Tiga Remaja di OKU Digerebek Saat Pesta Narkoba di Hotel

Tiga Remaja di OKU Digerebek Saat Pesta Narkoba di Hotel

Ilustrasi tuga remaja ditangkap lagi pesta sabu di hotel.-Fhoto: Istimewa-

BATURAJA, PALPOS.ID - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (Polres OKU) kembali menunjukan taringnya dalam pemberantasan narkotika. 

 

Kali ini, tiga remaja yang masih berstatus pelajar dan mahasiswa digerebek saat tengah menggelar pesta sabu di sebuah kamar hotel di kawasan Baturaja Timur, Senin (14/7) sekitar pukul 21.00 WIB.

 

Ketiga remaja tersebut berinisial RZ (19), AP (21), dan WD (19), seluruhnya warga Kecamatan Baturaja Timur, OKU, Sumsel.

 

Dalam penggerebekan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres OKU yang dipimpin IPTU Deka Saputra itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa ketiganya tak sekadar pengguna, tetapi juga diduga berperan sebagai bandar dan pengedar.

BACA JUGA:DLH OKU Uji Sampel Air Sungai Tercemar Limbah PT AOC

BACA JUGA:Ajak Warga Binaan Hijrah Menuju Hidup Lebih Baik

 

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasat Narkoba membenarkan penangkapan tersebut. 

 

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 4 bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat total 2,33 gram. 1 timbangan digital merk Pocket Scale.

1 pipet plastik (skop) yang sudah diruncingkan dan 3 unit ponsel dari berbagai merek.

 

"Saat digerebek, tersangka sedang memegang pipet dan sabu yang diletakkan di lantai kamar hotel," terang IPTU Deka Saputra.

BACA JUGA:Wabup OKU Pasang Tapping Box di Sejumlah Tempat Usaha

BACA JUGA:BPBD OKU Siapkan Program Bantuan Air Bersih Selama Kemarau

 

Di atas kasur, polisi menemukan ketiga handphone, yang diduga digunakan untuk transaksi.

Barang bukti lainnya ditemukan di berbagai sudut kamar.

 

Kasat Narkoba Polres OKU menyebut, pengungkapan ini berasal dari hasil penyelidikan intensif dan laporan masyarakat.

Pihak kepolisian menduga ketiganya merupakan bagian dari jaringan pengedar lokal yang menyasar kalangan muda.

BACA JUGA:Dua Begal Meresahkan di OKU Diringkus Polisi, Satu Masih Buron

BACA JUGA:Sungai Wal Keruh, Dewan OKU Minta Amdal PT AOC Dikaji Ulang

 

"Kami tidak hanya menangkap pengguna, tetapi mengejar mereka yang berperan sebagai pengedar.

Ini menjadi bukti bahwa penyalahgunaan narkoba sudah merambah usia belia dan butuh penanganan serius dari semua pihak," tegasnya.

 

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Pihak Polres OKU juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan lingkungan sekolah, agar lebih waspada terhadap pergaulan remaja yang kian rentan terjerat jaringan narkotika.

 

Kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan jaringan yang lebih luas. (len)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: