b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
BACA JUGA:Kamu Harus Tahu! Daun Bidara Ternyata untuk Penangkal Sihir, Kecantikan dan Kesehatan
BACA JUGA:Soal Pemberhentian Dokter Jirak Jaya,Ini Penjelasan Kadinkes Muba
Seperti yang tertuang dalam pasal 79 ayat 2 huruf b, bahwa istitah pekerja hanya 1 hari dalam sepekan.
Padahal sebelumnya istirahat pekerja 2 hari dalam seminggu. Pasal tersebut sangat menggangu kenyamanan waktu istirahat pekerja seluruh Indonesia.
Libur 2 hari dalam sepekan sangat dibutuhkan oleh semua pekerja di Indonesia untuk istirahat berkumpul bersama keluarga dan refreshing.
Nantinya setiap perusahaan bisa membuat kebijakan berdasarkan Perppu Cipta Kerja, termasuk Pasal 79 ayat 2 huruf b terkait penjelasan hari istirahat.
BACA JUGA:Tingginya Peredaran Narkoba di Sumsel, Kapolda Katakan Ini...
BACA JUGA:Gaji Rp 5 Juta Ke Atas Dipajaki 5 Persen, Dewan Sumsel Beri Komen Menyejukkan
Sebaiknya pemerintah mengkaji lagi terkait jumlah hari istirahat dalam Perppu Cipta Kerja karena itu merupakan hak pekerja.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker, Ida Fauziyah menyatakan, Perpu Cipta Kerja merupakan ikhtiar pemerintah terhadap buruh atau pekerja.
“Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perpu 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja atau buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis,” ujar Menaker dalam pernyataan tertulisnya yang diakses pada laman Kemnaker, Jumat 06 Januari 2023.
Adapun substansi ketenagakerjaan yang disempurnakan dalam Perpu ini antara lain:
BACA JUGA:Maaf, 5 Golongan Ini Dicoret Dari Penerima Bansos. Siapa Saja, Cek Disini!
BACA JUGA:Cukup Modal KTP Bisa Dapat Bansos Rp4.2 Juta, Penasaran Kan
Pertama, ketentuan alih daya (outsourcing). Dalam UU Cipta Kerja tidak diatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, sedangkan dalam Perpu ini, jenis pekerjaan alih daya dibatasi.