PALEMBANG, PALPOS.ID- Menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS saat ini masih menjadi profesi idola di Indonesia.
Jaminan gaji serta tunjangan hari tua alias pensiun yang cukup, membuat pekerjaan menjadi abdi negara ini, banyak jadi rebutan.
Dikutip PALPOS.ID dari fin.co.id, Kemen PANRB akan memulai proses seleksi CPNS 2023. Karena itu, mulai saat ini bagi yang ingin ikut seleksi harus sudah mulai persiapan.
Sebab dalam lowongan CPNS 2023, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi ketika mendaftarkan diri.
BACA JUGA:BSU 2023 Beneran Batal Dicairkan ? Simak Penjelasannya!
BACA JUGA:7 Manfaat Bayam Brazil untuk Kesehatan, Bisa Hempaskan Keriput di Wajah Lho….
Pemenuhan persyaratan tersebut tentunya akan menentukan lolos atau tidak peserta dalam tahap seleksi CPNS 2023.
Pada penerimaan CPNS 2023 ini, ada arah kebijakan baru.Diantaranya fokus pelayanan dasar mencakup guru dan tenaga medis.
Kebijakan ini diberlakukan untuk mengatasi masalah tenaga non ASN. Sekaligus memberikan peluang talenta digital dan data scientist secara terukur.
Selain itu, CPNS secara selektif, dan arah kebijakan paling akhir mengurangi rekrutmen jabatan yang terdampak oleh transformasi digital.
BACA JUGA:Jhon Lbf Kaget Tukul Arwana Mau Jadi Brand Ambassador Hive Five
BACA JUGA:Kabar Gembira, Satpol PP Palembang Bisa Jadi PNS atau PPPK, Tapi Ini Syaratnya…
Pemerintahan sekarang ini masih menganalisa jabatan mana yang dapat terdampak oleh perkembangan digital.
"Sekarang ini dunia digital berubah cepat, pemerintah harus juga cepat adaptasi supaya tidak terkikis zaman," ujar MenPANRB Abdullah Azwar Anas dari laman resmi menpan.
Untuk CPNS 2023, profesi seperti hakim, jaksa, dosen dan tenaga teknis tertentu lainnya termasuk talenta digital dan jabatan pelaksana prioritas.