SEKAYU, PALPOS.ID - Tersulut emosi dan tidak bisa menahan diri, Alam (33), warga Desa Toman Baru Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba, diamankan Unit Reskrim Polsek Babat Toman, Minggu 27 November 2022 malam.
Kejadian ini bermula saat tersangka didatangi korban yakni Yohan, pada Kamis 24 November 2022, sekitar pukul 11.30 WIB. Kedatangan korban menemui tersangka Alam, dengan maksud menagih utang sebesar Rp100 ribu. Ketika menagih utang dilakukan dengan kata-kata kasar, membuat tersangka emosi dan tersinggung. BACA JUGA:Kakak Bacok Adik Ipar Pasal Warisan Kebun Durian Kemudian tersangka mengambil parang di rumahnya dan ‘bacok’ korban berkali-kali, sehingga mengakibatkan korban menderita luka bacok. Adapun luka bacok korban itu, di kening, lengan tangan sebelah kiri, bahu sebelah kanan, jari tangan sebelah kanan dan lutut sebelah kanan. Dan luka dialami korban cukup parah, hingga harus dirawat di rumah sakit. Kapolsek Babat Toman Iptu Vico Fariul Fajar STrk MSI, melalui Kanit Reskrim Iptu Lekat Haryanto SH MH, menjelaskan bahwa setelah mengetahui adanya kejadian penganiayaan tersebut, personel Polsek Babat Toman langsung cek dan olah TKP. Serta melakukan pertolongan awal kepada korban dan langsung melakukan pencarian terhadap pelaku. BACA JUGA:Sopir Truk Dibacok Begal di Gerbang Tol Keramasan "Korban yang sudah dalam kondisi luka parah dibawa ke puskesmas Babat Toman, dan karena lukanya terlalu parah kemudian dirujuk di RSUD Sekayu dan hingga sekarang korban dirawat disana,” terang Lekat, Senin 28 November 2022. Lanjutnya, untuk pelaku sendiri setelah kejadian karena takut sempat melarikan diri ke hutan. "Akhirnya berkat pendekatan kepada pihak keluarga, tiga hari kemudian pelaku mendatangi kepala desa Karang Waru. Yang selanjutnya dilakukan penangkapan tanpa perlawanan. Dari awal pelaku sudah ingin menyerah, tapi karena takut, ia sempat menghilang," ujar Lekat. BACA JUGA:Viral di Palembang, Emak-emak ‘Dibacok’ Saat Tagih Utang Masih menurut Lekat, untuk pelaku sendiri sekarang dilakukan proses penyidikan di Polsek Babat Toman. "Pelaku dikenakan pasal 352 ayat (2) KUHP yaitu penganiayaan berat yang diancam dengan pidana penjara selama lima tahun," pungkasnya. (*)Emosi Ditagih Utang Rp100 Ribu, Alam ‘Bacok’ Korban Berkali-kali, Begini Kondisi Korban...
Senin 28-11-2022,13:57 WIB
Reporter : Romi
Editor : Bambang
Tags : #utang
#polsek babat toman
#kabupaten muba
#iptu vico fariul fajar strk msi
#iptu lekat haryanto sh mh
#emosi ditagih utang
#bacok korban berkali-kali
#bacok korban
#alam bacok korban
Kategori :
Terkait
Senin 24-03-2025,13:24 WIB
Pemerintah Kabupaten Muba Terima Penghargaan Penyalur Dana Desa Terbaik dari KPPN Sekayu
Jumat 14-02-2025,12:09 WIB
Polisi Beri Waktu 14 hari, Kepada Pelaku Ilegal Refinery Untuk Bongkar Mandiri
Selasa 04-02-2025,15:29 WIB
Pria Paruh Baya Akhiri Hidup dengan Gantung Diri Ini Dugaan Penyebabnya
Jumat 24-01-2025,20:07 WIB
Muba Komitmen Jaga Kelestarian Ekosistem dan Wujudkan Ketahanan Pangan di Musi Banyuasin
Senin 20-01-2025,20:04 WIB
Pemkab Muba Siapkan Pelaksanaan STQH XXVIII dan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1445 H
Terpopuler
Jumat 04-04-2025,15:14 WIB
Usulan Pembentukan Kabupaten Krayan Kembali Menguat: Asa Masyarakat Perbatasan Kalimantan Utara
Jumat 04-04-2025,15:35 WIB
Pemekaran Wilayah Kalimantan Utara: Calon Kabupaten Bumi Dayak Perbatasan Terus Digaungkan
Jumat 04-04-2025,18:31 WIB
Pastikan Kesiapan Pengamanan Arus Balik Lebaran, Kapolres Prabumulih Tinjau Pos Pelayanan dan Pengamanan
Jumat 04-04-2025,15:58 WIB
Pemekaran Wilayah Kalimantan Utara: Menanti Kepastian Calon Kabupaten Apau Kayan
Jumat 04-04-2025,16:20 WIB
3 Strategi Presiden Prabowo Perkuat Ekonomi Indonesia untuk Hadapi Tarif 32% Trump
Terkini
Jumat 04-04-2025,22:41 WIB
Minyak Telon Lokal Go Global, UMKM Binaan BRI Sukses Ekspor ke Mancanegara
Jumat 04-04-2025,21:42 WIB
Begal Apes : Gagal Kabur Usai Rampas Kalung Emas Ibu-Ibu, Rekannya Nyusul ke Bui
Jumat 04-04-2025,20:56 WIB
Gubernur Herman Deru Safari Sholat Jumat di Masjid Raudhatul Jannah Ario Kemuning
Jumat 04-04-2025,20:51 WIB
Gubernur Herman Deru Safari Sholat Jumat di Masjid Raudhatul Jannah Ario Kemuning
Jumat 04-04-2025,20:20 WIB