Gaji terendah golongan IV : Rp3.044.300
Gaji tertinggi golongan IV : Rp5.901.200
Rata-rata penerimaan CPNS saat ini akan langsung menerima gaji golongan III, yang merupakan PNS dengan lulusan S1.
BACA JUGA:Ternyata Cukup Menggiurkan! Lihat Tabel Gaji Beserta Tunjangan PNS
BACA JUGA: Mohon Maaf, 2 Kategori PNS Ini Dicoret Dari Daftar Bonus 2023. Ini Penyebabnya!
Kedua, PPPK
PPPK merupakan jalur baru yang dibuat oleh Pemerintah dan juga menjadi fokus bagi Pemerintah hingga saat ini dalam merekrut ASN.
Karena sekarang, mayoritas perekrutan ASN dilakukan dengan jalur PPPK.
Selain itu, PPPK juga memberikan keistimewaan kepada sebagian golongan, diantaranya guru dan tenaga kesehatan.
BACA JUGA:PNS Kategori Ini tidak Dapat Gaji 13 dan THR, Ada Apa ?
BACA JUGA:Ingat! PNS Mundur karena Alasan Penempatan dan Gaji Bisa Dienda Rp100 Juta, Ini Dasar Hukumnya...
Namun tidak seperti PNS, PPPK tidak memiliki tunjangan di masa tua.
Lantas berapa gaji yang diterima PPPK, berikut rinciannya :
• Golongan II mendapatkan Rp 1.960.200 sampai Rp 2.843.900
• Golongan III akan mendapatkan Rp 2.043.200 sampai Rp 2.964.200
BACA JUGA:Asyik Banget, Untuk Bonus PNS Pemerintah Gelontorkan Rp 156,4 Triliun