Memberikan sosialisasi pathway kenaikan jabatan yang terstruktur dan jelas merupakan hal penting sebagai upaya menjaga etos kerja karyawan yang tidak terdampak PHK tetap tinggi.
Dengan ekspektasi yang telah diketahui semua pihak, para karyawan akan dengan sendirinya melakukan upgrade diri agar mencapai level tersebut.
Investasi yang dilakukan pada poin pertama akan berjalan secara efisien dan pemulihan kondisi prima perusahaan akan semakin cepat tercapai.
BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Tetapkan Harga Terbaru BBM di Wilayah Sumbagsel Berlaku Sejak 3 Januari 2023
BACA JUGA:Ini Dia Harga Baru BBM untuk Wilayah Sumatera Bagian Selatan
3. Bersiap untuk Pemulihan Ekonomi
Krisis dan resesi tidak akan terjadi selamanya. Indonesia sempat mengalami salah satu krisis terdahsyat pada tahun 1997-1998, namun dapat kembali bangkit sampai pada penghujung tahun 2022 menjadi tuan rumah acara G20.
Dimana 20 negara paling berpengaruh di dunia melakukan perhelatan untuk membahas langkah-langkah strategis di bidang ekonomi yang perlu dilakukan untuk menjaga kestabilan ekonomi, mitigasi perubahan iklim, sampai dengan pengembangan dunia yang menjunjung sustainibility.
Fokus pada langkah-langkah strategis yang dapat diakukan dan memberi treatment terbaik pada karyawan adalah dua hal yang dapat dilakukan untuk menjaga reputasi perusahaan.
BACA JUGA:BKN Tegaskan PNS Perbaikan NIP Harus Melalui Aplikasi SIASN
BACA JUGA:Tahun Politik, Awas PNS Jangan Bagi Kalender Pemilu, Ini 3 Sanksi Kalau Berani Melanggar
Reputasi yang baik akan mengundang kandidat terbaik untuk melamar pada perusahaan dan berkontibusi untuk memberi dampak positif bagi banyak pihak.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker, Ida Fauziyah menyatakan, Perpu Cipta Kerja merupakan ikhtiar pemerintah terhadap buruh atau pekerja.
“Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perpu 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja atau buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis,” ujar Menaker dalam pernyataan tertulisnya yang diakses pada laman Kemnaker, Jumat 06 Januari 2023.
Adapun substansi ketenagakerjaan yang disempurnakan dalam Perpu ini antara lain:
BACA JUGA:9 Alasan Seseorang Dambakan Menjadi PNS, Nomor 8 Sangat Menyentuh Sekali