Catat! Ini Besaran Pesangon Karyawan Kena PHK Sesuai Perpu Cipta Kerja...

Sabtu 07-01-2023,09:24 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah;

masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah;

masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;

masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;

BACA JUGA:BKN Tegaskan PNS Perbaikan NIP Harus Melalui Aplikasi SIASN

BACA JUGA:Tahun Politik, Awas PNS Jangan Bagi Kalender Pemilu, Ini 3 Sanksi Kalau Berani Melanggar

masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.

C. Uang Penggantian Hak

cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat Pekerja/ Buruh diterima bekerja;

hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

BACA JUGA:9 Alasan Seseorang Dambakan Menjadi PNS, Nomor 8 Sangat Menyentuh Sekali

BACA JUGA:Bank Dunia Tegaskan Resesi 2023, Bagaimana Dengan Gaji Pensiunan PNS?

Demikian informasi besaran pesangon yang diterima karyawan jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja pada dirinya berdasarkan Perpu Cipta Kerja. Semoga bermanfaat. 

Kemudian, setidaknya ada 3 langkah yang bisa mencegah gelombang PHK pada perusahaan tersebut.

Dimana, perusahaan harus mengambil pencegahan strategis sebelum memutuskan untuk PHK karyawan. Hal itu seperti tertuang dalam pasal 151 UU Cipta Kerja.

Kategori :