EMPAT LAWANG, PALPOS.ID - Dua dari tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dan curanmor di Kabupaten Empat Lawang, dibekuk Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi.
Sedangkan satu pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO atau buron. Ketiga pelaku ini sungguh sangat meresahkan warga dalam beberapa bulan belakangan ini. Itu lantaran ketiga pelaku beraksi di empat TKP di Kabupaten Empat Lawang. Diantaranya di Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, dan Desa Mekar Jaya (3A), Kecamatan Tebing Tinggi. BACA JUGA:Pemain Curanmor Tumbang Ditembak Tim Beguyur Bae Kedua tersangka yang diamankan itu, berinisial MR (18), warga Desa Ulak Mengkudu, Kecamatan Tebing Tinggi. Dan berinisial HJB (22), warga Talang Gunung, Kecamatan Tebing Tinggi. "Penangkapan pelaku Curat dan Curanmor tersebut, berdasarkan laporan Empat orang korban di wilayah Talang Banyu, Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi. Dalam aksinya itu, para pelaku mencuri 2 aki mobil merek Yuasa, motor Honda Supra Fit hitam biru Nopol AB 3867 WE. Juga mencuri 8 ekor ayam jantang. Sedangkan di Desa Mekar Jaya (3A), para pelaku mencuri 2 aki mobil merek Anceo warna putih,” tegas Kapolsek Tebing Tinggi AKP Fauzi Saleh, Sabtu 19 November 2022. BACA JUGA:Tersangka Curanmor Meresahkan di Kecamatan Batman Diamankan Polisi Dan lanjut Fauzi, setelah mendapat laporan dari keempat korban, Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan. "Dan dari hasil penyelidikan pada empat TKP tersebut dan serta memintai keterangan sejumlah saksi, polisi berhasil menangkap dua pelaku. Sedangkan satu pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran,” ungkapnya. Masih dikatakannya, barang bukti yang berhasil diamankan adalah 2 aki mobil. Kedua tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Tebing Tinggu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. BACA JUGA:Resedivis Curanmor Ditangkap Karena Kedapatan Maling Seng "Atas perbuatannya ini, kedua tersangka terancam tindak pidana pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” tambahnya. (*)Resahkan Warga, Dua Pria Empat Lawang Ditangkap Polsek Tebing Tinggi, Ini Kasusnya...
Minggu 20-11-2022,10:11 WIB
Reporter : Padri
Editor : Bambang
Tags : #resahkan warga
#pria empat lawang
#polsek tebing tinggi
#kasus pencurian
#kasus curanmor
#kabupaten empat lawang
#hukum dan kriminal
#ditangkap polisi
#akp fauzi saleh
Kategori :
Terkait
Senin 28-04-2025,19:24 WIB
Maling Dirumah Polisi, Residivis Ini Kembali Nikmati Jeruji Besi
Jumat 10-01-2025,19:52 WIB
Geram Sepeda Motornya Dicuri, Warga Ogan Ilir Gelar Sayembara Berhadiah Rp 10 Juta
Selasa 16-04-2024,16:05 WIB
Sempat Palsukan Identitasnya DPO Kasus Curanmor diamankan
Selasa 30-01-2024,20:59 WIB
Beredar Video Genk Motor Bawa Sajam Resahkan Warga Muara Enim
Rabu 24-01-2024,20:10 WIB
Ditangkap Polisi, Oknum Guru Terduga Pelaku Pelecehan Ngaku Cuma Tersenggol
Terpopuler
Minggu 01-06-2025,18:22 WIB
Mengenang HP Jadul yang Pernah Populer di Zamannya, Simbol Kejayaan Teknologi Mobile Era 90-an hingga 2000-an
Minggu 01-06-2025,17:14 WIB
Utang Indonesia Nyaris Tembus Rp 9.000 Triliun: FITRA Ingatkan Pemerintah Waspada
Minggu 01-06-2025,09:37 WIB
Civic Bali : Hatchback Honda yang Bikin Inggris Jatuh Cinta pada Budaya Indonesia.
Minggu 01-06-2025,16:55 WIB
Wujudkan Sinergi Eksekutif dan Legislatif, Pemkot dan DPRD Prabumulih Gelar Pertandingan Sepak Bola Persahabat
Minggu 01-06-2025,10:07 WIB
Mengulik Perjalanan Suzuki Jimny dan Katana, Jip Tangguh Sepanjang Masa.
Terkini
Minggu 01-06-2025,20:49 WIB
BRI Diakui atas Peran Nyata dalam Urban Farming dan Pemberdayaan Perempuan
Minggu 01-06-2025,20:29 WIB
AKBP Eko Rubiyanto Ajak Masyarakat OKI Perkuat Ideologi Bangsa
Minggu 01-06-2025,19:30 WIB
Realisasikan Jalan khusus Batubara, 100 Hari Kerja Pertama Edison-Sumarni Wujudkan Muara Enim MEMBARA
Minggu 01-06-2025,19:05 WIB
6 Tari Sambut Khas Sumatera Selatan Memukau di Lawang Borotan, Targetkan Tembus Panggung Internasional
Minggu 01-06-2025,18:41 WIB