Catat! Ini Besaran Pesangon Karyawan Kena PHK Sesuai Perpu Cipta Kerja...

Sabtu 07-01-2023,09:24 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah;

masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;

BACA JUGA:Gaji Rp 5 Juta Ke Atas Dipajaki 5 Persen, Dewan Sumsel Beri Komen Menyejukkan

BACA JUGA:Ingin Kerja ke Jepang, Catat 9 Persyaratan Program Magang dan Penempatannya

masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;

masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tqiuh) bulan Upah;

masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;

masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.

BACA JUGA:Isu Polisi Tembak dan Buang Mayat Pemilik Ladang Ganja ke Jurang, Ini Penjelasan Kabid Humas Polda Sumsel...

BACA JUGA:Bentuk Perhatian kepada PHL dan Office Boy, Ini Yang Dilakukan Kopolda Sumsel...

B. Uang Penghargaan Masa Kerja

masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah;

masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;

masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah;

BACA JUGA:PPK Rangkap Jabatan, Ini Penjelasan Bawaslu Banyuasin

BACA JUGA:Makin Viral Lato-Lato Sampai Masuk Desa

Kategori :