Siswa yang sudah tidak bersekolah lagi dan diharapkan nantinya bisa kembali masuk ke sekolah.
Peserta didik yang mengalami musibah seperti orang tua yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), berasal dari keluarga yang terpidana, korban musibah, memiliki kelainan fisik, memiliki lebih dari tiga bersaudara yang tinggal di satu rumah.
Asalnya dari keluarga yang memegang Kartu Keluarga Sejahtera.
Status dari peserta didik adalah yatim piatu atau yatim atau piatu atau asalnya dari panti asuhan atau panti sosial.
BACA JUGA:Gerah Isu Reshuffle Kabinet, Politisi Nasdem Minta Audit Bansos Kemensos, Emangnya Kenapa Buk?
BACA JUGA:5 Bansos Ini Segera Disalurkan Lagi Tahun 2023, Ini Jadwal Pencairannya!
Siswa yang memang berasal dari keluarga yang mendapatkan Program Keluarga Harapan.
Peserta didik atau siswa memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar).
Siswa yang berasal dari lembaga pendidikan non formal seperti kursus atau lainnya.
Kemudian, untuk kuota siswa penerima PIP dan besaran dana yang diberikan pemerintah, terdiri dari:
BACA JUGA:4 Jadwal Pencairan Bansos PKH 2023, Pemilik KKS Bisa Santuy!
BACA JUGA:Ayo Cek Daftar Penerima Bansos PKH 2023 di Link Cekbansos.kemensos.go.id, Jangan Lupa Ya!
SD atau Sekolah Dasar sederajat sebanyak 10.360.614 siswa
SMP atau Sekolah Menengah Pertama sederajat sebanyak 4.369.968 siswa
SMA atau Sekolah Menengah Atas sederajat sebanyak 1.367.559 siswa