Disantap Bersama Guru dan Siswa SMAN 4 OKU
Kamis 03-04-2025,19:05 WIB