Selanjutnya, tersangka MI setelah mengambil uang secara cash ia melakukan setor tunai ke Rekening Satpam atas nama tersangka RSP.
BACA JUGA:Masifkan Sosialisasi dan Edukasi Kadarkum, Gubernur Deru Gandeng Jajaran Kejati Sumsel
BACA JUGA:Pemprov dan Kejati Sumsel Kolaborasi Amankan Aset Daerah
‘’Tujuannya untuk “menumpang rekening”. Dan selanjutnya Satpam tersebut mentransferkan lagi kepada tersangka MI,” ungkapnya.
Diungkapkan Aci, atas kejadian tersebut, pihak bank mengalami kerugian Rp1.21 miliar.
Para tersangka dinilai melanggar pasal 2 ayat (1), atau pasal 3, jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
‘’Dari pasal tersebut, ketiga tersangka terancam hukuman minimal empat tahun penjara,” tambah Aci. *