SEKAYU, PALPOS.ID - Tersulut emosi dan tidak bisa menahan diri, Alam (33), warga Desa Toman Baru Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba, diamankan Unit Reskrim Polsek Babat Toman, Minggu 27 November 2022 malam.
Kejadian ini bermula saat tersangka didatangi korban yakni Yohan, pada Kamis 24 November 2022, sekitar pukul 11.30 WIB. Kedatangan korban menemui tersangka Alam, dengan maksud menagih utang sebesar Rp100 ribu. Ketika menagih utang dilakukan dengan kata-kata kasar, membuat tersangka emosi dan tersinggung. BACA JUGA:Kakak Bacok Adik Ipar Pasal Warisan Kebun Durian Kemudian tersangka mengambil parang di rumahnya dan ‘bacok’ korban berkali-kali, sehingga mengakibatkan korban menderita luka bacok. Adapun luka bacok korban itu, di kening, lengan tangan sebelah kiri, bahu sebelah kanan, jari tangan sebelah kanan dan lutut sebelah kanan. Dan luka dialami korban cukup parah, hingga harus dirawat di rumah sakit. Kapolsek Babat Toman Iptu Vico Fariul Fajar STrk MSI, melalui Kanit Reskrim Iptu Lekat Haryanto SH MH, menjelaskan bahwa setelah mengetahui adanya kejadian penganiayaan tersebut, personel Polsek Babat Toman langsung cek dan olah TKP. Serta melakukan pertolongan awal kepada korban dan langsung melakukan pencarian terhadap pelaku. BACA JUGA:Sopir Truk Dibacok Begal di Gerbang Tol Keramasan "Korban yang sudah dalam kondisi luka parah dibawa ke puskesmas Babat Toman, dan karena lukanya terlalu parah kemudian dirujuk di RSUD Sekayu dan hingga sekarang korban dirawat disana,” terang Lekat, Senin 28 November 2022. Lanjutnya, untuk pelaku sendiri setelah kejadian karena takut sempat melarikan diri ke hutan. "Akhirnya berkat pendekatan kepada pihak keluarga, tiga hari kemudian pelaku mendatangi kepala desa Karang Waru. Yang selanjutnya dilakukan penangkapan tanpa perlawanan. Dari awal pelaku sudah ingin menyerah, tapi karena takut, ia sempat menghilang," ujar Lekat. BACA JUGA:Viral di Palembang, Emak-emak ‘Dibacok’ Saat Tagih Utang Masih menurut Lekat, untuk pelaku sendiri sekarang dilakukan proses penyidikan di Polsek Babat Toman. "Pelaku dikenakan pasal 352 ayat (2) KUHP yaitu penganiayaan berat yang diancam dengan pidana penjara selama lima tahun," pungkasnya. (*)Emosi Ditagih Utang Rp100 Ribu, Alam ‘Bacok’ Korban Berkali-kali, Begini Kondisi Korban...
Senin 28-11-2022,13:57 WIB
Reporter : Romi
Editor : Bambang
Tags : #utang
#polsek babat toman
#kabupaten muba
#iptu vico fariul fajar strk msi
#iptu lekat haryanto sh mh
#emosi ditagih utang
#bacok korban berkali-kali
#bacok korban
#alam bacok korban
Kategori :
Terkait
Selasa 24-06-2025,12:13 WIB
Polsek Babat Toman Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Mobil, Pelaku Ternyata Masih Keluarga
Senin 16-06-2025,19:17 WIB
Pemkab Muba Segera Perbaiki Jembatan Desa Warga Mulya (B4)
Minggu 11-05-2025,18:13 WIB
Pelaku Curanmor diamankan Saat Bersembunyi
Sabtu 03-05-2025,18:47 WIB
Bupati Muba H M Toha : Jaga Lisan, Jaga Perilaku, Bersihkan Hati dan Fokuskan Untuk Beribadah
Selasa 08-04-2025,19:05 WIB
Eksekutif dan Legislatif Muba Matangkan RPJMD 2025–2029: Bahas 7 Isu Strategis Pembangunan Daerah
Terpopuler
Sabtu 23-08-2025,22:03 WIB
Menggebrak Pasar Digital : Manfaat QRIS BRI untuk Warung di Empat Lawang
Sabtu 23-08-2025,22:05 WIB
Saham BRI Menguat di Bursa, Warga Palembang Kian Antusias Menjadikan Investasi Sebagai Gaya Hidup
Sabtu 23-08-2025,22:00 WIB
Tanggap Bencana Gempa Poso, BRI Peduli Salurkan Bantuan Bagi Korban Terdampak
Minggu 24-08-2025,08:10 WIB
Otak-otak : Kuliner Tradisional yang Tetap Digemari di Tengah Arus Modernisasi
Minggu 24-08-2025,08:00 WIB
Otak-Otak Crispy, Inovasi Camilan Kekinian yang Bikin Nagih
Terkini
Minggu 24-08-2025,20:18 WIB
Lewat Pameran BRI, Pengusaha Muda Asal Bali Pasarkan Fashion dengan Sentuhan Digital
Minggu 24-08-2025,20:15 WIB
Setiap Pakai QRIS BRI, Transaksi dan Laporan Bisa Langsung Diterima Permudah Konsumen
Minggu 24-08-2025,20:13 WIB
QRIS BRI Permudah Pegawai Pemkot Prabumulih Belanja di Kantin Bude Lantai 9
Minggu 24-08-2025,20:04 WIB
Bantu Warga Pelosok, BRILink Kian Menjamur Bertransaksi Online Sembari Beli Pulsa
Minggu 24-08-2025,19:25 WIB