EMPAT LAWANG, PALPOS.ID - Dua dari tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dan curanmor di Kabupaten Empat Lawang, dibekuk Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi.
Sedangkan satu pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO atau buron. Ketiga pelaku ini sungguh sangat meresahkan warga dalam beberapa bulan belakangan ini. Itu lantaran ketiga pelaku beraksi di empat TKP di Kabupaten Empat Lawang. Diantaranya di Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, dan Desa Mekar Jaya (3A), Kecamatan Tebing Tinggi. BACA JUGA:Pemain Curanmor Tumbang Ditembak Tim Beguyur Bae Kedua tersangka yang diamankan itu, berinisial MR (18), warga Desa Ulak Mengkudu, Kecamatan Tebing Tinggi. Dan berinisial HJB (22), warga Talang Gunung, Kecamatan Tebing Tinggi. "Penangkapan pelaku Curat dan Curanmor tersebut, berdasarkan laporan Empat orang korban di wilayah Talang Banyu, Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi. Dalam aksinya itu, para pelaku mencuri 2 aki mobil merek Yuasa, motor Honda Supra Fit hitam biru Nopol AB 3867 WE. Juga mencuri 8 ekor ayam jantang. Sedangkan di Desa Mekar Jaya (3A), para pelaku mencuri 2 aki mobil merek Anceo warna putih,” tegas Kapolsek Tebing Tinggi AKP Fauzi Saleh, Sabtu 19 November 2022. BACA JUGA:Tersangka Curanmor Meresahkan di Kecamatan Batman Diamankan Polisi Dan lanjut Fauzi, setelah mendapat laporan dari keempat korban, Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan. "Dan dari hasil penyelidikan pada empat TKP tersebut dan serta memintai keterangan sejumlah saksi, polisi berhasil menangkap dua pelaku. Sedangkan satu pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran,” ungkapnya. Masih dikatakannya, barang bukti yang berhasil diamankan adalah 2 aki mobil. Kedua tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Tebing Tinggu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. BACA JUGA:Resedivis Curanmor Ditangkap Karena Kedapatan Maling Seng "Atas perbuatannya ini, kedua tersangka terancam tindak pidana pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” tambahnya. (*)Resahkan Warga, Dua Pria Empat Lawang Ditangkap Polsek Tebing Tinggi, Ini Kasusnya...
Minggu 20-11-2022,10:11 WIB
Reporter : Padri
Editor : Bambang
Tags : #resahkan warga
#pria empat lawang
#polsek tebing tinggi
#kasus pencurian
#kasus curanmor
#kabupaten empat lawang
#hukum dan kriminal
#ditangkap polisi
#akp fauzi saleh
Kategori :
Terkait
Selasa 02-12-2025,11:28 WIB
Kompak Curi Motor, Dua Sekawan Diringkus TEKAB Polres Prabumulih
Senin 08-09-2025,14:48 WIB
Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Pencurian Motor di Tebing Gerinting Utara, Barang Bukti Diamankan
Rabu 16-07-2025,10:25 WIB
Empat Bulan Buron, Pelaku Pencurian Motor di Prabumulih Timur Susul Teman ke Penjara
Senin 28-04-2025,19:24 WIB
Maling Dirumah Polisi, Residivis Ini Kembali Nikmati Jeruji Besi
Jumat 10-01-2025,19:52 WIB
Geram Sepeda Motornya Dicuri, Warga Ogan Ilir Gelar Sayembara Berhadiah Rp 10 Juta
Terpopuler
Rabu 03-12-2025,13:29 WIB
Honda Vario 125 Street Terbaru 2026: Skutik Streetfighter Modern Tanpa Rangka eSAF
Rabu 03-12-2025,13:56 WIB
Toyota Pertahankan Mesin Diesel 2GD di Innova Reborn 2026, Ini Alasannya!
Rabu 03-12-2025,17:58 WIB
Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Wacana Pembentukan 4 Provinsi Baru Jawaban Atasi Tantangan Zaman
Rabu 03-12-2025,11:52 WIB
Hasil La Liga Spanyol: Barca Menang Meyakinkan 3-1 atas Atletico Madrid
Rabu 03-12-2025,12:05 WIB
Hasil Coppa Italia 2025/2026: Juventus Lolos ke Perempatfinal, Kalahkan Udinese 2-0.
Terkini
Rabu 03-12-2025,19:00 WIB
Realme 15 GT Dijuluki “Performance Beast”, Hadir dengan Performa Kelas Flagship dan Fitur Lengkap
Rabu 03-12-2025,18:50 WIB
Antisipasi Bencana: Polres Lubuklinggau Perketat Pemantauan Titik Rawan Banjir dan Longsor
Rabu 03-12-2025,18:40 WIB
Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat: "Ketika Tangan Berbicara, Dunia Mendengarkan"
Rabu 03-12-2025,18:30 WIB
Kanwil Kemenkum Sumsel Harmonisasikan Empat Raperwako Prabumulih untuk Penguatan Regulasi Daerah
Rabu 03-12-2025,18:22 WIB